Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Kasus Susu Kemasan Studi (Kasus Sengketa Antara PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk. Melawan Rini Tresna Sari)

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang,
  • Anjelina Firli Ina Tokan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang,
  • Oktaviani Beatrix Benga Demoor Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Aurelia Agatha Echa Kelen Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Frederich Mahendra Kunu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Filigon Jerby Edgardo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3449

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Sengketa Konsumen, BPSK, Mediasi, Ganti Rugi

Abstract

Sengketa konsumen, terutama yang melibatkan produk makanan, menjadi isu krusial karena berpotensi merugikan kesehatan dan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha. Di Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menawarkan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi yang dikenal lebih cepat, hemat biaya, dan berorientasi pada kesepakatan bersama. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi di BPSK dan menilai efektivitas serta keadilannya bagi konsumen dan pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan campuran (mixed methods), menggabungkan analisis normatif (hukum perlindungan konsumen, terutama UU No. 8 Tahun 1999) dan data empiris dari studi kasus nyata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi di BPSK merupakan solusi yang efektif dan adil. Hal ini terbukti dalam kasus sengketa produk susu kemasan antara konsumen (Rini Tresna Sari) melawan produsen (PT Ultrajaya Dairy Milk Industry & Trading Company Tbk). Meskipun awalnya memilih arbitrase, penyelesaian akhirnya dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh BPSK Kota Bandung, menghasilkan kesepakatan damai berupa ganti rugi yang disetujui kedua belah pihak. Kasus ini menegaskan bahwa BPSK berhasil menjalankan perannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi yang efisien, mewujudkan tanggung jawab pelaku usaha, serta memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan

References

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42

Shidarta. (2010). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung. Laporan Kasus Konsumen Susu Ultrajaya. Bandung, 2016

Downloads

Published

2026-01-06

How to Cite

Finsensius Samara, Anjelina Firli Ina Tokan, Oktaviani Beatrix Benga Demoor, Aurelia Agatha Echa Kelen, Frederich Mahendra Kunu, & Filigon Jerby Edgardo. (2026). Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Kasus Susu Kemasan Studi (Kasus Sengketa Antara PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk. Melawan Rini Tresna Sari). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2163–2167. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3449

Issue

Section

Articles