Penyelesaian Perselisihan Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah dengan Mediator Kepala Desa

(Studi Kasus Antara PT GGP dengan Mukhson Setiawan)

Authors

  • Emanuell Christiano Novianus Gultom Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • I Gede Arya Bagus Wiranata Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dita Febrianto Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dianne Eka Rusmawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3445

Keywords:

Kepala Desa, Perjanjian, PT GGP, Sewa-Menyewa Tanah

Abstract

Penelitian ini membahas penyelesaian perselisihan dalam perjanjian sewa-menyewa tanah antara PT Great Giant Pineapple (PT GGP) dengan Mukhson Setiawan melalui mediasi oleh Kepala Desa Rajabasa Lama I. Perjanjian sewa tanah yang berlangsung selama tiga tahun mengalami konflik setelah terjadi bencana alam berupa longsor dan banjir sehingga mengakibatkan kerusakan tanaman dan ketidakmampuan tanah untuk ditanami nanas. PT GGP memutus perjanjian sepihak, sedangkan Mukhson Setiawan menolak pemutusan tersebut dan meminta kelanjutan kontrak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, serta pengumpulan data melalui studi lapangan, dokumen, dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi Kepala Desa sebagai mediator sah secara hukum dan membantu para pihak mencapai kesepakatan damai tanpa melalui litigasi. Hasil mediasi menetapkan berakhirnya perjanjian setelah tahun pertama dan kewajiban PT GGP untuk memperbaiki kondisi tanah, sedangkan biaya sewa tahun kedua tidak dibayarkan. Temuan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat menjaga hubungan para pihak, meskipun kedudukan pihak tidak sepenuhnya setara dan hak Mukhson Setiawan dirasa kurang terpenuhi. Penelitian merekomendasikan keterlibatan ahli hukum dalam proses mediasi untuk menjamin solusi yang lebih adil sekaligus memperjelas hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa.

 

References

Al Hafiz, M., Suradi, S., & Adhi, Y. P. 2022. Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Bengkok Desa Papasan yang Dianyatakan Batal Demi Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor: 36/Pdt. G/2020/Pn. Jpa). Diponegoro Law Journal, Vol. 11, No. 2.

Harahap, S. F., & Tirtayasa, 2020. Pengaruh Motivasi, Disiplin, dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan di PT. Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Kualanamu. Maneggio: jurnal ilmiah magister manajemen, Vol. 3, No. 1.

Fahri, L. M. 2021) Mediator dan peranannya dalam resolusi konflik. PENSA: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial, Vol. 3, No. 1.

Ali, Zainudin. 2017. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno. 2019. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Antara PT. Great Giant Pineapple dengan Mukhson Setiawan.

Downloads

Published

2026-01-06

How to Cite

Emanuell Christiano Novianus Gultom, I Gede Arya Bagus Wiranata, Dita Febrianto, Sepriyadi Adhan S, & Dianne Eka Rusmawati. (2026). Penyelesaian Perselisihan Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah dengan Mediator Kepala Desa: (Studi Kasus Antara PT GGP dengan Mukhson Setiawan). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2277–2284. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3445

Issue

Section

Articles