Identifikasi Jumlah Narapidana dan Pola Pembinaan Di Lapas Kelas IIA Kupang

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Anjelina Firli Ina Tokan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Paulus Pace Nuban Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Maria Sandriana Wea Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Eugenius Toni Mage Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Filigon Jerby Edgardo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Vresli Imanuel Lakimodu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3442

Keywords:

Pembinaan, Narapidana, Tindak Pidana Khusus, Lapas Kelas IIA Kupang, Pemasyarakatan

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana, tidak hanya sebagai tempat penahanan, tetapi juga sebagai institusi pembinaan dan rehabilitasi sosial. Pembinaan narapidana tindak pidana khusus (TPK), seperti narkotika, korupsi, dan terorisme, memerlukan pendekatan yang spesifik mengingat dampak extraordinary crimes tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah narapidana TPK, menganalisis pola pembinaan, meninjau sistem penempatan, dan mendeskripsikan mekanisme pelaksanaan pembinaan bagi narapidana TPK di Lapas Kelas IIA Kupang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan lokasi di Lapas Kelas IIA Kupang. Data diperoleh dari data primer melalui wawancara dengan petugas Lapas dan data sekunder (data simulatif tahun 2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah narapidana TPK di Lapas Kelas IIA Kupang didominasi oleh kasus korupsi (40 orang), diikuti narkotika (8 orang), dan tidak terdapat narapidana terorisme (telah dipindahkan). Pola pembinaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan diterapkan secara sama bagi narapidana TPK, meliputi: Pembinaan Kepribadian (keagamaan, intelektual, jasmani, konseling, wawasan kebangsaan) dan Pembinaan Kemandirian (pelatihan keterampilan, kegiatan kerja sosial, wirausaha kecil). Sistem penempatan dilakukan secara terpisah berdasarkan jenis kejahatan (blok khusus untuk narkotika, korupsi, dan terorisme) guna mempermudah proses pembinaan dan menghindari pengaruh negatif. Mekanisme pembinaan dilaksanakan secara sistematis melalui empat tahapan: Orientasi, Pembinaan Awal, Pembinaan Lanjutan, dan Asimilasi serta Reintegrasi Sosial.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Downloads

Published

2026-01-06

How to Cite

Finsensius Samara, Anjelina Firli Ina Tokan, Paulus Pace Nuban, Maria Sandriana Wea, Eugenius Toni Mage, Filigon Jerby Edgardo, & Vresli Imanuel Lakimodu. (2026). Identifikasi Jumlah Narapidana dan Pola Pembinaan Di Lapas Kelas IIA Kupang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2098–2103. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3442

Issue

Section

Articles