Penemuan Hukum Berbasis Penalaran Hukum dalam Mewujudkan Kepastian dan Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3441Keywords:
Penemuan Hukum, Penalaran Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan HukumAbstract
Penemuan hukum berbasis penalaran hukum merupakan bagian penting dalam praktik peradilan, terutama ketika norma hukum tertulis tidak mampu mengakomodasi seluruh persoalan konkret yang berkembang di masyarakat. Hakim tidak hanya berperan menerapkan hukum secara mekanis, tetapi juga melakukan penalaran hukum melalui interpretasi, konstruksi, dan argumentasi yuridis untuk menemukan hukum yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penalaran hukum membantu hakim dalam menyeimbangkan kepastian dan keadilan hukum, serta mengkaji implikasi penemuan hukum terhadap perkembangan hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, yang didukung oleh kajian doktrin dan putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penalaran hukum memungkinkan hakim untuk mengintegrasikan kepastian hukum melalui penerapan norma positif dengan keadilan substantif melalui penafsiran teleologis dan sosiologis. Selain itu, penemuan hukum berimplikasi pada terbentuknya yurisprudensi, pengisian kekosongan hukum, serta mendorong perkembangan hukum nasional yang lebih responsif terhadap dinamika sosial. Penemuan hukum berbasis penalaran hukum tidak hanya berfungsi menyelesaikan perkara konkret, tetapi juga berperan strategis dalam pembaruan dan penguatan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
References
Agus, S. (2017). Penalaran hukum yang mampu mewujudkan tujuan hukum secara proporsional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 3(2), 204–215. https://doi.org/https://doi.org/10.35194/jhmj.v3i2.257
Hidayat, A. (2013). Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan. Pandecta, 8(2), 153–169. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/pandecta.v8i2.2682
Hidayat, A. A., Anwari, A. N., Ikhsan, F., Sururi, R. W., Sugiarti, L. D., & Fauzi, R. (2025). Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia: Dasar, Metode, serta Implikasinya terhadap Kepastian dan Keadilan Hukum. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 10(1), 123–140. https://doi.org/https://doi.org/10.32505/legalite.v10i1.9770
Indah, R. M., & Triadi, I. (2025). Penemuan hukum sebagai implementasi teori hukum dalam menjawab kekosongan norma. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4), 108–120. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.17333088
Ismaidar, I., Fitrianto, B., Mendrofa, K. M. R., Kospiyandi, K., Surbakti, R. S., & Sandi, T. (2025). Perkembangan Teori Penemuan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Kitap Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Baru. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8400–8407. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2532
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.
Mutiah, N. I. (2023). Legal Injustice in the Perspective of Pancasila : Various Recent Developments in Indonesia. Indonesian Journal of Pancasila Dan Global Constitutionalism, 2(1), 85–102. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ijpgc.v2i1.65168
Sitorus, D. R., Fitrianto, B., Nainggolan, A., Marvelino, N., Sidauruk, N. M. S., & Silaen, R. M. L. (2025). Kekosongan Regulasi atas Sharenting Komersial: Urgensi Eksaminasi sebagai Pengawasan dalam Perlindungan Anak di Era Digital. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2463
Somomoeljono, S. (2025). Legal Theory as the Foundation of Certainty , Justice , and Utility in the Indonesian Judicial System. The International Journal of Review Adn State Administration, 3(5), 123–132. https://doi.org/https://doi.org/10.58818/ijlrsa.v3i5.248
Suharsono, A., & Juliarini, A. (2020). Penemuan Hukum Hakim Pengadilan Pajak Dalam Memutuskan PBB Hutan Restorasi Ekosistem. Jurnal Transformasi Administrasi, 10(1), 18–33. https://doi.org/https://doi.org/10.56196/jta.v10i1.152
Triadi, I., & Sarwono, Rizki, A. (2025). Implikasi Penerapan Teori Penemuan Hukum terhadap Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Praktik Peradilan di Indonesia. J-CEKI:JurnalCendekiaIlmiah, 5(1), 2740–2780. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.13243
Widjaja, G., & Suhardiman, C. (2025). Yurisprudensi Sebagai Sumber Pembaruan Hukum Dalam Sistem Civil Law Indonesia : Kajian Pustaka Atas. 4(1), 98–105.
Yanto, O. (2020). Negara Hukum: Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Penerbit Pustaka Reka Cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Ilham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a