Penemuan Hukum Berbasis Penalaran Hukum dalam Mewujudkan Kepastian dan Keadilan

Authors

  • Muhammad Ilham Umiversitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3441

Keywords:

Penemuan Hukum, Penalaran Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan Hukum

Abstract

Penemuan hukum berbasis penalaran hukum merupakan bagian penting dalam praktik peradilan, terutama ketika norma hukum tertulis tidak mampu mengakomodasi seluruh persoalan konkret yang berkembang di masyarakat. Hakim tidak hanya berperan menerapkan hukum secara mekanis, tetapi juga melakukan penalaran hukum melalui interpretasi, konstruksi, dan argumentasi yuridis untuk menemukan hukum yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penalaran hukum membantu hakim dalam menyeimbangkan kepastian dan keadilan hukum, serta mengkaji implikasi penemuan hukum terhadap perkembangan hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, yang didukung oleh kajian doktrin dan putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penalaran hukum memungkinkan hakim untuk mengintegrasikan kepastian hukum melalui penerapan norma positif dengan keadilan substantif melalui penafsiran teleologis dan sosiologis. Selain itu, penemuan hukum berimplikasi pada terbentuknya yurisprudensi, pengisian kekosongan hukum, serta mendorong perkembangan hukum nasional yang lebih responsif terhadap dinamika sosial. Penemuan hukum berbasis penalaran hukum tidak hanya berfungsi menyelesaikan perkara konkret, tetapi juga berperan strategis dalam pembaruan dan penguatan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

References

Agus, S. (2017). Penalaran hukum yang mampu mewujudkan tujuan hukum secara proporsional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 3(2), 204–215. https://doi.org/https://doi.org/10.35194/jhmj.v3i2.257

Hidayat, A. (2013). Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan. Pandecta, 8(2), 153–169. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/pandecta.v8i2.2682

Hidayat, A. A., Anwari, A. N., Ikhsan, F., Sururi, R. W., Sugiarti, L. D., & Fauzi, R. (2025). Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia: Dasar, Metode, serta Implikasinya terhadap Kepastian dan Keadilan Hukum. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 10(1), 123–140. https://doi.org/https://doi.org/10.32505/legalite.v10i1.9770

Indah, R. M., & Triadi, I. (2025). Penemuan hukum sebagai implementasi teori hukum dalam menjawab kekosongan norma. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4), 108–120. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.17333088

Ismaidar, I., Fitrianto, B., Mendrofa, K. M. R., Kospiyandi, K., Surbakti, R. S., & Sandi, T. (2025). Perkembangan Teori Penemuan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Kitap Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Baru. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8400–8407. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2532

Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.

Mutiah, N. I. (2023). Legal Injustice in the Perspective of Pancasila : Various Recent Developments in Indonesia. Indonesian Journal of Pancasila Dan Global Constitutionalism, 2(1), 85–102. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ijpgc.v2i1.65168

Sitorus, D. R., Fitrianto, B., Nainggolan, A., Marvelino, N., Sidauruk, N. M. S., & Silaen, R. M. L. (2025). Kekosongan Regulasi atas Sharenting Komersial: Urgensi Eksaminasi sebagai Pengawasan dalam Perlindungan Anak di Era Digital. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2463

Somomoeljono, S. (2025). Legal Theory as the Foundation of Certainty , Justice , and Utility in the Indonesian Judicial System. The International Journal of Review Adn State Administration, 3(5), 123–132. https://doi.org/https://doi.org/10.58818/ijlrsa.v3i5.248

Suharsono, A., & Juliarini, A. (2020). Penemuan Hukum Hakim Pengadilan Pajak Dalam Memutuskan PBB Hutan Restorasi Ekosistem. Jurnal Transformasi Administrasi, 10(1), 18–33. https://doi.org/https://doi.org/10.56196/jta.v10i1.152

Triadi, I., & Sarwono, Rizki, A. (2025). Implikasi Penerapan Teori Penemuan Hukum terhadap Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Praktik Peradilan di Indonesia. J-CEKI:JurnalCendekiaIlmiah, 5(1), 2740–2780. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.13243

Widjaja, G., & Suhardiman, C. (2025). Yurisprudensi Sebagai Sumber Pembaruan Hukum Dalam Sistem Civil Law Indonesia : Kajian Pustaka Atas. 4(1), 98–105.

Yanto, O. (2020). Negara Hukum: Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Penerbit Pustaka Reka Cipta.

Downloads

Published

2026-01-07

How to Cite

Ilham, M. (2026). Penemuan Hukum Berbasis Penalaran Hukum dalam Mewujudkan Kepastian dan Keadilan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2429–2437. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3441

Issue

Section

Articles