Mekanisme Penegakan Ham Di Indonesia Dibandingkan Dengan Kerea Selatan Jepang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3433Keywords:
Hak Asasi Manusia, Indonesia, Mekanisme penegakan HAM di Indonesia dibandikan dengan korea selatan jepanAbstract
Mekanisme penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Korea Selatan, dan Jepang menunjukkan variasi yang dipengaruhi oleh sistem hukum, sejarah politik, serta kekuatan institusi demokratis masing-masing negara. Di Indonesia, penegakan HAM bertumpu pada mekanisme quasi-judicial seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga peradilan, serta kerangka hukum seperti UUD 1945 dan UU HAM. Namun, efektivitasnya kerap terbentur oleh hambatan politik, lemahnya implementasi putusan, serta penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang masih tertunda. Sebaliknya, Korea Selatan memiliki mekanisme penegakan HAM yang lebih konsolidatif melalui National Human Rights Commission of Korea (NHRCK) yang memiliki kewenangan investigatif kuat, serta peradilan yang relatif independen setelah proses demokratisasi pada akhir 1980-an. Negara ini juga menunjukkan kemajuan dalam perlindungan kelompok rentan, meski masih menghadapi tantangan seperti kebebasan berekspresi dan isu diskriminasi. Di Jepang, penegakan HAM bersifat lebih administratif dengan peran signifikan dari Kementerian Kehakiman melalui Human Rights Bureau, ditambah kerangka perlindungan konstitusional yang kuat. Meskipun demikian, minimnya lembaga HAM independen menjadi salah satu kritik utama dalam mekanisme penegakan HAM di negara ini. Secara komparatif, Korea Selatan dan Jepang memiliki stabilitas institusional dan independensi peradilan yang lebih kuat dibandingkan Indonesia, yang masih berupaya memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas negara. Namun, ketiga negara sama-sama berusaha menyesuaikan mekanisme penegakan HAM dengan dinamika sosial dan politik masing-masing, termasuk tuntutan transparansi, demokratisasi, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas.
References
Lubis, T. M. (1993). In search of human rights: Legal-political dilemmas of Indonesia's New Order, 1966-1990. Gramedia Pustaka Utama.
Mahfud MD, M. (1999). Hukum dan pilar-pilar demokrasi. Gama Media.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, (1967). Ketetapan MPRS Nomer XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. MPRS
Samuels, Richard J. “Politics, Rights, and Democracy in Japan.” Dalam The Politics of Human Rights in Asia.
UN Women Japan. Gender Equality in Japan: Annual Review. Tokyo: UN Women, 2021–2023.
The Japan Times Editorials tentang isu hak-hak LGBT, gender gap, dan reformasi HAM.
O’Donnell, Kevin. “Bullying and Child Protection Issues in Japan.” Asia Pacific Journal of Education, 2020.
The Constitution, Human Rights and Pluralism in Japan: Alternative Visions of Constitutions Past and Future — Tessa Morris-Suzuki (2018)
Notoprayitno, Maya Indrasti, et al. "INDIGENOUS PEOPLE RIGHTS IN CULTURE & EDUCATION (A REVIEW OF RIGHTS FOR INDIGENOUS PEOPLE IN JAPAN AND INDONESIA): INDIGENOUS PEOPLE RIGHTS IN CULTURE & EDUCATION (A
REVIEW OF RIGHTS FOR INDIGENOUS PEOPLE IN JAPAN AND INDONESIA)." terAs Law Review: Jurnal Hukum Humaniter dan HAM 6.1 (2024): 1-13.
Putra, M. F. M., Judijanto, L., Yulianingrum, A. V., Handayani, F., Angrayni, L., Maudina, D., & Thesia, E. H. (2024). Hak asasi manusia: Landasan, perkembangan dan tantangan. PT. Green Pustaka Indonesia.
Theresia, Y. (2024). Dilema Fenomena Shoushika Tahun 2020-2023: Antara Kebijakan Imigrasi dan Pelanggaran HAM di Jepang. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 5(1), 10-21.
Widiandari, A. (2021). Keberadaan Kelompok Minoritas: Mitos Homogenitas Bangsa Jepang. KIRYOKU, 5(2), 249-256.
Komnas HAM, Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tragedi 1965, Trisakti, Semanggi I & II).
Komnas HAM, Laporan Pemantauan dan Investigasi Kasus Kekerasan oleh Aparat. KontraS, Laporan Situasi HAM: Kekerasan Aparat (berbagai edisi).
Reporters Without Borders (RSF), World Press Freedom Index – Indonesia.Freedom House, Freedom on the Net – Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hasana Ina Gorang, Fajar Romadhon, Muhammad Wahyudi, Rama Afrizal Laksana Putra, Uut Rahanisi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a