Pembatalan Akta Jual Beli (Ajb) Ppats Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Sah

Authors

  • Cinta Natasya Rivani Noer Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Depri Liber Sonata Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Dita Febrianto Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Selvia Oktaviana Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3415

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pemilik Sah, Sengketa Tanah, Sertifikat Hak Milik, Perbuatan Melawan Hukum.

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pemilik sah dalam sengketa tanah merupakan instrumen vital untuk menjamin kepastian hak di tengah kompleksitas permasalahan penguasaan lahan tanpa hak. Penelitian ini menelaah secara mendalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 161/Pdt.G/2023/PN Tjk yang mempertemukan konflik validitas antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang cacat substansi. Permasalahan hukum dipicu oleh tindakan Tergugat yang menguasai tanah sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 54/X/C/TKP/2001, yang kemudian dipertentangkan dengan legalitas Sertifikat Hak Milik Nomor 2305 atas nama Ningsih. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk membedah pertimbangan hakim dalam memvalidasi alat bukti. Berdasarkan analisis data, ditemukan bahwa AJB yang menjadi dasar klaim Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum karena ditandatangani oleh pihak yang bukan pemilik sah tanah tersebut, sebuah fakta yang secara fundamental mencederai syarat sahnya perjanjian dan peralihan hak. Majelis Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik sah direalisasikan melalui pengakuan terhadap kekuatan pembuktian sempurna Sertifikat Hak Milik sebagai akta otentik negara. Hakim juga mengonstruksikan tindakan penguasaan tanah oleh Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena telah melanggar hak subjektif pemilik sertifikat dan menimbulkan kerugian materiil. Implikasi putusan ini mempertegas yurisprudensi bahwa akta peralihan hak yang cacat prosedur tidak dapat mengalahkan sertifikat hak milik, sehingga memberikan kepastian hukum substantif bagi pemegang hak yang beritikad baik.

References

Abdulhay, M. (2006). Hukum Perdata. Jakarta: Pembinaan UPN.

Asikin, Z. (2015). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Chomzah, A. A. (2003). Hukum Pertanahan: Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Fuady, M. (2002). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Hadrian, E., & Hakim, L. (2020). Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Sleman: Deepublish.

Harahap, M. Y. (2019). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Ismaya, S. (2011). Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Mechsan, S., Hamidah, U., & Yuniati, A. (2013). Hukum Agraria. Bandar Lampung: PKKPUU FH Unila.

Muhammad, A. (2015). Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Murad, R. (1991). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni.

Partanto, P. A., & Al Barry, M. D. (1994). Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola.

Prodjodikoro, W. (1984). Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Sumur Bandung.

Prodjodikoro, W. (2018). Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju.

Santoso, U. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Prenada Media.

Setiawan, R. (1982). Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Alumni.

Sutedi, A. (2012). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Dameria, R., Busro, A., & Hendrawati, D. (2017). Perbuatan Melawan Hukum dalam Tindakan Medis dan Penyelesaiannya di Mahkamah Agung (Studi Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 352/PK/Pdt/2010). Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–20.

Dewantara, Y. P., Hadi, M. C., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Perspektif Hukum Acara Perdata (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 656 PK/Pdt/2019). Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Sosial Budaya, 30(3), 24–31.

Kusumaningtyas, S. N., & Priyono, E. A. (2025). Implikasi Hukum Perbuatan Melawan Hukum terhadap Perlindungan Hak Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3476–3482.

Noor, T., Hasibuan, R. B. R., & Halawa, Z. S. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum atas Menempati/Menguasai Tanah dan Bangunan Hak Orang Lain (Studi Kasus Putusan Nomor 340/Pdt.G/2015/PN.Mdn). Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, 7(7), 126–136.

Palasari, C., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2022). Penyelesaian Sengketa Secara Damai dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2), 688–697.

Susilo, D. A., Talentina, G., Andreza, N. P., & Rani, R. (2025). Analisis Onrechmatige Daad Sebagai Kausa dalam Pembatalan Risalah Lelang. Officium Notarium, 5(1), 26–49.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia yang Diperbaharui, Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44.

Rechtreglement Voor de Buitengewesten (RBg) / Reglemen Untuk Daerah Di Luar Jawa Dan Madura.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 493).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 1322 K/Pdt/2025.

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Putusan Nomor 48/PDT/2024/PT TJK.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Putusan Nomor 161/Pdt.G/2023/PN Tjk.

Downloads

Published

2026-01-07

How to Cite

Cinta Natasya Rivani Noer, Depri Liber Sonata, Dita Febrianto, Sepriyadi Adhan S, & Selvia Oktaviana. (2026). Pembatalan Akta Jual Beli (Ajb) Ppats Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Sah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2390–2403. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3415

Issue

Section

Articles