Penerapan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Solusi Perlindungan Korban Berbasis Sosio-Legal

Studi Kasus Kabupaten Bima

Authors

  • Chairul Fatihin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Hajairin Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3413

Keywords:

Kekerasan dalam Rumah Tangga, Penerapan Hukum, Perlindungan Korban, Pendekatan Sosio-Legal

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi permasalahan sosial dan hukum yang serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bima. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah memberikan dasar hukum perlindungan bagi korban, penerapannya di masyarakat belum berjalan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap kasus KDRT di Kabupaten Bima serta merumuskan solusi perlindungan korban berbasis pendekatan sosio-legal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosio-legal melalui analisis peraturan perundang-undangan, konsep hukum, serta kasus-kasus KDRT di Kabupaten Bima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap KDRT masih menghadapi berbagai kendala, seperti kuatnya budaya patriarki, ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan sarana dan perspektif aparat penegak hukum. Dalam praktiknya, penyelesaian kasus KDRT sering dilakukan secara nonformal yang berpotensi mengabaikan hak dan keselamatan korban. Oleh karena itu, diperlukan solusi perlindungan korban yang integratif melalui penguatan penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, optimalisasi peran lembaga pendukung, serta penerapan pendekatan keadilan restoratif secara selektif dan berorientasi pada korban. Pendekatan sosio-legal menjadi kunci dalam menjembatani norma hukum dan realitas sosial guna mewujudkan perlindungan korban KDRT yang efektif dan berkelanjutan. 

References

1. Journal

Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 20–27.

Andreansyah, B., & Rustam, M. R. (2022). Penerapan hukum pidana terhadap kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) menurut hukum positif yang berlaku. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6380–6389.

Kolibonso, R. S. (2008). Penegakan hukum kejahatan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3).

Ramadani, M., & Yuliani, F. (2015). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu isu kesehatan masyarakat secara global. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 9(2), 80–87.

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan: Perspektif pekerjaan sosial. Komunitas, 10(1), 39–57.

Setiawan, N. H. (2024). Pemahaman dan faktor-faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga: Tinjauan literatur. Jurnal Dialektika Hukum, 6(2), 108–117.

Setyaningrum, A., & Arifin, R. (2019). Analisis upaya perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) khususnya anak-anak dan perempuan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 3(1), 9–19.

Telaumbanua, F. F., & Citra, H. (2024). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT (kajian terhadap implementasi keadilan restoratif). Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 1(2), 121–131.

Wibowo, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hak asasi manusia selama proses penyidikan. Jurnal USM Law Review, 4(2), 818–827.

2. Book

Abdurrachman, H. (2010). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan pengadilan negeri sebagai implementasi hak-hak korban. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII.

Aprita, S. (2021). Sosiologi hukum. Jakarta: Prenada Media.

Bedner, A. W., Irianto, S., Otto, J. M., & Wirastri, T. D. (2012). Kajian sosio-legal. Denpasar: Pustaka Larasan.

Johnson, A. S. (2004). Sosiologi hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Subroto, J. (2023). Kekerasan dalam rumah tangga. Jakarta: Bumi Aksara.

Wiratraman, H. P. (2008). Penelitian sosio-legal dan konsekuensi metodologisnya. Surabaya: Center of Human Rights Law Studies (HRLS), Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

3. Website

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024). Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA). Diakses dari https://simfoni.kemenpppa.go.id

Downloads

Published

2026-01-05

How to Cite

Chairul Fatihin, & Hajairin. (2026). Penerapan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Solusi Perlindungan Korban Berbasis Sosio-Legal : Studi Kasus Kabupaten Bima. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2002–2012. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3413

Issue

Section

Articles