Praktik Rentenir Di Kabupaten Bima Melalui Penguatan Perlindungan Hukum Dan Akses Pembiayaan Mikro

Authors

  • Chairul Fatihin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Ridwan Universitas Muhammadiyah Bima
  • Musmuliadin Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3412

Keywords:

entenir, Perlindungan Hukum, Pembiayaan Mikro, Inklusi Keuangan, Kabupaten Bima

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik rentenir di Kabupaten Bima yang muncul akibat keterbatasan akses masyarakat terhadap lembaga keuangan formal dan pembiayaan mikro. Praktik pinjaman informal dengan bunga tinggi menempatkan masyarakat ekonomi lemah dalam posisi yang rentan secara hukum dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk praktik rentenir di Kabupaten Bima, mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi masyarakat korban rentenir, serta merumuskan penguatan akses pembiayaan mikro sebagai solusi penanggulangan praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, serta lembaga keuangan mikro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik rentenir tetap bertahan karena kebutuhan ekonomi mendesak, rendahnya literasi keuangan, serta rumitnya prosedur pembiayaan formal. Perlindungan hukum terhadap korban rentenir masih lemah akibat keterbatasan regulasi dan penegakan hukum. Penguatan akses pembiayaan mikro melalui lembaga keuangan yang inklusif terbukti menjadi strategi preventif yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan integratif yang menggabungkan perlindungan hukum, pembiayaan mikro, dan pemberdayaan masyarakat diperlukan untuk menekan praktik rentenir secara berkelanjutan.

References

1. Journal

Aminah. (2022). Praktik kalampa piti (rentenir) pada masyarakat Bima. Al-Dev: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 4(2), 145–160.

Azizah, E. N. (2018). Dampak praktik rentenir terhadap kesejahteraan pedagang di Dusun Kauman Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 12–26.

Firdausi, V. N., Ati, N. U., & Abidin, A. Z. (2021). Eksistensi pemerintah desa dalam praktik rentenir terhadap masyarakat miskin di Desa Sambipondok Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Respon Publik, 15(7), 62–68.

Husaeni, U. A., & Dewi, T. K. (2019). Pengaruh pembiayaan mikro syariah terhadap tingkat perkembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada anggota BMT di Jawa Barat. BJRM (Bongaya Journal for Research in Management), 2(1), 48–56.

Hutagalung, K., Hasnati, H., & Afrita, I. (2021). Perlindungan hukum konsumen terhadap perjanjian baku yang merugikan konsumen. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 207–231.

Marzuki, F., & Benazir, B. (2023). Dampak praktik rentenir terhadap perekonomian masyarakat Gampong Krueng Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie. HEI EMA: Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 2(1), 1–11.

Panjaitan, F. E. (2018). Praktik pelepas uang (rentenir) di Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat. Jurnal Buana, 2(1), 398–398.

Parsaulian, B. (2022). Peningkatan akses keuangan masyarakat melalui sistem keuangan inklusif di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 8(1), 69–83.

Purwito, E. (2023). Konsep perlindungan hukum konsumen dan tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap produk gula pasir kadaluarsa di Kota Surabaya. DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13(1), 109–129.

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya perlindungan hukum bagi konsumen ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53–61.

2. Book

Arfianto, A. E. W., & Balahmar, A. R. U. (2014). Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan ekonomi desa. Malang: JKMP Press.

Miru, A. (2013). Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subagyo, A. (2021). Manajemen pembiayaan mikro (koperasi simpan pinjam dan lembaga keuangan mikro). Yogyakarta: Deepublish

Downloads

Published

2026-01-05

How to Cite

Chairul Fatihin, Ridwan, & Musmuliadin. (2026). Praktik Rentenir Di Kabupaten Bima Melalui Penguatan Perlindungan Hukum Dan Akses Pembiayaan Mikro. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1989–2001. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3412

Issue

Section

Articles