Peranan Politik Hukum: Studi Terhadap Relasi Politik Dan Hukum Dalam Mewujudkan Negara Hukum Demokratis

Authors

  • Rusdin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Wusiat Universitas Muhammadiyah Bima
  • Suprinuryadin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Erham Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3411

Keywords:

politik hukum, relasi politik dan hukum, negara hukum demokratis, supremasi hukum.

Abstract

Penelitian ini mengkaji peranan politik hukum dalam membentuk relasi antara politik dan hukum guna mewujudkan negara hukum demokratis di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa pembangunan hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang memengaruhi proses pembentukan dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relasi politik dan hukum serta mengkaji peranan politik hukum sebagai instrumen strategis dalam memperkuat negara hukum demokratis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan hukum agar sejalan dengan nilai-nilai konstitusional. Relasi politik dan hukum berpengaruh signifikan terhadap kualitas legislasi dan penegakan hukum, terutama dalam aspek keadilan, kepastian hukum, dan partisipasi publik. Penelitian ini juga menemukan bahwa tantangan utama dalam mewujudkan negara hukum demokratis di Indonesia adalah politisasi hukum dan lemahnya supremasi hukum. Oleh karena itu, penguatan politik hukum yang demokratis menjadi prasyarat utama dalam membangun sistem hukum yang adil dan berkelanjutan

 

References

1. Journal

Anggoro, S. A. (2019). Politik hukum: Mencari sejumlah penjelasan. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(1), 77–86.

Arliman, L. (2020). Mewujudkan penegakan hukum yang baik untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum. Doctrinal, 2(2), 509–532.

Hajiji, M. (2013). Relasi hukum dan politik dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(3), 361–373.

Helmi, H. A. D., & Furkon, A. M. (2024). Hubungan politik dan hukum dalam proses legislasi di Indonesia. Jurnal Kliendi Law, 1(1), 1–14.

Kastro, E. (2009). Hubungan kausalitas antara politik dan hukum. Jurnal Hukum, 7(1).

Purnamawati, E. (2020). Perjalanan demokrasi di Indonesia. Solusi, 18(2), 251–264.

Sari, A. K. (2023). Pengaruh politik hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, 2(1), 51–58.

Setiadi, W. (2012). Pembangunan hukum dalam rangka peningkatan supremasi hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 1–15.

Siallagan, H. (2016). Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122–128.

Wahyuni, E., & Mahar, H. (2025). Relasi politik dan pembangunan hukum di Indonesia. At-Taklim: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(6), 320–327.

2. Book

Asshiddiqie, J. (2011). Gagasan negara hukum Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Dahl, R. A. (1992). Demokrasi dan para pengkritiknya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Mochtar, Z. A. (2022). Politik hukum pembentukan undang-undang. Yogyakarta: Buku Mojok.

Sihombing, E. N. (2020). Politik hukum. Medan: Penerbit EnamMedia.

Downloads

Published

2026-01-05

How to Cite

Rusdin, Wusiat, Suprinuryadin, & Erham. (2026). Peranan Politik Hukum: Studi Terhadap Relasi Politik Dan Hukum Dalam Mewujudkan Negara Hukum Demokratis. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1979–1988. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3411

Issue

Section

Articles