Maraknya Narkotika Di Kabupaten Dompu: Dampak Sosial Dan Solusi Kebijakan Hukum

Authors

  • Apriliani Rahmalillah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Ridwan Universitas Muhammadiyah Bima
  • Musmuliadin Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3408

Keywords:

penyalahgunaan narkotika, dampak sosial, kebijakan hukum pidana, Kabupaten Dompu

Abstract

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan permasalahan sosial dan hukum yang serius karena berdampak luas terhadap ketertiban masyarakat dan pembangunan daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan narkotika semakin meluas hingga ke tingkat lokal, termasuk Kabupaten Dompu, yang dipengaruhi oleh kerentanan sosial, tekanan ekonomi, dan lemahnya kontrol sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak sosial penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Dompu serta merumuskan solusi kebijakan hukum pidana yang sesuai dengan karakteristik lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, laporan resmi, serta data sekunder dari media yang kredibel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Dompu menimbulkan dampak sosial yang multidimensional, seperti meningkatnya kriminalitas, melemahnya ketahanan keluarga, menurunnya kualitas generasi muda, munculnya stigma sosial, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Upaya penanggulangan yang ada masih didominasi oleh pendekatan represif, sementara aspek pencegahan dan rehabilitasi belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan formulasi kebijakan hukum pidana yang terintegrasi dengan menekankan penegakan hukum yang proporsional, rehabilitasi bagi pengguna narkotika, pencegahan berbasis komunitas, perlindungan anak dan remaja, serta penguatan sinergi kelembagaan.

References

DAFTAR RUJUKAN

1. Journal

Amanda, M. P., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Jurnal Penelitian & PPM, 4(2), 339–345.

Dewi, C., & Rahmadi, E. (2022). Penentuan daerah rawan penyalahgunaan narkoba di Kota Bandar Lampung menggunakan sistem informasi geografis (SIG). Jurnal Penelitian Geografi, 10(1), 1–14.

Gukguk, R. G. R., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak pidana narkotika sebagai transnasional organized crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337–351.

Hakim, L. S. N., Islami, S. I., Giosefi, M., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis dampak kriminalitas terkait narkoba. Journal Sains Student Research, 2(1), 543–552.

Hapsari, I., Soponyono, E., & Sularto, R. B. (2016). Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika pelaku anak. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–14.

Iman, C. H. (2013). Kebijakan hukum pidana perlindungan anak dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 358–378.

Kareth, N. V. J., & Shintasari, R. (2020). Kebijakan Badan Narkotika Nasional dalam penanggulangan narkoba wilayah perbatasan. Musamus Journal of Public Administration, 3(1), 20–31.

Komara, E. E., Syakdiah, S., & Kusumawiranti, R. (2021). Implementasi kebijakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) oleh BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Manajemen Publik dan Kebijakan Publik, 3(1), 59–77.

Mulyasih, K. E. (2022). Faktor-faktor penyebab dan dampak sosial penggunaan narkotika pada remaja. Soko Guru: Jurnal Ilmu Pendidikan, 2(2), 115–121.

Refeiater, U. H. (2011). Penyalahgunaan narkoba. Jurnal Health and Sport, 2(1).

Santi, G. A. N., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 216–226.

Saputra, A., & Slamet, S. (2019). Upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sukoharjo. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 5(2), 273–286.

Taribino, Y. (2025). Strategi keberlanjutan program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) menurunkan jumlah kawasan desa rawan narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta. Produktif: Jurnal Kepegawaian dan Organisasi, 4(2), 189–201.

Zainal, M. A. (2013). Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika ditinjau dari aspek kriminologi. Al-‘Adl, 6(2), 44–61.

2. Book

Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Prenada Media.

Majid, A. (2020). Bahaya penyalahgunaan narkoba. Yogyakarta: Alprin.

3. Website

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2023). Laporan tahunan pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Badan Narkotika Nasional RI. https://bnn.go.id

CNN Indonesia. (2025, November 8). Satresnarkoba Polres Dompu ungkap jaringan narkoba di Kelurahan Bada dengan barang bukti sabu 151 gram. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu. (2024). Upaya Polres Dompu dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Pemerintah Kabupaten Dompu. https://diskominfo.dompukab.go.id

IDN Times NTB. (2024, Juni 12). Anak SD dan SMP di Dompu kepergok konsumsi narkoba, enam orang jalani pembinaan. IDN Times NTB. https://ntb.idntimes.com

Pikiran Rakyat Sumbawa. (2025, Februari 3). Delapan terduga penyalahgunaan narkotika di Dompu ditangkap, satu di antaranya polisi aktif. Pikiran Rakyat. https://sumbawa.pikiran-rakyat.com

Suarantb.com. (2024, Desember 27). Narkoba jadi atensi pengungkapan kasus 2024 di Polres Dompu. Suara NTB. https://suarantb.com

Downloads

Published

2026-01-05

How to Cite

Apriliani Rahmalillah, Ridwan, & Musmuliadin. (2026). Maraknya Narkotika Di Kabupaten Dompu: Dampak Sosial Dan Solusi Kebijakan Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1944–1956. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3408

Issue

Section

Articles