Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Kecil Dalam Prespektif Sosiologi Hukum
Studi Kasus Nenek Pencuri Buah Kakao
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3407Keywords:
penegakan hukum pidana, kejahatan kecil, sosiologi hukum, keadilan sosial.Abstract
Penegakan hukum pidana terhadap kejahatan kecil masih menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama ketika mekanisme hukum formal diterapkan secara kaku terhadap kelompok masyarakat rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan kecil dalam perspektif sosiologi hukum dengan menggunakan studi kasus nenek pencuri coklat. Fokus penelitian diarahkan pada penilaian apakah praktik penegakan hukum tersebut telah mencerminkan nilai keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penegakan hukum pidana terhadap kejahatan kecil secara normatif telah sesuai dengan hukum pidana positif, penerapannya sering kali mengabaikan konteks sosial, kondisi pelaku, dan prinsip proporsionalitas. Kasus nenek pencuri coklat memperlihatkan adanya kesenjangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, yang berdampak pada stigmatisasi sosial dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Dalam perspektif sosiologi hukum, praktik tersebut mencerminkan penegakan hukum yang kurang sensitif terhadap realitas sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap kejahatan kecil perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih berkeadilan melalui integrasi mekanisme nonpidana, diskresi aparat, dan nilai keadilan sosial.
References
DAFTAR RUJUKAN
1. Journal
Adiesta, I. D. I. (2021). Penerapan restorative justice sebagai inovasi penyelesaian kasus tindak pidana ringan. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities, 2(2), 143–170.
Angrayni, L. (2016). Kebijakan mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan perspektif restorative justice. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 88–102.
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54.
Biroli, A. (2015). Problematika penegakan hukum di Indonesia (kajian dengan perspektif sosiologi hukum). DIMENSI: Journal of Sociology, 8(2).
Fatihin, R. (2017). Keadilan sosial dalam perspektif Al-Qur’an dan Pancasila. Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat, 1(2), 293–314.
Hadi, N. A. K. (2022). Penegakan hukum di Indonesia dilihat dari perspektif sosiologi hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 227–240.
Harefa, S. (2019). Penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia melalui hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. University of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35–58.
Manalu, H. S. (2019). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(2), 428–447.
Pramono, B. (2020). Diskresi yang dilakukan aparat penegak hukum dalam sistem hukum militer Indonesia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 69–80.
Pramono, D., Rohadi, S., Wijaya, G. A., & Zulkarnain, A. (2023). Penyelesaian tindak pidana ringan melalui upaya nonpenal. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 12(1), 68–87.
Rizani, R., Hasan, A., & Umar, M. (2023). Integrasi keadilan moral, keadilan hukum, dan keadilan sosial dalam putusan pengadilan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4), 567–583.
Said, A. (2012). Tolak ukur penilaian penggunaan diskresi oleh polisi dalam penegakan hukum pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(1), 147–170.
Siregar, C. (2014). Pancasila, keadilan sosial, dan persatuan Indonesia. Humaniora, 5(1), 107–112.
Solar, A. (2012). Hakikat dan prosedur pemeriksaan tindak pidana ringan. Lex Crimen, 1(1).
Suliantoro, B. W., & Murdiati, C. W. (2018). Konsep keadilan sosial dalam kebhinekaan menurut pemikiran Karen J. Warren. Respons: Jurnal Etika Sosial, 23(1), 39–58.
Syahriar, I., Bazarah, J., & Khairunnisah, K. (2024). Keadilan sosial di dalam negara hukum Indonesia. Journal of Knowledge and Collaboration, 1(2), 28–38.
Wirajaya, A. N. B. K., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2022). Tindak pidana ringan melalui restorative justice sebagai bentuk upaya pembaharuan hukum pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(3), 545–550.
2. Book
Abas, M., Amalia, M., Malik, R., Aziz, A., & Salam, S. (2023). Sosiologi hukum: Pengantar teori-teori hukum dalam ruang sosial. Sonpedia Publishing Indonesia.
Ali, H. Z. (2023). Sosiologi hukum. Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.
Kenedi, J. (2017). Kebijakan hukum pidana (penal policy) dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Tampubolon, M., Hamid, A., Amalia, M., Herniati, H., Mahrida, M., Assulthoni, F., & Arman, Z. (2023). Sosiologi hukum. Widina Bhakti Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Apriliani Rahmalillah, Hajairin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a