Analisis Peran Profesi Advokat Dalam Membantu Masyarakat Untuk Mendapatkan Kesetaraan di Hadapan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3406Keywords:
Advokat, Kesetaraan, HukumAbstract
Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan serta berlandaskan pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, para penegak hukum dituntut untuk bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh elemen masyarakat tanpa memihak kepada siapa pun. Konsep tersebut sejalan dengan teori equality before the law, yaitu asas kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Namun, dalam praktiknya, masyarakat di Indonesia, khususnya dari kalangan menengah ke bawah, masih sering mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Kesulitan tersebut umumnya disebabkan oleh keterbatasan ekonomi yang menghambat mereka untuk memperoleh pendampingan atau pembelaan hukum yang layak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan penelitian yang mengkaji permasalahan hukum berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Dalam penelitian ini, permasalahan dianalisis dengan cara mengkorelasikan fakta dan isu hukum yang ada dengan teori-teori serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk menyuarakan kondisi dan aspirasi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses bantuan hukum di dalam proses peradilan, sekaligus membahas peran strategis para advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu guna mewujudkan keadilan yang merata.
References
Astuti, L. S. (2020). TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUMDITINJAU DARI ASPEK HUKUMTATA NEGARA. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 8(1).
Feryliyan, A. (2018). Analisis Yuridis Eksistensi Grasi Dalam Perspektif Hukum Pidana. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Fitriani, I. (2021). PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN EQUALITY BEFORE THE LAW. AL YASINI: JURNAL KEISLAMAN, SOSIAL, HUKUM DAN PENDIDIKAN, 6(2).
Haidarrani, A., Hairani, J., Marthalia, S. N., Mubarokah, W., Fidiyani, R., & Sastroatmodjo, S. (2024). Diskriminasi dalam Penegakan Hukum terhadap Kelompok Minoritas Agama: Studi Kasus Pembatasan Ruang Publik di Indonesia. Book Chapter Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif, 3.
Hergawan, A. P., Wisyae, C., Idrus, F., & Gunawan, A. (2025). Lex Naturalis Dan Keadilan Universal : Analisis Konsep Hukum Alam Cicero Dalam Filsafat Hukum. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(1).
Jitmau, S., Naim, S., & SJ, M. A. (2025). Implementation of the Principle of Equality Before the Law in the Dynamics of Indonesian Law. JUSTISI, n1b1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.33506/js.v11i2.4088
Julaiddin. (2019). AKSES (JUSTICE) MENDAPATKAN KEADILAN DALAM KONSTITUSI INDONESIA. UNES LAW REVIEW, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i2.68
Muzammil, & Siregar, D. M. (2025). PERAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA ( PRO BONO) UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN. JMA: Jurnal Media Akademik, 3(11). https://doi.org/https://doi.org/10.62281/h4p16s18
Riswandie, I. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MARGINAL DALAM PERSPEKTIF ASAS “EQUALITY BEFORE THE LAW.” SULTAN ADAM: JURNAL HUKUM DAN SOSIAL, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.71456/sultan.v1i2.545
Sianturi, R. F., Purba, N., & Mukidi. (2022). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Untuk Mencegah Pengulangan Tindak Pidana (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar). JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 22(1). https://doi.org/https://doi.org/10.30743/jhk.v22i1.6037
Wahyudi, M. A., Kalo, S., Yunara, E., & Sutiarnoto, S. (2022). Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Medan Terhadap Masyarakat Kurang Mampu di Kota Medan. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(5). https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.78
Walukow, J. M. (2013). PERWUJUDAN PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW BAGI NARAPIDANA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA. Lex et Societatis, 1(1).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iwan Wahyudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a