Pertimbangan Hakim dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Pendebetan Rekening Nasabah Secara Sepihak
Analisis Putusan Nomor 20/PDT/2025/PT TJK
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3398Keywords:
Pertimbangan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Pendebatan Rekening.Abstract
Praktik pendebetan rekening secara sepihak oleh bank berpotensi menimbulkan sengketa hukum, khususnya terkait perlindungan hak nasabah dan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan. Salah satu sengketa tersebut tercermin dalam Putusan Nomor 20/PDT/2025/PT TJK yang memutus gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tindakan pendebetan rekening oleh bank. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut, serta menilai kesesuaian pertimbangan hukum yang digunakan dengan ketentuan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim berpendapat tindakan pendebetan rekening yang dilakukan oleh bank tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena didasarkan pada perjanjian elektronik yang sah dan mengikat antara bank dan nasabah. Pertimbangan hakim menegaskan penerapan asas pacta sunt servanda serta menempatkan perjanjian sebagai dasar utama hubungan hukum para pihak. Putusan ini memperjelas posisi hukum bank dan nasabah dalam transaksi perbankan berbasis perjanjian elektronik.
References
Adhan S, S., Yuniati, A., & Nurfani, A. (2025). Legal Reformulation of Banking Consumer Protection: Building A Justice-Oriented Regulatory System. LITIGASI, 26(1), 546–564. https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i1.19270
Alia, R., Firdausy, F. A., & Lutfiana, S. A. (2024). Analisis Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Transaksi Perbankan Digital. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(3), 1–10. https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/6753
Balaati, C. F. G., Kalalo, F. P., & Sondakh, J. (2022). Kedudukan Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Antara Bank dan Nasabah. Lex Administratum.
Cahyaningsih, J., Nurva, Y. P. A., Setyawan, F., & Adonara, F. F. (2025). Tinjauan Hukum Bagi Nasabah Atas Pemblokiran Rekening Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 112/Pdt.G/2022/Pn.Yyk). Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(2), 12. https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.3027
Dias Putri, M. (2024). Analisis Tanggung Gugat Bank atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank yang Merugikan Nasabah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2600 K/Pdt/2022). Lex Patrimonium, 3(2), 1–17. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri
Fadel Wildinata, M. I., B, E., & Nurina, I. (2024). Pertimbangan Hakim Tentang Perbuatan Melawan Hukum Perjanjian Baku Antara Konsumen Dengan PT. BCA Finance Cabang Bandar Lampung. Jurnal Yustisiabel, 8(1), 24–37. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i1.3075
Gaib, D. N. (2019). Dinamika Hukum Perbankan Digital di Indonesia. Lex Et Societatis, 8(5), 55.
Ghassani, C., Putra, F. P., & Firdaus, Z. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Perdata Atas Kebocoran Data Pribadi Nasabah Oleh Pt Bank Central Asia Cabang Kupang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor Nomor 230/Pdt.G/2022/Pn Kpg). 7(2), 139–153. https://journalversa.com/s/index.php/jhe
Gita Ananda, R., Negeri Semarang Permata Intan Maharani, U., Negeri Semarang Fara Diva Arrum Clarisa Putri, U., & Negeri Semarang, U. (2024). Peran Hukum serta Kendala dalam Menjalankan Strategi Bank Melindungi Nasabah di Era Digital untuk Keamanan Transaksi Online. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(6), 397–406. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.571
Hasan, K., & Moonti, R. M. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Perjanjian Kredit Bank. Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(3), 179–193. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i3.825
Hidayat, R. B. Z. (2023). Implikasi Hukum Dari Ketidakabsahan Suatu Perjanjian Elektronik Ditinjau Dari Hukum Perikatan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(2), 453–464. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP
Ibrahim, D. M., Hidayat, Y., & Wasitaatmadja, F. F. (2024). Legal Protection of Banking Customers Who Are Victims Of Information And Electronic Transaction Crimes. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(1), 102–120. https://doi.org/10.31289/jiph.v11i1.11099
Maheswara, A. D., & Hana, yusrul. (2024). Perlindungan Hukum Akibat Kerugian Transaksi Aplikasi MobileBanking Bagi Nasabah Perbankan Berdasarkan Hukum Perbankan. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6), 136–146.
Mandey, E. D., Sondakh, J., & Setlight, M. M. M. (2021). Tindakan Pendebetan Sepihak oleh Bank Terhadap Nasabah Debitur. Lex Administratum, IX(5), 36–43.
Maulana, M. A., RS, D. S., Arifin, Z., & Soegianto, S. (2021). Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal USM Law Review, 4(1), 208–225. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3369
Mohammad Dluha, & Yusi Ira Ariska. (2021). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Layanan Internet Banking Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Justness : Jurnal Hukum Politik Dan Agama, 1(2), 85–121. https://doi.org/10.61974/justness.v1i2.9
Muljadi, K. (2004). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Radja Grafindo Persada.
Nadiva, N., & Kamal, U. (2025). Kausalitas dalam Perbuatan Melawan Hukum pada Perjanjian Kredit yang Telah Diasuransikan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 14(1), 39. https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i01.p03
Rizka Azizah, Revana Anggraeni, & Yowa Selvia Bayu Mustika. (2024). Peran Perlindungan Konsumen dalam Era Digitalisasi Perbankan Bagi Konsumen. OPTIMAL Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 4(2), 221–233. https://doi.org/10.55606/optimal.v4i2.3489
Saisab, R. V., Rombot, D. A. E., & Gerungan, A. E. (2021). Kajian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Baku. Lex Privatum, 9(6), 201–210. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/34816
Saputra, D. (2025). Kekuatan Pembuktian Kontrak Elektronik Dalam Perspektif Hukum Perdata. JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 32–40. https://doi.org/
Septiari, N. L. G. M., & Ujianti, N. M. P. (2025). Kekuatan Hukum Perjanjian Elektronik dalam Perspektif KUH Perdata dan UU ITE. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4320
Siregar, Y. (2021). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Bank Atas Tindak Fraud Pada Transaksi Mobile Banking Serta Upaya Penegakan Hukumnya. El-Iqthisady : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 32(3), 167–186.
Sriono, Risdalina, Kusno, Kumalasari M, I., & Syahyunan, H. (2024). Uncovering Legal Gaps in Digital Banking: Customer Protection and Bank Accountability in Indonesia. LITIGASI, 25(2), 301–330. https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i2.18538
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Inter.
Viola, C., Hapsari, P. A., Lie, G., & Kunci, K. (2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane Analisis Perlindungan Konsumen Dalam Kontrak Elektronik Pada Transaksi E-Commerce Indonesia. 3(4), 28–33. https://doi.org/10.5281/zenodo.17168532
Wisuda, S. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna e-Banking: Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perbankan. MLJ Merdeka Law Journal, 3(1), 58–70. https://doi.org/10.26905/mlj.v3i1.9176
Zahra, R. A., Abdurrahman, L., & Husnoh, A. U. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2376
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dyandra Carissa Selena, Sepriyadi Adhan, Moh. Wendy Trijaya, Yennie Agustin MR, Kasmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a