Problematika Tawkil Wali Dalam Perkawinan Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3392Keywords:
Tawkil Wali, Perkawinan, Fiqh Munakahat, Hukum Islam, Problematika KontemporerAbstract
Tawkil wali merupakan salah satu mekanisme penting dalam pelaksanaan akad nikah yang memungkinkan wali untuk mewakilkan kewenangannya kepada orang lain. Dalam konteks perkawinan kontemporer, praktik tawkil wali menghadapi berbagai problematika, baik dari aspek syar'i maupun hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika tawkil wali dalam perkawinan kontemporer, kedudukan hukumnya dalam perspektif fiqh dan hukum positif Indonesia, serta solusi yang dapat ditawarkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika tawkil wali meliputi: ketidakpahaman masyarakat tentang syarat dan rukun tawkil, penyalahgunaan wewenang oleh wakil wali, ketidakjelasan status wali dalam kondisi tertentu, dan benturan antara hukum adat dengan hukum Islam. Solusi yang ditawarkan meliputi peningkatan edukasi hukum perkawinan Islam, penguatan peran KUA, dan harmonisasi hukum positif dengan syariat Islam.
References
Abidin, S., & Aminuddin. (1999). Fiqih munakahat 1. Bandung, Indonesia: Pustaka Setia.
Al-Jaziri, A. (2003). Al-fiqh ‘ala madzahib al-arba‘ah. Beirut, Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Kasani, A. (1986). Bada’i‘ al-shana’i‘ fi tartib al-syara’i‘. Beirut, Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Nawawi, M. (1991). Raudhah al-thalibin. Beirut, Lebanon: Al-Maktab al-Islami.
Al-Syafi‘i, M. I. (1990). Al-umm. Beirut, Lebanon: Dar al-Ma‘rifah.
Al-Syirazi, A. I. (1995). Al-muhadzdzab fi fiqh al-imam al-syafi‘i. Beirut, Lebanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Zuhaili, W. (2008). Al-fiqh al-islami wa adillatuhu. Damascus, Syria: Dar al-Fikr.
Anshori, A. G. (2010). Perwalian dalam perkawinan Islam menurut Kompilasi Hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 8(2), 145–162.
Dahlan, A. A. (2018). Problematika hukum perkawinan di Indonesia. Al-Mawarid: Journal of Islamic Law, 18(1), 23–45.
Fauzi, M. (2015). Tawkil wali dalam perspektif fiqh dan hukum positif. Jurnal Syariah dan Hukum, 5(1), 67–89.
Ghazaly, A. R. (2003). Fiqh munakahat. Jakarta, Indonesia: Kencana.
Hidayat, R. (2017). Implementasi tawkil wali nikah di Kantor Urusan Agama. Jurnal Ahkam, 15(2), 201–220.
Ibn Qudamah, M. (1968). Al-mughni. Cairo, Egypt: Maktabah al-Qahirah.
Ibn Rusyd, M. A. (2004). Bidayah al-mujtahid wa nihayah al-muqtashid. Cairo, Egypt: Dar al-Hadits.
Munir, A. (2012). Kedudukan wali dalam perkawinan Islam: Studi komparatif empat mazhab. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 12(1), 45–67.
Nurlaelawati, E. (2010). Modernization, tradition and identity: The Kompilasi Hukum Islam and legal practice in Indonesian religious courts. Studia Islamika, 17(2), 231–265.
Rofiq, A. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.
Suma, M. A. (2004). Hukum keluarga Islam di dunia Islam. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.
Syarifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan Undang-Undang perkawinan. Jakarta, Indonesia: Kencana.
Tihami, M. A., & Sahrani, S. (2010). Fikih munakahat: Kajian fikih nikah lengkap. Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurmalia Tara, Heri Firmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a