Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian oleh Anak

Authors

  • Azmi Akmalia Syifa Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Dona Raisa Monica Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Erna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Firganefi Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Refi Meidiantama Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3371

Keywords:

Kepolisian, Kekerasan Anak, Upaya Penal, Upaya Non-Penal

Abstract

Penelitian ini membahas upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian oleh anak, dengan menekankan dua pendekatan utama yaitu upaya penal dan non-penal. Fenomena meningkatnya keterlibatan anak dalam tindakan kekerasan yang bersifat mematikan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap peran kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum. Melalui metode penelitian hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur terkait, penelitian ini menemukan bahwa upaya penal kepolisian telah dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, implementasi upaya tersebut masih menghadapi hambatan seperti

keterbatasan sumber daya, minimnya fasilitas ramah anak, dan pengaruh kelompok sebaya. Sementara itu, upaya non-penal seperti penyuluhan hukum, patroli preventif, pembinaan remaja, dan kerja sama lintas sektor menjadi langkah penting dalam mencegah anak terlibat tindak kekerasan, meskipun efektivitasnya masih terkendala rendahnya kesadaran masyarakat dan lemahnya pengawasan keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan kekerasan oleh anak memerlukan pendekatan terpadu yang menggabungkan kekuatan hukum, edukasi, dan kolaborasi sosial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan anak.

References

Ananda, D. F. (2025). Analisis Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak Hingga Menyebabkan Kematian Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2).

Fitriani, N., & Suherman, A. (2024). Pengaruh Kekerasan Terhadap Kesehatan Psikologis Anak. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 239-259.

Gustianda, E., Kisworo, B., & Bin Ridwan, R. (2025). Penanganan Kasus Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Narkoba Di Polres Rejang Lebong Ditinjau Dari Maqoshid Syariah (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Curup).

Hasibuan, L. S. (2024). Faktor-faktor penyebab perilaku menyimpang pada anak punk dan solusinya di Kota Padangdisimpuan (Doctoral dissertation, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan).

Hijrianti, U. R., Judijanto, L., Dewi, N. I., Yuniarrahmah, E., Sahrani, R., Febrieta, D., ... & Dasi, I. (2025). Psikologi Keluarga Kontemporer: Dinamika, Tantangan, dan Intervensi di Era Digital. PT. Green Pustaka Indonesia.

Justian, J. (2023). Eksistensi Kepolisian Dalam Penyelesaian Suatu Perkara Melalui Mediasi Penal. Jurnal Impresi Indonesia, 2(10), 970-982.

Lase, Y. A. M. (2022). Peran Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Polres Nias. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 3(2), 146-157.

Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27-48.

Orlando, G. (2022). Efektivitas hukum dan fungsi hukum di Indonesia. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 6(1), 49-58.

Ratnaningrum, E., Yusriana, S. P., Heriyadi, S. P. D., Koerniawati, M. P. T., Astutik, M. P. Y., Hartini, S. P. S., ... & Yulies, M. P. D. (2022). Peran orang tua dan guru dalam pendidikan karakter. Penerbit P4I.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina.

Subhan, R., & Michael, T. (2024). Faktor Penyebab Terjadi Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Lembata: Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Lembata. Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 7(1), 19-34.

Utami, S. (2024). Teori dalam Perkembangan Politik Hukum Pidana. Politik Hukum Pidana, 15.

Zuyina, R., Saputra, W. N. E., & Santosa, H. (2025). Keterampilan Asertif: Upaya Mereduksi Perilaku Agresif Siswa. Learning: Jurnal Inovasi Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran, 5(2), 850-859.

Downloads

Published

2026-01-04

How to Cite

Azmi Akmalia Syifa, Dona Raisa Monica, Erna Dewi, Firganefi, & Refi Meidiantama. (2026). Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian oleh Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1694–1704. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3371

Issue

Section

Articles