Kesenjangan Perlindungan Hukum Dana Pensiun Bagi Pekerja Formal dan Informal
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3369Keywords:
Dana Pensiun, Pekerja Formal, Pekerja Informal, Kesenjangan Perlindingan Hukum, Jaminan SosialAbstract
Penelitian ini menganalisis kesenjangan perlindungan hukum dana pensiun antara pekerja formal dan pekerja informal di Indonesia, serta mengidentifikasi Solusi untuk mengatasi disparitas tersebut. Kebutuhan akan perlindungan hari tua yang esensial dihadapkan pada realitas bahwa akses terhadap jaminan pensiun, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan system BPJS Ketenagakerjaan masih berorientasi kuat pada model hubungan kerja formal. Akibatnya, pekerja informal yang tidak memiliki pemberi kerja tetap dan kontrak yang jelas berada dalam posisi rentan dengan perlindungan yang minimal dan sukarela. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Adalah yuridis normatif (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan, mengkaji UU Dana Pensiun, UU SJSN, dan peraturan terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum dana pensiun bagi pekerja formal dan informal menurut UU Dana Pensiun menciptakan diskriminasi structural. UU Dana Pensiun secara implisit mengandalkan peran pemberi kerja, sehingga pekerja formal memiliki basis normatif yang kuat dan akses terjamin, sementara pekerja informal tidak diakomodasi secara eksplisit sehingga menjadikan partisipasi mereka bergantung pada inisiatif individu. Kesenjangan ini mengindikasikan ketidakharmonisan antara UU Dana Pensiun yang eksklusif dengan prinsip universalitas SJSN.
References
Badan Pusat Statistik. Statistik Indonesia 2023. Jakarta: BPS, 2023.
Cicih, L. H. M., Hayati, A. F., & Ardh, M. R. E. (2022). KEPESERTAAN PEKERJA INFORMAL DALAM JAMINAN SOSIAL. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 8(2). https://doi.org/10.31595/inf.v8i2.2683
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara, 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150.
Midgley, James. Social Development: Theory and Practice. Los Angeles: SAGE Publications, 2014.
Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Dana Pensiun 2023. Jakarta: OJK, 2023.
Soepomo, Imam. Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1977.
Yosephine Adinda, & Jefri Hari Akbar. (2024). Perlindungan Hukum Pekerja Sektor Informal terhadap Kesesuaian Upah di Indonesia. Jurnal Dedikasi Hukum, 4(1), 34–48. https://doi.org/10.22219/jdh.v4i1.30356
Putri, P. D. S., & Lasmi, N. W. (2024). Optimalisasi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal: Studi Pengabdian di Kabupaten Bangli. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 5(3), 3632-3639.
Madya, S. H. (2024). Jaminan Sosial Pekerja Informal: Studi Webnografi. Jurnal Jamsostek, 2(2), 118-140.
Sidiq, F., Purba, C., & Khaerunnisa, A. (2024). Tantangan Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal. Jurnal Kesejahteraan Sosial Indonesia, 9(1), 77–91.
Adinda, Y., & Akbar, J. H. (2024). Perlindungan Hukum Pekerja Sektor Informal terhadap Kesesuaian Upah di Indonesia. Jurnal Dedikasi Hukum, 4(1), 34–48. https://doi.org/10.22219/jdh.v4i1.30356
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Chornilia Shilvi Putri Januari, Louisa Aulia Azzahra, Anggi Kristiana Joy, Arla Putriana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a