Analisis Kesesuaian Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Pekon Ampai di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus

Authors

  • Novia Safitri Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Ahmad Zazili Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Elly Nurlaili Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3363

Keywords:

Perjanjian Kerjasama, Pengelolaan Pasar, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini menganalisis kesesuaian Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pasar Pekon Ampai di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus dengan ketentuan hukum positif Indonesia melalui pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian tersebut memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, tetapi secara administratif tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 112 Tahun 2007, Permendagri Nomor 42 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Tanggamus Nomor 5 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa pasar pekon merupakan aset desa yang wajib dikelola oleh pemerintah pekon atau BUMDes. Secara faktual, Pihak Kedua bersedia menyerahkan bangunan apabila Pihak Pertama memenuhi seluruh kewajiban pembayaran dan denda keterlambatan, namun kewajiban tersebut belum dipenuhi sehingga terjadi wanprestasi. Pelaksanaan perjanjian juga tidak berjalan optimal, termasuk tidak terpenuhinya pembagian hasil dan ketidakjelasan kewajiban pembayaran sampai berakhirnya masa perjanjian. Penyelesaian sengketa masih terbatas pada musyawarah internal tanpa langkah hukum formal. Dengan demikian, perjanjian ini belum sepenuhnya sesuai dengan hukum positif dan mengandung persoalan wanprestasi yang belum terselesaikan.

 

References

Eko Sugiarto, “Permasalahan Pengelolaan Aset Desa dalam Perspektif Hukum Administrasi,” Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 9 No. 1, 2020.

I Ketut Artadi, “Prinsip Administratif dalam Pengelolaan Aset Publik,”Jurnal Hukum Administrasi Negara, Vol. 6 No. 1, 2019.

Lilis Widaningsih, “Pengelolaan Aset Desa dan Tantangan Pengawasan,”Jurnal Hukum & Kebijakan Publik, Vol. 8 No. 1, 2020.

Susiwijono Moegiarso, “Pengelolaan Pasar Tradisional dalam Perspektif Kebijakan Publik,” Jurnal Administrasi Publik, Vol. 12 No. 2, 2018.

Yustina Dewi, “Tata Kelola Aset Desa dalam Perspektif Hukum Administrasi,” Jurnal Pemerintahan Desa, Vol. 5 No. 2, 2020.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010).

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015).

R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005).

Riawan Tjandra, Hukum Aset Desa dan Pengelolaannya, (Jakarta: Kencana, 2017).

Shidarta, Hukum Perikatan Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014).

Sudikno Mertokusumo, Hukum Perjanjian di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2008).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa

Peraturan Daerah Tanggamus Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pasar Pekon.

Downloads

Published

2026-01-04

How to Cite

Novia Safitri, Ahmad Zazili, Elly Nurlaili, Kasmawati, & Siti Nurhasanah. (2026). Analisis Kesesuaian Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Pekon Ampai di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1748–1756. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3363

Issue

Section

Articles