Pertanggungjawaban Direksi UMKM Berbentuk Perseroan Perorangan Ketika Terjadi Pailit
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3352Keywords:
Badan Hukum; Kepailitan; Perseroan Perorangan; Tanggung Jawab Direksi; UMKM.Abstract
Perseroan Perorangan sebagai entitas badan hukum baru yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja 2023 diharapkan mampu memperkuat sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui kemudahan pendirian, akses pembiayaan, dan perlindungan hukum. Namun, pengaturan mengenai pertanggungjawaban direksi dan tata kelola Perseroan Perorangan belum diatur secara komprehensif, sehingga menimbulkan problematika ketika badan usaha ini berhadapan dengan rezim kepailitan berdasarkan Undang-Undang KPKPU. Ketiadaan norma eksplisit mengenai batas tanggung jawab direksi, potensi pencampuran harta pribadi dan perusahaan, serta ketidaksinkronan antara UU Cipta Kerja, UU PT, dan UU KPKPU menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan pailit terhadap Perseroan Perorangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban direksi, kompatibilitas regulasi, dan batas perlindungan hukum bagi pemilik tunggal dalam konteks kepailitan. Dengan menggunakan pendekatan normatif melalui telaah perundang-undangan, doktrin, dan asas hukum, penelitian ini menemukan bahwa karakter unik Perseroan Perorangan menuntut penegasan regulatif, khususnya terkait penerapan prinsip limited liability dan kriteria piercing the corporate veil. Kajian ini menekankan pentingnya harmonisasi norma serta penataan ulang mekanisme pertanggungjawaban guna menjamin kepastian hukum bagi UMK dalam menghadapi risiko gagal bayar.
References
Ahmad, A. (2022). Measuring The Application of Corporate Social Responsibility of PT. Gorontalo MineralS. Estudiante Law Journal, 4(2), Article 2. https://doi.org/10.33756/eslaj.v4i2.16489
Ahmad, A. (2025). Analysis of Abuse of Authority by Government Apparatus in the State Administrative Legal System. International Journal of Constitutional and Administrative Law, 1(1), Article 1.
Ahmad, A., & Nggilu, N. M. (2023). Constitutional dialogue: Menguatkan intraksi menekan dominasi (konvergensi terhadap pengujian norma di Mahkamah Konstitusi). UII Press.
Ahmad, A., Putri, V. S., & Muhtar, M. H. (2024). Antara Otoritas dan Otonomi: Pertautan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Eksekusi Putusan PTUN: Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Konstitusi, 21(3), Article 3. https://doi.org/10.31078/jk2133
Ahmad, U. S. (2024). Dampak Pengangguran Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Diindonesia. Brilliant: Journal of Islamic Economics and Finance, 2(2), 241–256.
Aji, W. P. (2022). Transplantasi Hukum Perseroan Perorangan Sebagai Perseroan Terbatas Pasca Omnibus Law [Tesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37949
Amelia, T. (2025). Ambiguitas Prinsip Separate Legal Entity dalam PT Perseorangan Sebagai Badan Hukum Tunggal. Jurnal Multidisiplin Borobudur, 2(1), 32–44.
Ayuningrum, R. (2025, October 30). Utang UMKM Menggunung, OJK Minta Program Penghapusan Diperpanjang Lagi. detikfinance. https://finance.detik.com/moneter/d-8185690/utang-umkm-menggunung-ojk-minta-program-penghapusan-diperpanjang-lagi
Disemadi, H. S., & Gomes, D. (2021). Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia. 9(1). https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31436
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: Normatif & empiris. Pustaka Pelajar.
Intihani, S. N. (2022). Piercing the Corporate Veil Doctrine Implementation in Limited Company Stockholders Activities. Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(1), 101–124. https://doi.org/10.34005/jhj.v4i1.95
Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum ; Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Ishaq, H. (2017). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis serta disertasi. Alfabeta.
Jaya, F. (2021). Potensi Konflik Kepentingan dalam Pendirian Badan Hukum Perorangan Pasca Revisi Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam Omnibus Law. Kosmik Hukum, 21(2), 115–123.
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (n.d.). Retrieved December 5, 2025, from https://www.kemenkopukm.com/?
KUR • Faq ( Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan ). (n.d.). Retrieved December 5, 2025, from https://kur.ekon.go.id/faq-pertanyaan-yang-sering-ditanyakan?
Lubis, P. S. I., & Salsabila, R. (2024). Peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah) Dalam Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia. MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis, 2(2), 91–110. https://doi.org/10.59246/muqaddimah.v2i2.716
Mayora, E. T. R., & Umboh, N. K. (2024). Perbandingan Aspek Legalitas Dan Tanggung Jawab Badan Usaha Berbadan Hukum Dan Tidak Berbadan Hukum Dalam Usaha Kecil Dan Menengah (ukm) Di Sektor Industri. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(4), 5950–5958.
Moha, M. R., Ahmad, A., Harun, A. A., & Elfikri, N. F. (2023). The Comparative Law Study: E-Commerce Regulation in Indonesia and Singapore. JURNAL LEGALITAS, 16(2), Article 2. https://doi.org/10.33756/jelta.v16i2.20463
Novie Afif Mauludin. (2025). Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Indonesia. PT. Penerbit Penamuda Media.
Nurhikmah, A. H., & Sisdianto, E. (2024). Peran Akuntan Dalam Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Laporan Keuangan Perspektif Etika. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11). https://doi.org/10.62281/v2i11.1053
Pane, S. G., Pramudya, W., Amalya, R. C., Aulia, S. N., & Pebriani, P. N. (2024). Analisis Pengaruh Tenaga Kerja dan Pengangguran Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Economic Reviews Journal, 3(4), 1204–1214. https://doi.org/10.56709/mrj.v3i4.401
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pub. L. No. PP, 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 (2021).
Pulubolo, R., Thalib, M. C., & Ahmad, A. (2024). Legal Process for Banking Negligence in Violations of Customers’ Privacy Rights and Personal Data. Estudiante Law Journal, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.33756/eslaj.v1i1.24195
Radjak, S., & Ahmad, A. (2025). Menguji Batas Kewenangan: Tafsir Mahkamah Konstitusi atas UUD 1945 dalam Dinamika Demokrasi Modern. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), Article 3. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1436
Radjak, S., Rahim, E. I., & Ahmad, A. (2025). Analysis of the Constitutional Court Decision on Election Campaigns at Educational Institutions from the Perspective of the Purpose of Law. Estudiante Law Journal, 7(3), 890–905. https://doi.org/10.33756/eslaj.v7i3.34243
Siagian, E. (2023). Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas Dalam Kegiatan Bisnisnya. Locus Journal of Academic Literature Review, 585–597. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.209
Siregar, I. C., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 26–35. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pub. L. No. UU, 6 Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2023 (2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fikran Tomayahu, Mutia Cherawaty Thalib, Mohammad Rivaldi Moha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a