Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik dalam Sengketa Tanah Waris
(Studi Putusan No.8/Pdt.G/2024/PN.Mgg)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3347Keywords:
Perlindungan Hukum, Sertifikat Hak Milik, Perbuatan Melawan Hukum, Tanah Waris, Kepastian Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum Sertifikat Kepemilikan (SHM) dalam sengketa tanah warisan tak terbagi berdasarkan Putusan Nomor 8/Pdt.G / 2024 / PT.Mgg. Perselisihan tersebut muncul karena dikeluarkannya surat keterangan kepemilikan atas nama salah satu ahli waris yang semata-mata berdasarkan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dianggap cacat secara formal. Akibatnya, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik antara pihak-pihak yang memiliki hak sebagai ahli waris. Dalam Keputusan Nomor 8 / Pdt.G / 2024 / PN Mgg, majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Kepemilikan (SHM) Nomor 1555 atas nama Rusmini sah dan mengikat secara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Sertifikat Kepemilikan (SHM) memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai bukti tertulis dalam sistem pendaftaran tanah. Keabsahan formal sertifikat tidak secara otomatis memberikan kepastian hukum penuh kepada pemegang SHM dalam kepemilikan fisik ketika tanah tersebut masih dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa putusan tersebut tidak menyatakan penyitaan jaminan dan penyerahan benda tersebut kepada pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, pemulihan penuh hak kepada pemegang sertifikat belum dilakukan. Penelitian ini menunjukkan lemahnya pejabat dalam proses administrasi, khususnya dalam verifikasi dokumen, yang berujung pada perselisihan di kemudian hari. Oleh karena itu, tindakan preventif dan represif perlu diperkuat untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat properti dengan itikad baik.
References
Albar, I. Z. (2024). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bekas Hak Milik Adat yang Penguasaaannya Diklaim oleh Subjek Hukum Lain (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1012 K/Pdt/2023). Indonesian Notary, 6(4), 49–68. https://doi.org/10.21143/notary.vol6.no4.49
Arzani, R. A. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Declaratoir Yang Tidak Dapat Dieksekusi. Akmen Jurnal Ilmiah, 15(2), 247–256.
Entiman Nae, F. (2013). Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Sudah Bersertifikat. Lex Privatum, 1(5), 55.
Hairan. (2008). Pendaftaran Tanah Dalam Sertipikasi Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Risalah Hukum, 4(1), 35–42.
Holik, A. (2025). PELIMPAHAN HUTANG TERHADAP AHLI WARIS ( Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam ) Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang , Indonesia mampu menanggungnya , termasuk ahli waris ( Sayyid Sabiq , 1989 ). Namun ,. 7.
Kaligis, C. C., Mawuntu, J. R., & Goni, C. J. J. G. (2025). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Milik Atas Tanah Melalui Proses Jual Beli Dalam Peralihan Hak Atas Tanah. 13(1), 1–23.
Kenotariatan, M., & Utara, U. S. (2025). Legal Protection for Holders of Land Ownership. 6(9), 1–34.
Kornelis, A. A. B., Muhamad, R. F. H., Randi, H. N., & Dzulfikri, S. (2023). Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 02(01), 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Pemerintah Republik Indonesia. (1997). PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Icassp, 21(3), 295–316.
Rahman, R. A., & Winanti, A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Warisan Siraso-Raso Sumatera Utara. Jurnal Usm Law Review, 8(1), 47–64. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.9473
Salim, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda. Jurnal Usm Law Review, 2(2), 174–187. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2269
Sekar Balqia Safitra Rizki Wahyudia Putri. (2024). Analisis Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch Dalam Kedudukan Majelis Perselisihan Medis Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sangaji, Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 8(2), 316–326.
Sulastri, R. (2024). Keabsahan Presumptio Iustae Causa Sebagai Pilar Keadilan Dalam. Journal of HUman And Education, 4(6), 1133–1140.
The Republic Of Indonesia, G. (1960). Law of Republic of Indonesia Number 5 of 1960 Concerning Basic Regulation for Agrarian Principle (Basic Agrarian Law). 5, 1–34. https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960
Yasmine, R. A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah yang Belum Dilakukan Balik Nama Masih Atas Nama Penjual. Jurnal Sosial Teknologi, 5(3), 515–536. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i3.32011
Yudha, A., Putra, P., & Reykasari, Y. (2023). Akibat Hukum Tanah Warisan Yang Diatasnamakan Pada Salah Seorang Anak. 2(2), 72–81.
Yulandari, M., Yamin, M., Zaidar, Z., & Harianto, D. (2023). Problematika Lahirnya Sertifikat Hak Atas Tanah yang Berasal Dari Tanah Warisan yang Belum Dibagi. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(12), 958–975. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i12.258
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fani Rahmasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a