Implikasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa terhadap Hak Atas Tanah

(Studi Kasus PT Adikarya Gemilang dan Kampung Way Tawar)

Authors

  • Riega Ditavarsya Fakultas Hukum, Universitas lampung
  • Sepriyadi Adhan S Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Harsa Wahyu Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Ahmad Zazili Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Made Widhiyana Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3343

Keywords:

Hak Atas Tanah, Kepastian Hukum, Konflik Agraria, Penegasan Batas Desa, Penguasaan Tanah

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi penetapan dan penegasan batas desa terhadap hak atas tanah masyarakat di Kabupaten Way Kanan, dengan fokus pada konflik yang muncul setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang batas desa di Kecamatan Pakuan Ratu. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghimpun data lapangan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegasan batas baru telah mengganggu hubungan sosial yang telah lama terbentuk, memicu klaim sepihak atas tanah, serta menimbulkan ketidaksinkronan antara peta administratif dan dokumen agraria yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah. Pergeseran batas menyebabkan sebagian tanah yang secara sertifikat HGU dikuasai PT Adikarya Gemilang masuk ke wilayah administratif Kampung Way Tawar, sehingga memunculkan tindakan penguasaan fisik dan perbedaan persepsi antara batas administratif dan batas hak atas tanah. Secara hukum, hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan batas administrasi tidak memiliki kewenangan untuk menghapus, mengalihkan, atau memodifikasi hak atas tanah sebagai mana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1) Permendagri Nomor 45 Tahun 2026. Namun, kurangnya pengetahuan dan mengesampingkan hukum oleh masyarakat mengenai pergeseran batas menyebabkan konflik, klaim ganda, dan potensi pelanggaran hak atas tanah.

References

Aulia Hashiddiqi, W. (2023). Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Dengan Metode Kartometrik. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 2(1), 18–27. Retrieved from https://doi.org/10.56248/marostek.v2i1.67

Barita Sidabutar. (2023). Legal Security Of Land Ownership By The System Law In Indonesia And Judicia Practice. Jurnal Gagasan Hukum, 5(01), 41–50. https://doi.org/10.31849/jgh.v5i01.13232

Elsarina. (2025). Hubungan Tingkat Literasi Hukum Pertanahan Dan Risiko Sengketa Lahan Di Kawasan Perdesaan The Relationship Between Land Law Literacy Levels and the Risk of Land Disputes in Rural Areas, 8(4), 2087–2099. https://doi.org/10.56338/jks.v8i4.9167

Hasim, M. R., Gunawan, B. A., H, W., & Samma, R. (2025). Konflik Tapal Batas Desa: Tantangan Hukum dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Amanna Gappa, 33(1), 85–97.

Ilyas, I., Maulana, R., & Perdana, A. M. P. (2024). Identifikasi Perubahan Batas Kampung Dengan Pendekatan Kartometrik Di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. INTECOMS: Journal of Information Technology and Computer Science, 7(2), 505–511. https://doi.org/10.31539/intecoms.v7i2.9329

Indonesia, K. H. dan H. A. M. R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (2014).

Kemendagri. (2016). Peraturan Menteri dalam Negeri Repulik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, (1038).

Krismantoro, D. (2022). Sejarah dan Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia Dalam Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat. Ijd-Demos, 4(2). https://doi.org/10.37950/ijd.v4i2.287

Listiana, H., Maulidy, A. F., Eza, A. M., Karomah, D., Srikandi, R., & Aminah, S. (2023). Optimalisasi Pengembangan Batas Dusun sebagai Langkah Kritis dalam Pengelolaan Wilayah Ponteh Galis Pamekasan. Welfare : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 623–628. https://doi.org/10.30762/welfare.v1i4.658

Moleong, L. J., & Surjaman, T. (1989). Metodologi penelitian kualitatif. Remadja Karya. Retrieved from https://books.google.co.id/books?id=YXsknQEACAAJ

Muhammad Rizal Fernandita Pamungkas, Danarti Karsono, Fabianus Delan Saputra, & Muhammad Fachrudin. (2025). Pemetaan Batas Desa Sebagai Model Perencanaan Partisipatif di Kabupaten Demak. Jurnal Riset Perencanaan Wilayah Dan Kota, 11–20. https://doi.org/10.29313/jrpwk.v5i1.6278

Murdapa, F., Novianti, T. C., Sumanjaya, E., Sumanjaya, E., Sari, A., & Sari, A. (2024). Pendampingan Penegasan Batas Desa Natar Menggunakan Metode Kartometrik dan Survei GNSS dalam Rangka Mencegah Konflik Perbatasan Desa. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan, 8(1), 50. https://doi.org/10.23960/jss.v8i1.478

Nadeak, H., Dalla, A., Nuryadin, D., & Hadi, A. (2015). Batas Wilayah Desa Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Bina Praja, 07(03), 239–250. https://doi.org/10.21787/JBP.07.2015.239-250

Nugraha, I., Manan, M., Astuti, P., & Apriadi, A. (2022). The Application of Participatory Mapping to Support Boundary Conflict Solving in Indonesia (Study Case : Rambah Sub Districts, Riau Province, Indonesia). Journal of Urban Regional Planning and Sustainable Environment, 1(1). https://doi.org/10.25299/jurps.2022.9049

Putri, F. B. U. I., Maran, M. G. M., & Lay, B. P. (2025). Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Wilayah Adat Desa Nian dan Desa Bijaepasu dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1853–1863. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1451

Salsabila, A. S., Sefani, A., Kirsanto, T. N., Arsita, L. Y., & Nurdin, N. (2023). Konflik Agraria dan Keterlibatan Rezim Lokal pada Konflik Desa Wadas. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 5(1), 15. https://doi.org/10.47134/villages.v5i1.80

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press). Retrieved from https://books.google.co.id/books?id=M3b3NAAACAAJ

Suardita, I. K., & Adrie. (2023). Urgensi Penetapan dan Penegasan Batas Desa dalam Perspektif Otonomi Desa. Jurnal Yustitia, 17(2), 19–27. https://doi.org/10.62279/yustitia.v17i2.1122

Taufiqurrahman, Gufran, Mulya, K. S., & Asfarina, S. (2023). Peran Pemerintah Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepemilikan Batas Tanah Sawah Di Desa Kaowa Kec. Lambitu. NALAR: Journal Of Law and Sharia, 1(3), 233–242. https://doi.org/10.61461/nlr.v1i3.52

Thahir, T., & Reski, R. (2023). Analisis Yuridis Penentuan Batas Desa Antara Desa Pussui Barat dengan Desa Sambaliwali menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 1(2), 158–171. https://doi.org/10.36915/jish.v1i2.219

Vandela Putri, A., Utrecht Boantua, Y. M., Alghozali Purwa, R., Gladys Naomi G, J. M., & Desi Yayi Tarina, D. (2024). Kepastian Hukum Dalam Kepemilikan Tanah. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 946. Retrieved from https://doi.org/10.5281/zenodo.14447132

Zahra, M., & Priyono, E. A. (2025). Kepastian Hukum Atas Status Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 131–146. https://doi.org/10.24269/ls.v9i1.10973

Downloads

Published

2026-01-04

How to Cite

Ditavarsya, R., Sepriyadi Adhan S, Harsa Wahyu Ramadhan, Ahmad Zazili, & Made Widhiyana. (2026). Implikasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa terhadap Hak Atas Tanah: (Studi Kasus PT Adikarya Gemilang dan Kampung Way Tawar). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1613–1622. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3343

Issue

Section

Articles