Penemuan Hukum dan Penalaran Hukum Sebagai Dasar Pembentukan Putusan Hakim yang Berkeadilan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3321Keywords:
Penemuan Hukum, Penalaran Hukum, Putusan Pengadila, Keadilan.Abstract
Penemuan hukum dan penalaran hukum merupakan dua pilar utama dalam proses peradilan yang menentukan kualitas serta keadilan suatu putusan hakim. Dalam konteks sistem peradilan Indonesia, penemuan hukum tidak hanya dipahami sebagai penerapan norma secara mekanis, tetapi sebagai proses aktif hakim dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep penemuan hukum dalam sistem peradilan Indonesia serta menganalisis sejauh mana penemuan dan penalaran hukum berpengaruh terhadap kualitas serta keadilan putusan pengadilan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, penelitian ini menemukan bahwa penemuan hukum dilakukan melalui berbagai metode seperti interpretasi, konstruksi hukum, dan argumentasi yang bertumpu pada asas-asas keadilan substantif. Selain itu, penalaran hukum yang sistematis, logis, dan berlandaskan asas proporsionalitas terbukti memengaruhi kualitas putusan, baik dari segi kepastian hukum, kemanfaatan, maupun keadilan. Dengan demikian, kualitas penalaran dan kecakapan hakim dalam menemukan hukum menjadi faktor esensial dalam menghasilkan putusan yang tidak hanya sah secara formal tetapi juga berkeadilan secara substantif.
References
Budiman, A. A. (2014). Penemuan Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung Dan Relevansinya Bagi Pengembangan Hukum Islam Indonesia. Al-Ahkam, 24(1), https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.21580/ahkam.2014.24.1.129
Chrisandy, E. R. (2024). Penafsiran Hukum Oleh Hakim.
Faud, H. Z. (2016). Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No: 46/PUU-VIII/2010 Oleh Hakim Perspektif Penemuan Hukum: Studi Kasus No: 0247/Pdt. P/2015/PA. Mlg [Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim]. http://etheses.uin-malang.ac.id/7785/.
Haidi, R. (2022). Rifai Hadi, “Penemuan Hukum Oleh Hakim (Rechtsvinding) Dan 4 Metode Penemuannya. Rifaihaidi.Com.
Hakim, M. U. H. R. (2016). Berkarakteristik Hukum Progresif The Implementation Of Rechtsvinding Based On Progressive Law. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(2), 227–248.
Ismaidar, I., Fitrianto, B., Mendrofa, K. M. R., Kospiyandi, K., Surbakti, R. S., & Sandi, T. (2025). Perkembangan Teori Penemuan Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Kitap Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Baru. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8400–8407. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2532
Iswantoro, W. (2018). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dan Implikasi Terhadap Perkembangan Praperadilan. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 45–56.
Jonaedi, A. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim: Berbasis Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat. Prenada Media.
Nurhayati, N. (2014). Upaya Penemuan Hukum Oleh Hakim Menetapkan Putusan Dalam Perspektif Hukum Islam. Univeritas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Rahmayanti, R. (2023). Kajian Kriminologi Terhadap Anak (Pelaku) Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(3), 190–199. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2629
Siregar, A. R. M. (2017). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100–108.
Somomoeljono, S. (2025). Legal Theory as the Foundation of Certainty , Justice , and Utility in the Indonesian Judicial System. The International Journal of Review Adn State Administration, 3(5), 123–132.
Sulistyawan, A. Y., & Atmaja, A. F. P. (2021). Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusan Di Pengadilan Untuk The Importance Of Legal Reasoning For Judges In Making Decisions In Court To Avoid ‘ Onvoldoende Gemotiveerd. Ius Constituendum, 6(2), 482–496. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4232
Supardin, M. I., Mubarok, J., Muslimin, J., Nasril, M., & Amir, R. (2025). Legal Reasoning By Judges In The Decision Of The Religious Court In The Dki Jakarta Area Regarding Sharia Financing. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 10(1), 1–29. https://doi.org/https://doi.org/10.29240/jhi.v10i1.10917
Taqiuddin, H. U. (2017). Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim. JISP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 1(2), 191–199. https://doi.org/https://doi.org/http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v1i2.343
Yudisial, K. (2020). Keilmuan Melahirkan Putusan Berkualitas. Komisi Yudisial. https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/1319/keilmuan-melahirkan-putusan-berkualitas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sari Sania Tampubolon, Abdul Rahman Maulana Siregar, Trilestaria Simbolon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a