Pengaturan dan Perlindungan Hukum Aset Kripto sebagai Objek Jaminan dalam Kajian Hukum Jaminan

Authors

  • Ariza Fachrur Razak Universitas Bung Karno
  • Berlian Suryo Putra Hia Universitas Bung Karno
  • Sudrajat Universitas Bung Karno
  • Tika Julaika Universitas Bung Karno
  • Jerry Indrawan UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3320

Keywords:

Aset Kripto, Jaminan Kebendaan, Perlindungan Hukum, Aset Keuangan Digital, Hukum Jaminan.

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaturan serta bentuk perlindungan hukum terhadap aset kripto sebagai objek jaminan dalam sistem hukum jaminan di Indonesia. Aset kripto sebagai aset keuangan digital memiliki karakteristik tidak berwujud, berbasis teknologi blockchain, dan bernilai ekonomi, sehingga berpotensi digunakan sebagai objek jaminan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum aset kripto sebagai objek jaminan dapat ditelusuri melalui regulasi sektor perdagangan berjangka, keuangan digital, serta hukum perdata, khususnya konsep benda tidak berwujud dan jaminan fidusia. Perlindungan hukum bagi pemegang jaminan aset kripto diberikan melalui perlindungan preventif dan represif, baik melalui perjanjian, pengamanan teknologi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa. Namun demikian, pengaturan jaminan aset kripto masih tersebar dan belum terintegrasi secara khusus. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan harmonisasi regulasi agar perlindungan hukum bagi pemegang jaminan aset kripto dapat terwujud secara optimal.

References

Amael, J. T., Natan, O., & Istiyanto, J. E. (2024). High-Security Hardware Module with PUF and Hybrid Cryptography for Data Security. XX(Xx), 1–11.

Andina Putri, C., Nurhayati, Y., & Riswandie, I. (2023). Mekanisme Eksekusi Sita Jaminan Aset Kripto di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(3), 336–347. https://doi.org/10.51749/jphi.v3i3.82

Atmojo, R. N. P., & Fuad, F. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Para Konsumen Pemegang Aset Kripto di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(2), 254–276. https://doi.org/10.55809/tora.v9i2.260

Bil Barkah, L., & Zakiran, A. H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Aset Digital Kripto Ditinjau dari Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 469–474. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5015

Budi Kartika, F., Rizaldi, R., & Ilvira, M. L. (2022). Implikasi Yuridis Pengenaan Pajak Pada Pasar Perdagangan Aset Kripto : Common Law System Dan Civil Law System. Lex Justitia, 4(2), 162–180. https://doi.org/10.22303/lj.4.2.2022.162-180

Cornelis, V. I., Astutik, S., & Priadi, S. N. I. (2024). Aset Cripto Sebagai Sebagai Jaminan Fidusia. Hukum Responsif, 15(2), 263.

Dwiputra Pratikno, Y. (2024). Studi Komparatif Aset Kripto Menurut Hukum Indonesia Dan Hukum Singapura. Lex Positvis, 2(7), 2024.

Gede, D., Yustiawan, P., Udayana, U., & Badung, K. (2025). PENGATURAN HAK WARIS ATAS ASET DIGITAL DALAM. 3(10).

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6.

Jerry Peryanto, Diana Ria W. Napitupulu, P. S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Cryptocurrency Menurut UU No . 4 Tahun 2023 Tentang P2SK . Legal Protection for Cryptocurrency Users According to Law No . 4 of 2023. 8(5), 2432–2446. https://doi.org/10.56338/jks.v8i5.7576

Kurniawan, N. S., Rahmadi Indra Tektona, & Rhama Wisnu Wardhana. (2025). Implikasi Hukum Penggunaan Smart Contract Dalam Transaksi Initial Coin Offering di Indonesia. Simbur Cahaya, XXXII(1), 56–69. https://doi.org/10.28946/sc.v32i1.4366

Mere, J. (2023). Pembuatan Dan Pengujian Token Crypto Pada Jaringan Mainnet Menggunakan Smart Contract Binance Smart Chain (Bsc) Dan Remix.Ethereum. HOAQ (High Education of Organization Archive Quality) : Jurnal Teknologi Informasi, 14(2), 82–89. https://doi.org/10.52972/hoaq.vol14no2.p82-89

Mohamad Irfan, A. (2024). Cryptocurrency dan Stabilitas Sistem Keuangan : Tinjauan Literatur. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi, 21, 64–94.

Muh. Ibnu Fajar, & Desty Puspita Sari. (2025). Handling Of Crypto Assets As Evidence In Criminal Cases. The Prosecutor Law Review, 3(1), 75–93. https://doi.org/10.64843/prolev.v3i1.31

Patel, P., & Shah, D. (2025). Cryptographic Wallet Security and Key Management in Blockchain Financial Systems: A Systematic Literature Review. Social Science Research Network, 5363844(6).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Putra, Z. E., Wicaksono, S., & Suwardiyati, R. (2024). Analisis Yuridis Aset Kripto Sebagai Objek Gadai Di Indonesia. Jurnal WARKAT, 4(1), 1–22.

Putri, L. A., Desi, D., & Tarina, Y. (2024). Kepastian Hukum Jaminan Fidusia atas Cryptocurrency Sebagai Aset Digital Tidak Berwujud dalam Perjanjian Kredit di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane, 2(4), 437.

Ramadhani, W. D. (2024). Kedudukan Aset Kripto Sebagai Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Perdata. Lex Positivis, 2(8), 960–973.

Richard, R., Marsuki, M. A., Pamungkas, G. A., & Irwanto, F. (2024). Enhancing Mobile Cryptocurrency Wallets: a Comprehensive Analysis of User Experience, Security, and Feature Development. JITK (Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Komputer), 10(1), 15–22. https://doi.org/10.33480/jitk.v10i1.5157

Sahamad, I. W., Asikin, Z., & Sili, E. B. (2023). Aspek Hukum Terhadap Investasi Kripto Di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika, 1740–1748.

Santoso, D. A., Fahamsyah, E., & Adonara, F. F. (2023). Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 15105–15120. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.14200

Simanjuntak, I. N. C. Y., & Urbanisasi, U. (2025). Kedudukan Crypto Assets Sebagai Objek Jaminan Kebendaan Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 4(6), 2606–2614. https://doi.org/10.58344/locus.v4i6.4349

Siregar, D., Wahyuni, S., Br Surbakti, N. E., Lubis, V. S., & Zebua, R. P. (2024). Analisis Legalitas Aset Kripto Sebagai Obyek Jaminan Di Indonesia. Jurnal Yuridis, 11(1), 98–111. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.6954

Subkhi, A. S., & Rustam, R. (2024). Perlindungan Hukum Investor atas Potensi Terjadinya Praktik Monkey Business Dalam Transaksi Kripto di Bursa Komoditi. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2(1), 18–36.

Sudiyatna, Y. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) Pada Bursa Berjangka Komoditi. Jatiswara, 37(2), 212–219. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.410

Wardoyo, Y. P., & Hapsari, D. R. I. (2023). Cryptocurrency Assets as Physical Collateral in Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 31(1), 59–71. https://doi.org/10.22219/ljih.v31i1.24190

Wijaya, G. (2025). Rekontruksi Konsep Kekayaan Dalam Hukum Keperdataan: Kajian Terhadap Status Hukum Aset Kripto Di Indonesia. Multilingual: Journal of Universal Studies, 5(1), 516–529.

Downloads

Published

2026-01-04

How to Cite

Ariza Fachrur Razak, Berlian Suryo Putra Hia, Sudrajat, Tika Julaika, & Jerry Indrawan. (2026). Pengaturan dan Perlindungan Hukum Aset Kripto sebagai Objek Jaminan dalam Kajian Hukum Jaminan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1551–1564. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3320

Issue

Section

Articles