Urgensi Pembentukan Regulasi Nasional Tentang Perlindungan Data Pasien Dalam Sistem Informasi Rumah Sakit

Authors

  • Rizky Isnanto Lahay Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Mohammad Abdillah Napu Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Tri Wibawa Putra T. Haras Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3317

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, HakPrivasi, Rumah Sakit, Hukum Progrelsif

Abstract

Perkembangan digitalisasi di sektor kesehatan telah mengubah tata kelola pelayanan medis melalui penerapan sistem informasi rumah sakit dan layanan telemedicine. Transformasi ini meningkatkan efisiensi, namun menimbulkan risiko terhadap perlindungan data pribadi pasien yang bersifat sensitif dan rawan disalahgunakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum perlindungan data pasien di Indonesia, menilai urgensi pembentukan regulasi nasional yang komprehensif, serta merumuskan arah regulasi ideal di era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pelnelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada beberapa peraturan seperti Undang-Undang Kesehatan, Rumah Sakit, dan Perlindungan Data Pribadi, seluruhnya masih bersifat sektoral dan belum memberikan perlindungan menyeluruh. Ketidaksinkronan antar regulasi, lemahnya penegakan hukum, keterbatasan infrastruktur, dan rendahnya literasi digital menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan regulasi nasional khusus yang bersifat integratif, menetapkan standar keamanan siber, mengatur tata kelola data pasien, serta memperjelas tanggung jawab hukum pihak terkait untuk menjamin hak privasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan digital.

References

Adi Sutrisno, and Arief Budiono. “Perlindungan Hukum Dalam Kualitas Pelayanan Medis Terhadap Hak Dan Privasi Pasien Rawat Inap (Studi Kasus Di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat).” Sehat Rakyat: Jurnal Kesehatan Masyarakat4,no.2(2025):311–29. https://doi.org/10.54259/selhatrakyat.v4i2.4346.

Al-irfani, Adib Wajih, and Hudi Yusuf. “HUKUM KESEHATAN INDONESIA SETTING OF PATIENT RIGHTS AND OBLIGATIONS IN THE INDONESIAN,” 2025, 1420–21.

Disemadi, Hari Sutra, Lu Sudirman, Junimart Girsang, and Meida Aninda. “Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital : Mengapa Kita Perlu Peduli ?” 1, no. 2 (2023): 81.

Hak, Perlindungan, and Asasi Manusia. “Rosihan Luthfi” 2, no. 5 (2022): 433.

Hukum, Fakultas, and Universitas Tarumanagara. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.12 (2024) Tema/ELdisi : Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Bulan Kedua Belas) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/” 5, no. 12 (2024): 7.

Jurnal, Hakim, and Ilmu Hukum. “Kewajiban Dan Tanggung Jawab Hukum Perdata Dalam Perlindungan Privasi Data Pasien Dalam Layanan Kesehatan Digital Mohamad Rizky Ardiansyah” 3, no. 4 (2023).

Maria, Indah, Maddalena Simamora, Fakultas Hukum, and Universitas Taumanagara. “PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PRIVASI DAN KERAHASIAAN IDENTITAS PENYAKIT BAGI PASIEN COVID-19” 1, no. 7 (2009): 1091.

Mau, Hedwig, Tinggi Hukum Militer, Articlel Info, and Articel History. “Tanggungjawab Hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pengelolaan Dan Perlindungan Data Peserta Jaminan Kesehatan Tehadap Risiko Kebocoran Data” 8 (2025): 12077.

Memo, Lukito, and Gani Ascobat. “PELAYANAN KESEHATAN YANG EFISIEN DAN TERJANGKAU MELALUI TRANSFORMASI KSEHATAN DIGITAL VIA TELLEMEDICINE DI INDONESIA” XIV, no. 2 (n.d.): 109.

Mubarak, Haikal, mas Rosidawati Wiradirja, and Nugraha Pranadita. “Penegakan Hukum Terhadap Tanggungjawab Rumah Sakit Pada Pengelolaan Privasi Dan Keamanan Rekam Medis Elektronik Dalam Perspektif Hukum Progrelsif Di Indonesia” 6, no. 2 (2025): 72.

Nadiroh, Aenun, and Sidi Ahyar Wiraguna. “Analisis Yuridis Kebocoran Data Di Layanan Kesehatan Digital : Studi Kasus Aplikasi Tellemedicine Di Indonesia” 2, no. 6 (2025): 248.

Sorisa, Cinda, and Cindi Lusia Kiareni. “Etika Keamanan Siber : Studi Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan Di Indonesia” 2, no. 6 (2024): 586.

Widjaja, Gunawan, Dyah Ersita Yustanti, Hotmaria Hertawaty Sijabat, Handojo Dhanudibroto, and Doctoral Student. “IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PASIEN DALAM LAYANAN TELLELMEDICINE DI INDONESIA : ANALISIS REGULASI DAN” 3, no. 2 (2025): 153.

Yuridis, Tinjauan, Perlindungan Data, and Pribadi Pada. “SYNERGY Jurnal Ilmiah Multidisiplin” 1, no. 4 (2024): 250–51.

Downloads

Published

2026-01-05

How to Cite

Rizky Isnanto Lahay, Mohammad Abdillah Napu, & Tri Wibawa Putra T. Haras. (2026). Urgensi Pembentukan Regulasi Nasional Tentang Perlindungan Data Pasien Dalam Sistem Informasi Rumah Sakit. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1836–1853. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3317

Issue

Section

Articles