Metode Penafsiran dalam Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia

Authors

  • Nurul Aini Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Abdul Rahman Maulana Siregar Magister Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Radhitya Wiguna Magister Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Razi Fajri Asyari Siregar Magister Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3303

Keywords:

Penafsiran hukum, Penemuan hukum, Hakim.

Abstract

Penemuan hukum oleh hakim merupakan elemen penting dalam sistem peradilan Indonesia, terutama ketika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memberikan kejelasan atau tidak mampu menjawab kompleksitas peristiwa hukum di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis-jenis metode penafsiran hukum yang digunakan oleh hakim serta mengidentifikasi faktor–faktor yang memengaruhi pemilihan metode tersebut dalam praktik peradilan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kajian literatur terhadap putusan pengadilan, doktrin hukum, serta regulasi yang relevan, penelitian ini menemukan bahwa hakim di Indonesia menerapkan berbagai metode penafsiran, antara lain penafsiran gramatikal, sistematis, historis, teleologis atau sosiologis, hingga metode penafsiran ekstensif dan restriktif. Pemilihan metode penafsiran tidak bersifat tunggal, melainkan seringkali merupakan kombinasi dari beberapa teknik interpretasi untuk mencapai pemahaman yang komprehensif terhadap norma yang ditafsirkan. Selain itu, penelitian ini mengungkap bahwa pemilihan metode penafsiran oleh hakim dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain latar belakang pendidikan dan pengalaman hakim, nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan sosial, serta prinsip kehati-hatian dalam menjaga konsistensi sistem hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa metode penafsiran hukum memiliki peran sentral dalam mewujudkan keadilan substantif, sekaligus memastikan bahwa putusan hakim tetap berada dalam koridor hukum positif. Dengan demikian, pemahaman yang lebih mendalam mengenai metode penafsiran dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapannya menjadi penting untuk meningkatkan kualitas penemuan hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

References

Askarial, A. (2018). Interpretasi Atau Penafsiran Sebagai Metode Penemuan Hukum. Menara Ilmu, 12(2), 15–25. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.33559/mi.v12i2.506

Batubara, R. (2024). Peranan Interpretasi Hukum Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia. El-Sirry: Jurnal Hukum Islam Dan Sosial, 2(1), 71–92. https://doi.org/https://doi.org/10.24952/ejhis.v2i1.11384

Christianto, H. (2010). Hwian Christianto, “Batasan Dan Perkembangan Penafsiran Ekstensif Dalam Hukum Pidana. Jurnal Pamator, 3(2). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.21107/pamator.v3i2.2408

Faud, H. Z. (2016). Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No: 46/PUU-VIII/2010 Oleh Hakim Perspektif Penemuan Hukum: Studi Kasus No: 0247/Pdt. P/2015/PA. Mlg [Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim]. http://etheses.uin-malang.ac.id/7785/.

Hanifah, F. N., & Muliawan, A. (2020). Implementasi Penerapan Penafsiran Hakim Tentang Pelanggaran Unsur Bertentangan Dengan Kewajiban Pegawai Negeri Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. JCA of LAW, 1(1), 117–127.

Hidayat, A. (2013). Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim Dalam Putusan Pengadilan. Pandecta, 8(2), 153–169. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.15294/pandecta.v8i2.2682

Hidayat, A. A., Sururi, R. W., Anwari, A. N., Sugiarti, L. D., Ikhsan, F., & Fauzi, R. (2025). Penemuan Hukum Oleh Hakim Di Indonesia : Dasar , Metode , Serta Implikasinya Terhadap Kepastian Dan Keadilan Hukum. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 10(1), 123–140.

Khasanah, D. R. A. U., & Lumbanraja, A. D. (2022). Perkembangan Interpretasi Hukum Oleh Hakim Di Indonesia Dalam Dominasi Tradisi Civil Law System. Jurnal Ius Cnstintuendiumum, 7(2), 232–245. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.4799

Lesmana, Y. E. M. (2020). Modalitas Hakim Progresif. Jurnal Verstek, 8(2), 236–242. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v8i2.44116

Lubis, A. H., & Purba, R. J. (2025). Interpretasi Hukum Terhadap Frasa Pemeriksaan Calon Tersangka Pada Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 / PUU-XII / 2014 Dalam Dinamika Praperadilan Di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(2), 244–255. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v6i02.1374

Nurhan, C. A., Hapsari, R. S., Sukmawati, R. L. S. N., Haidar, A. F., Natanael, R., & Putra, M. P. (2024). Relevansi Fungsipenafsiran Gramatikal Dalam Memahami Hukum. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(9), 273–278.

Rahmayanti, R. (2023). Kajian Kriminologi Terhadap Anak ( Pelaku ) Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(3), 290–299.

Rifai, A. (2013). Penemuan Hukum Oleh Hakim (Dalam Perspektif Hukum Progresif). Sinar Grafika.

Siregar, A. R. M. (2017). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945: Abdul Rahman Maulana Siregar, SH., MH. Li. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100–108.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (2009). https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-48-tahun-2009

Vidiawati, A. C., & Fathurrohman, S. (2024). Pemaknaan Status Penyedia Tempat Prostitusi Online (Studi Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 267–278.

Downloads

Published

2026-01-04

How to Cite

Aini, N., Abdul Rahman Maulana Siregar, Radhitya Wiguna, & Razi Fajri Asyari Siregar. (2026). Metode Penafsiran dalam Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1634–1643. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3303

Issue

Section

Articles