Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya Karawitan Bali

Studi Kasus Pada Komunitas Gamelan Pesel

Authors

  • A. A. Gde Nararya Indradana Universitas Pendidikan Nasional
  • AAA. Ngurah Sri Rahayu Gorda Universitas Pendidikan Nasional
  • I Gede Agus Kurniawan Universitas Pendidikan Nasional
  • Bagus Gede Ari Rama Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3292

Keywords:

Hak Cipta, Kekayaan Intelektual, Karawitan Bali, Gamelan Pesel, Perlindungan Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hak cipta terhadap karya karawitan tradisional Bali dengan studi kasus pada Komunitas Gamelan Pesel di Denpasar, yang menghadapi rendahnya pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta dan pengelolaan hak ekonomi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan fakta, penelitian ini memadukan data primer dari wawancara serta observasi dengan data sekunder berupa regulasi dan literatur Kekayaan Intelektual (KI). Temuan penelitian menunjukkan bahwa anggota komunitas masih memiliki literasi hukum yang terbatas, terutama terkait fungsi pendaftaran sebagai bukti kepemilikan, perlindungan hak moral, dan akses royalti. Berbagai kendala turut menghambat proses pendaftaran, seperti minimnya sosialisasi pemerintah, kesulitan administratif, rendahnya pemahaman prosedur, serta anggapan keliru bahwa karya tradisional tidak perlu didaftarkan karena dianggap sebagai milik komunal. Kondisi ini meningkatkan kerentanan karya Gamelan Pesel terhadap penyalahgunaan, terutama di ruang digital yang memungkinkan reproduksi dan distribusi tanpa izin. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pendaftaran ciptaan berperan penting dalam memperkuat perlindungan hukum, memberikan pengakuan formal, dan membuka peluang pengelolaan hak ekonomi melalui LMK. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi KI kepada komunitas seni, penyederhanaan prosedur pendaftaran, serta penguatan peran pemerintah dan LMK dalam pendampingan agar komunitas seni tradisional memperoleh perlindungan hukum yang memadai dan manfaat ekonomi yang layak.

References

Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif (RajaGrafindo Persada, 2007).

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram University Press, 1st ed, 2020).

Gunardi, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, ed Murni (Damera Press, 1st ed, 2022).

Fitri, Rahma et al, Hak Kekayaan Intelektual (Global Eksekutif Teknologi, 1st ed, 2022).

Hendra Santosa, Iketut Muryana, Saptono, Antropologi Karawitan Bali (Pusat Penerbitan LPPMPP ISI Denpasar, 2025).

Sujatmiko, Agung, “Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek” (2011) 18(2) Jurnal Media Hukum 177 https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/15499/7512.

Sugiartha, I Gede Arya, Bentuk dan Konsep Estetik Musik Tradisional Bali (2015) 25(1) Jurnal Seni Budaya https://jurnal.isbi.ac.id/index.php/panggung/article/view/14.

Pande Made Sukerta, “Estetika Karawitan Bali” (2016) 7(3) Jurnal Pengkajian Dan Penciptaan Seni 1 https://jurnal.isi-ska.ac.id/index.php/dewaruci/article/view/1067.

Pratama, Bambang, “Prinsip Moral Sebagai Klaim Pada Hak Cipta Dan Hak Untuk Dilupakan (Right To Be Forgotten)” (2016) 2(2) Veritas et Justitia 327 http://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/2270.

Yeni Mulyani Supriatin, “Mengangkat Akar Tradisi ke Dalam Ekonomi Kreatif …” (2017) Jurnal Bebasan https://jurnalbebasan.kemdikbud.go.id/bebasan/index.php/home/article/view/51/45.

Pemerintah Kota Denpasar, Komunitas Pesel, Megambel Itu Keren https://denpasarkota.go.id

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1522).

Downloads

Published

2026-01-05

How to Cite

A. A. Gde Nararya Indradana, AAA. Ngurah Sri Rahayu Gorda, I Gede Agus Kurniawan, & Bagus Gede Ari Rama. (2026). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Karya Karawitan Bali : Studi Kasus Pada Komunitas Gamelan Pesel. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1862–1872. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3292

Issue

Section

Articles