Efektivitas Perjanjian Perkawinan sebagai Instrumen Pencegahan Perceraian

Studi pada KUA Kota Padangsidimpuan

Authors

  • Kurniawan H Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
  • Sumper Mulia Harahap Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
  • Putra Halomoan Hsb Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3290

Keywords:

Perjanjian Perkawinan, pencegahan perceraian, KUA, hukum keluarga Islam.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perjanjian perkawinan sebagai instrumen pencegahan perceraian dalam konteks pelayanan pranikah di KUA se-Kota Padangsidimpuan. Pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus digunakan untuk menggali pemahaman Kepala KUA, bentuk implementasi perjanjian, serta faktor pendukung dan penghambat yang memengaruhi penerapannya. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi peraturan serta praktik administrasi nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian perkawinan dipahami memiliki nilai preventif terutama dalam memberikan kejelasan hak dan kewajiban serta mencegah sengketa harta pemanfaatannya masih rendah akibat minimnya literasi hukum masyarakat, kuatnya anggapan tabu, dan terbatasnya sosialisasi serta kapasitas pendampingan di KUA. Di sisi lain, posisi KUA sebagai institusi otoritatif, dukungan kerangka hukum yang jelas, serta meningkatnya angka perceraian menjadi peluang untuk memperkuat implementasi. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan kapasitas SDM KUA, pengembangan modul sosialisasi, dan pembingkaian perjanjian sebagai instrumen perlindungan keluarga agar dapat berfungsi efektif dalam mencegah perceraian.

References

Abdulrahmat. (2019). Efektivitas implementasi. PT Rineka Cipta.

Ali Qosim. (2021). Perjanjian perkawinan dalam upaya mencegah perceraian perspektif hukum Islam (Analisis Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora, 2(4), 1–12.

Chaulagain, S. (2023). Positive classroom management strategies in primary education. Himalayan Academic Press.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Cristo, R., & Ching, G. (2023). Teacher modeling and student behavioral development. Taiwan Journal of Education Studies, 18(2), 55–70.

Denzin, N. K. (1978). The research act: A theoretical introduction to sociological methods. McGraw-Hill.

Fajarwati, R., & Nugrahanta, A. (2022). Internalisasi nilai moral pada anak melalui pembiasaan reflektif. Jurnal Pendidikan Moral, 7(1), 45–58.

Granger, S., Molina, P., & Carter, J. (2024). Positive discipline and classroom relational climate in elementary contexts. Journal of Child and School Education, 12(1), 22–40.

Hadi, K. (2025). Perjanjian Perkawinan dan Pencegahan Perceraian: Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 29 di KUA se-Kota Padangsidimpuan (Tesis). UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Islami, R. (2025). Pendidikan nilai dalam perspektif Islam kontemporer. Jurnal At-Ta’dib, 20(2), 110–124.

Jadidah, N. (2024). Pembiasaan nilai dalam pembentukan karakter peserta didik. Jurnal Tarbiyatuna, 9(1), 66–78.

Kemenag RI. (2004). Tugas-tugas pejabat pencatat nikah. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Kompilasi Hukum Islam (KHI). (n.d.). Bab V Pasal 47–52.

Lickona, T. (2019). Character education: The essentials. Bantam Books.

Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic inquiry. SAGE Publications.

Maliksi, J., & Ching, G. (2023). Contextual learning and behavioral adaptation in migrant children. Asian Journal of Educational Psychology, 4(2), 87–103.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Monteiro, A., Carvalho, M., & Santos, P. (2021). Positive behavior support in multicultural classrooms. International Journal of Education and Pedagogy, 13(2), 74–92.

Muchsin. (2008). Perjanjian perkawinan dalam perspektif hukum nasional. Varia Peradilan, 273, 45–56.

Ni’mah, S., Listo, N., & Astuti, W. (2025). Pola pengasuhan anak migran dan pengaruhnya terhadap stabilitas perilaku. Jurnal Sosial Humaniora, 14(1), 88–104.

Noddings, N. (2015). Teaching with care: A relational approach to moral education. Teachers College Press.

Nurani, E. (2022). Pembiasaan nilai dalam pembentukan disiplin siswa. Jurnal Pendidikan Dasar Nusantara, 5(2), 55–70.

Parajuli, D. (2023). Context-based value formation in primary learners. South Asian Journal of Character Education, 3(1), 21–39.

Parindrasuri, A., Anam, M., & Fitriyah, S. (2024). Strategi pembinaan karakter berbasis keteladanan dan refleksi. Jurnal Pendidikan Karakter, 10(1), 1–13.

Prodjodikoro, W. (2007). Hukum perdata tentang persetujuan-persetujuan tertentu. Sumur Bandung.

Rahmawati, L., & Solfema. (2023). Penguatan karakter melalui relasi guru–murid. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 14(3), 210–225.

Ramadani, S., & Ubaidilah, U. (2023). Refleksi moral sebagai strategi pembentukan disiplin internal. Jurnal Psikologi Pendidikan, 9(2), 134–149.

Ramasari, M., Setiawan, Y., & Lestari, F. (2024). Metakognisi moral dalam pendidikan dasar. Jurnal Bimbingan dan Konseling, 8(1), 33–47.

Randolph, P., Chen, L., & Wong, M. (2024). Teacher presence and emotional safety in migrant children. Journal of Cross-Cultural Education, 5(1), 50–68.

Selinah. (2024). Urgensi perjanjian perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai pencegahan perceraian di Kabupaten Karimun perspektif sadd al-zari‘ah (Tesis). UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Subekti, R. (2014). Pokok-pokok hukum perdata (Edisi revisi). Intermasa.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Suryani, H., & Istiqomah, R. (2025). Jembatan konsep moral dan tindakan nyata melalui refleksi terstruktur. Jurnal Pendidikan Islam, 17(1), 100–113.

Umar, M., Ismail, S., & Syawie, I. (2021). Sinergi pembiasaan dan keteladanan dalam pendidikan karakter. Jurnal Pendidikan Islam Indonesia, 6(2), 88–102.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Wirjono Prodjodikoro. (n.d.). Hukum perjanjian dalam perspektif perdata Indonesia. Pustaka Sarjana.

Yasin Yusuf Abdillah. (2017). Perjanjian perkawinan sebagai upaya membentuk keluarga bahagia (Tesis). Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). SAGE Publications.

Downloads

Published

2026-01-07

How to Cite

H, K., Mulia Harahap, S., & Hsb, P. H. (2026). Efektivitas Perjanjian Perkawinan sebagai Instrumen Pencegahan Perceraian: Studi pada KUA Kota Padangsidimpuan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2334–2349. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3290

Issue

Section

Articles