Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Menyikapi Peredaran Pangan Rekayasa Genetik Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen

Authors

  • Yansen Harat Gazali Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
  • Andryawan Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3284

Keywords:

Keterbukaan Informasi Publik, Rekayasa Genetika, Perlindungan Konsumen, Hukum Responsif, Pemerintah.

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keterbukaan informasi publik terkait peredaran produk Pangan Rekayasa Genetik (PRG) sebagai bagian dari pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Kajian dalam tulisan ini merupakan kajian hukum normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan peredaran PRG ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UUPK serta kewajiban keterbukaan informasi yang bersifat responsif berdasarkan Pasal 4 UU KIP. Namun, terdapat hambatan normatif berupa perbedaan definisi rekayasa genetika dalam berbagai regulasi, yang menimbulkan multitafsir dan berpengaruh pada tidak terpenuhinya hak konsumen atas informasi yang memadai. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi dan peningkatan transparansi pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen terhadap produk pangan PRG.

References

Annur, C. M. (2023). Penduduk Indonesia Tembus 278 Juta Jiwa hingga Pertengahan 2023. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/d065474861f07fb/penduduk-indonesia-tembus-278-juta-jiwa-hingga-pertengahan-2023

Asaf, A. S. (2020). Upaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Manusia. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 2(2), 26–31.

Bahri, A., & Hidayat, R. (2022). Teori Hirarki Kebutuhan Maslow Terhadap Keputusan Pembelian Merek Gadget. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 7(1).

Chairunnisa, L., Habibi, F., & Berthanila, R. (2023). Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Studi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Serang. Jurnal Ilmu Administrasi Negara AsIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara), 11(2), 31–45. https://doi.org/https://doi.org/10.47828/jianaasian.v11i2.158

Efendi, A., Susanti, D. O., & Sari, N. K. (2022). Perlindungan Konsumen Pangan Rekayasa Genetika: Rasionalitas Dan Prospek. Veritas et Justitia, 8(2). https://doi.org/https://doi.org/10.25123/vej.v8i2.5401

Hernawati, E. (2022). Aspek Hukum Atas Standardisasi Pada Produk Pangan Hasil Rekayasa Genetika. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 25(2). https://doi.org/https://doi.org/10.24123/yustika.v25i02.5231

Mahdewi, R., & Banjarani, D. R. (2020). Food Safety Of Genetically Modified Organism According To International Law And Its Implementation In Indonesia. Lampung Journal of International Law, 2(1), 41–56. https://doi.org/https://doi.org/10.25041/lajil.v2i1.2031.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Prenada Media Group.

Miru, A., & Yodo, S. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo.

Muazaroh, S., & Subaidi. (2019). Kebutuhan Manusia dalam Pemikiran Abraham Maslow (Tinjauan Maqasid Syariah). Jurnal Al-Mazahib, 7(1).

Muhajir, A. (2022). Daftar 5 Hewan yang Lahir dari Hasil Rekayasa Genetik Manusia. Ototekno.Okezone. https://doi.org/https://ototekno.okezone.com/read/2022/06/16/56/2612764/daftar-5-hewan-yang-lahir-dari-hasil-rekayasa-genetik-manusia

Orienta, A. S. (2024). Pemenuhan Hak Atas Informasi Konsumen Terhadap Produk Buah yang Mengandung Genetically Modified Organism di Yogyakarta. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Pramestianggraini, P. (2021). dr. Tan Shot Yen Menyampaikan Dampak Buruk Akibat Konsumsi Makanan GMO. TribunHealth.Com. https://health.tribunnews.com/2021/12/24/dr-tan-shot-yen-menyampaikan-dampak-buruk-akibat-konsumsi-makanan-gmo

Ramadhani, R. R., & Santoso, B. (2025). Perlindungan Konsumen dalam Rekayasa Genetika: Kajian Penegakan Hukum di Indonesia. Notarius, 18(3), 885–904. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v18i3.69052

Ricky, & Rahimallah, Muh. T. A. (2022). Keterbukaan Informasi Publik Di Indonesia (Perspektif Akuntabilitas, Transparansi Dan Partisipasi). Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 12(2), 62–75.

Rini, R. A. P. (2025). Benarkah Tempe dari Kedelai Impor Mengandung GMO Sebabkan Kanker, Ini Penjelasan Ahli Pangan IPB. Tribunnews.Com. https://www.tribunnews.com/nasional/2025/07/15/benarkah-tempe-dari-kedelai-impor-mengandung-gmo-sebabkan-kanker-ini-penjelasan-ahli-pangan-ipb

Sulaiman, & Nasir, M. (2023). Hukum Responsif: Hukum sebagai Institusi Sosial Melayani Kebutuhan Sosial dalam Masa Transisi. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 7(1). https://doi.org/https://doi.org/10.35308/jic.v7i1.7570

Sutono. (2021). Guarantee of Social Needs In Islamic Perspective. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(8).

Ulumiyah, P. R., & Gati, R. A. (2024). Meningkatkan Keterbukaan Publik: Strategi Humas Pemerintah dalam Pelayanan Informasi Publik Pada Portal Website PPID Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jurnal Pembangunan Dan Administrasi Publik, 6(1).

Vinora, F. (2020). Banyak Orang Indonesia Tidak Menyadari Makan Tempe dari Kedelai Hasil Rekayasa Genetik. Theconversation.Com. https://doi.org/https://theconversation.com/banyak-orang-indonesia-tidak-menyadari-makan-tempe-dari-kedelai-hasil-rekayasa-genetik-as-142050

Downloads

Published

2026-01-05

How to Cite

Yansen Harat Gazali, & Andryawan. (2026). Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Menyikapi Peredaran Pangan Rekayasa Genetik Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1890–1898. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3284

Issue

Section

Articles