Analisis Praktik Pinjam Pakai Barang Bukti Dalam Ranah Peradilan
Studi Lapangan Di Pengadilan Negeri Temanggung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3262Keywords:
Barang Bukti, Kepastian Hukum, KUHAP, Pengadilan Negeri Temanggung, Pinjam Pakai.Abstract
Penelitian ini membahas praktik pinjam pakai dalam ranah peradilan dengan studi lapangan di Pengadilan Negeri Temanggung yang menekankan pada aspek kepastian hukum. Secara normatif, pasal 44 ayat (2) KUHAP memberikan batasan penggunaan barang bukti oleh siapa pun selama proses persidangan berlangsung karena barang bukti harus tetap utuh dalam penyimpanan pihak berwenang sebagai penunjang proses pembuktian. Namun, dalam praktik ditemukan adanya kebutuhan masyarakat akan penggunaan kembali barang bukti terutama apabila barang tersebut memiliki urgensi vital bagi pemiliknya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Edisi II Tahun2007 untuk menjawab dilema tersebut. Pedoman ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberikan perizinan pinjam pakai dengan syarat yang ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan bersumber pada peraturan, literatur ilmiah, wawancara dan partisipasi langsung dalam pembuatan penetapan. Hasilnya menunjukkan bahwa pedoman teknis dapat menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat yang tetap menjamin kepastian hukum
References
Anggraeni, R. (2019). Memaknakan Fungsi Undang-Undang Dasar Secara Ideal Dalam Pembentukan Undang-Undang. Masalah-Masalah Hukum, 3, 283–293.
Ashari, A. (2017). Peranan Barang Bukti Dalam Proses Perkara Pidana. Al Hikam, 1(3), 1–18.
Darizta, Fitri, Selin Sufitri , Herlina Firdaus, M. Fathony, D. I. S. (2023). Barang Bukti Dalam Hukum Pembuktian Di Indonesia. Lex Stricta:Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 91–102.
Hadiyanto, A. (2019). Kedudukan Barang Bukti Dalam Pembuktian Perkara Pidana (Studi Putusan Nomor 31/Pid.Anak/2011/Pn/Pl). Petita, 1(2), 276.
Ibnu, M., Rahim, F., Arkanul, S., Rahim, P., Aman, M., Akbar, H., Rahim, A. R., & Rahim, A. (2020). Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana Pada Tingkat Pemeriksaan Persidangan. Pleno Jure Jurnal Ilmu Hukum Ll-Dikti Wilayah Ix Sulawesi, 9(1), 47–57.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 01(01), 13–22.
Karsia, J. (2023). Implementasi Pinjam Pakai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Jom Fakultas Hukum Universitas Riau, X(1), 1–15.
Mahkamah Agung. (2007). Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus (Hal. 41).
Makalew, M. I., Watulingas, R. R., & Pangemanan, D. R. (2021). Substansi Barang Bukti Dalam Hukum Pembuktian Pada Peradilan Pidana. Lex Privatum, Ix(8), 100–109.
Pemerintah Pusat. (1981). Uu Nomor 8 Tahun 1981.
Siti Marzatillah, Zulfan, M. H. (2024). Implementasi Pinjam Pakai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana (Studi Penelitian Di Polres Bireuen). Jurnal Ilmiah Mahasiswa (Jim-Fh), Vii(3), 1–23.
Suhadi. (2023). Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Bukti Perkara Pidana Di Kota Makassar.
Triantono, & Marizal, M. (2021). Parameter Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana. Justitia Et Pax, 37(2), 267–286.
Utami, D. N. (2023). Analisis Yuridis Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Ditinjau Dari Ketentuan Pasal 44 Kuhap. Iblam Law Review, Volume 3, 139.
Utoyo, M., Sari, P., & Cayo, N. (2021). Proses Pinjam Pakai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(10), 252–263.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cut Faizal Salsabilah Ni Ajeng Amalyh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a