Keabsahan Akta Nikah di Kantor Urusan Agama Pasca Pembatalan Perkawinan

Tinjauan Yuridis dan Implikasi Hukum

Authors

  • Dwi Hasrianty Ruchban Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Nur Mohamad Kasim Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Sri Nanang Meiske Kamba Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3237

Keywords:

Pembatalan Perkawinan; Pemalsuan Identitas; Perlindungan Hukum Perempuan

Abstract

Pemalsuan identitas dalam perkawinan merupakan fenomena hukum yang semakin marak terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak serius terhadap keabsahan akta nikah serta perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, khususnya perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas serta implikasi yuridisnya terhadap keabsahan akta nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 218/Pdt.G/2024/PA.Gtlo dan Putusan PA Limboto Nomor 318/Pdt.G/2017/PA.Lbt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas memiliki landasan hukum yang kuat dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Implikasi yuridis dari pembatalan perkawinan mengakibatkan akta nikah menjadi tidak sah dan wajib dicoret dari register KUA, meskipun Pasal 75 KHI memberikan perlindungan terhadap status anak dan pihak beritikad baik. Perempuan sebagai korban dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem verifikasi identitas melalui integrasi database KUA dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta penegakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP bagi pelaku pemalsuan identitas untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi perempuan

References

AMEL, W., Anggun, L. S., & Malil, A. (2023). Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan Sejenis Yang Terjadi Akibat Pemalsuan Identitas (studi Kasus Putusan Nomor 540/Pdt. G/2020/Pa. Gm.). Ensiklopedia of Journa, 6(1), 261–270.

Anam, K. (2017). Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Berpoligami. Yustitiabelen, 3(1), 60–88.

Ariyanti, S. N., & Hidayah, A. N. (2023). Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas (Studi Putusan Nomor 2802/Pdt. G/2019/PA. Pwt). UMPurwokerto Law Review, 4(2), 234–242.

Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum. http://repository.uinbanten.ac.id/9155/1/P%20Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf

Aziz, N., Achyar, G., & Dewi, B. S. (2021). Pembatalan Perkawinan Disebabkan Pemalsuan Identitas. El-Hadhanah: Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law, 1(1), 63–86.

Bauw, A. R., & Romli, M. (2025). PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS: ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO NO. 1203/PDT. G/2018/PA. Sda. Fala Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 2(1). https://jalanjurnal.mahbaabsarinahasanah.ac.id/ojs/index.php/Fala/article/view/77

Berutu, S. P., Nadeak, U. M. A., Sidebang, C. E., Tinambunan, E., & Nainggolan, S. D. P. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemalsuan Identitas dalam Perkawinan. UNES Law Review, 6(3), 8484–8489.

DARWIS, A. S. (2025). Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Diri dan Akibat Hukumnya (Analisis Putusan Nomor: 586/Pdt. G/2022/PA. Mks) [PhD Thesis, IAIN PAREPARE]. https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/11136/

FIKA AYUNI, I. (2024). ANALISIS AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS DI KABUPATEN ROKAN HULU (Studi Kasus Putusan Nomor 759/Pdt. G/2020/Pa. Ppg) [PhD Thesis, Universitas Pasir Pengaraian]. http://repository.upp.ac.id/id/eprint/2840

Hasuka, J. M. A., & Ratna, E. (2025). Tinjauan Yuridis tentang Pembatalan Perkawinan (Analisis Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 615/Pdt. G/2014/PA. SMG). JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(5), 4592–4601.

Hayati, C. N., Johana Jusak, S. H., Mutimatun, N., & SH, M. (2014). Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas (Studi kasus di Pengadilan Agama Surakarta) [PhD Thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta]. https://eprints.ums.ac.id/id/eprint/31553

HIDAYAT, M. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor:(0181/Pdt. G/2017/Pa. Pbr) Mengenai Pembatalan Perkawinan Akibat Adanya Pemalsuan Identitas Dalam Berpoligami [PhD Thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU]. http://repository.uin-suska.ac.id/25896/

Iqbal, A. N. (n.d.). Perlindungan Hukum Atas Pemalsuan Identitas Jenis Kelamin Dalam Perkawinan. PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMALSUAN IDENTITAS JENIS KELAMIN DALAM PERKAWINAN. Retrieved December 9, 2025, from https://repository.unars.ac.id/id/eprint/2972/

Kirana, R. F., Hidayat, M. Y., & ALFarisi, S. (2025). Analisis Yuridis Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 479/Pdt. G/2023). Jurnal Tana Mana, 6(1), 269–281.

Mardiani, L. (2022). Analisis Hukum Terhadap Terjadinya Pembatalan Perkawinan Sebab Adanya Pemalsuan Dokumen Identitas Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Nomor. 2657/Pdt. G/2015/Pa. Krw) [PhD Thesis]. UBP Karawang.

Miranda, M., Sulaiman, S., & Rasyid, L. M. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN (FASAKH) AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS (Studi Putusan Nomor 1670/Pdt. G/2024/Pa. Btm). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/23130

Nabila, A. (2025). AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMALSUAN IDENTITAS DAN PEMBATALAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 3109/Pdt. G/2023/PA. Mdn.) [PhD Thesis, Universitas Malikussaleh]. https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/15640/

Nasution, N. A., Alvito, M. J., Pratama, D. A. P., & Najmi, M. A. (2025). Pembatalan Nikah karena Pemalsuan Identitas dan Poligami:(Studi Kasus Putusan PA Banjarmasin No. 1079/Pdt. G/2025/PA. Bjm). Sujud: Jurnal Agama, Sosial Dan Budaya, 1(3), 386–396.

PELAWI, Y. P. P. P. (2015). Pembatalan Perkawinan Disebabkan Adanya Pemalsuan Identitas Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Pada Putusan Nomor 435/Pdt. G/2013/Pa Medan). Premise Law Journal, 11, 14117.

Purwadi, P., & Daromi, D. (2019). Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami dalam Perkawinan Poligami (Studi kasus pada Desa Wanglu Kecamatan Krucuk Kabupaten Klaten). Jurnal Bedah Hukum, 3(2), 104–112.

Putra, M. A. (1974). Perlindungan hukum akibat pembatalan perkawinan terhadap suami yang berpoligami dengan pemalsuan identitas. Indonesian Notary, 3(2), 16.

Putri, C. J. N., & Yahya, A. (2023). Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 7(3), 372–382.

Rachmapurnami, D. A. (2018). Implikasi Hukum Pembatalan Perkawinan karena Pemalsuan Identitas pada Pengadilan Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/12904

Salsabiela, R., & Prananda, R. R. (2023). Pembatalan perkawinan dalam kasus poligami tidak tercatat yang perkawinannya telah putus akibat kematian. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1505–1522.

Sari, P. M., Wirdyaningsih, W., & Djubaedah, N. (2024). Pembatalan Perkawinan Poligami Terhadap Hak-Hak Istri Kedua Akibat Pemalsuan Identitas (Studi Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 498/Pdt. G/2022/PA. Tnk). Indonesian Notary, 6(1), 4.

SIREGAR, D. C. (2022). ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS (Studi Kasus Pada Putusan No. 631/Pdt. G/2020/PA. Cbd). https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7809

Sudarso, M. A., & Surahmad, S. (2024). Keabsahan dan Akibat Hukum Perkawinan yang Dilaksanakan dengan Pemalsuan Identitas. Jurnal USM Law Review, 7(2), 716–728.

Ticoalu, M. (2024). Akibat Hukum Pemalsuan Identitas Diri Dari Calon Pengantin Dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Lex Administratum, 12(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/55713

Wardani, R. K. (2023). Akibat Hukum Terjadinya Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sukoharjo) [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32018

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Dwi Hasrianty Ruchban, Nur Mohamad Kasim, & Sri Nanang Meiske Kamba. (2026). Keabsahan Akta Nikah di Kantor Urusan Agama Pasca Pembatalan Perkawinan : Tinjauan Yuridis dan Implikasi Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1200–1218. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3237

Issue

Section

Articles