Implementasi Diversi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak di Polres Pasangkayu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3234Keywords:
Diversi, Tindak Pidana Narkotika, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Polres PasangkayuAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pelaksanaan diversi (pengalihan proses peradilan formal ke proses di luar peradilan) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai UU No. 11 Tahun 2012, terutama untuk kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak. Diversi bertujuan untuk menghindari dampak negatif proses peradilan formal terhadap tumbuh kembang mental anak, dengan fokus pada pendekatan keadilan restoratif dan reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dan prosedur pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tingkat penyidikan Polres Pasangkayu dan Faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi diversi tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau sosiologis, dengan pendekatan studi kasus di Polres Pasangkayu. Teknik pengumpulan data melibatkan wawancara dengan aparat penegak hukum (penyidik), observasi, dan studi dokumen terkait penanganan kasus anak. Hasil penelitian menjelaskan bahwa secara normatif, diversi telah dilaksanakan dengan mengacu pada mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Faktor penyebab anak melakukan tindak pidana narkotika seringkali karena rasa penasaran, pengaruh lingkungan pertemanan, kurangnya kontrol sosial dan keluarga. Tantangan dalam pelaksanaan diversi seringkali terkait dengan paradigma aparat penegak hukum (misalnya, menganggap pengguna narkotika pasti juga pengedar), ancaman pidana yang tinggi (di atas 7 tahun penjara), atau kesulitan mencapai kesepakatan diversi dengan korban/keluarga. Solusi yang diutamakan adalah mengedepankan rehabilitasi medis dan sosial bagi anak daripada hukuman penjara, dengan melibatkan peran serta masyarakat dan keluarga secara intensif
References
Djajadisastra, D. M. (2020). Pemahaman Diversi Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU SPPA. Nurani Hukum, 3(2), 15–29.
Djamil, M. N. (2015). Anak Bukan untuk Dihukum : Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA ). Sinar Grafika.
Goldstein, H. (1977). Policing a Free Society. Mass: Ballinger Pub. Co.
Hafrida, & Usman. (2024). Keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana. Sleman: Deepublish.
Joni, M., & Tanamas, Z. Z. (2009). Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia:Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika Aditama.
Nurcahyanto, I. (2024). TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR KARANGANYAR. INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH, 1(1), 117–143.
Raden Azhari Setiadi. (2020). Implementasi Diversi terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak pada Sistem Peradilan Pidana (Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Semarang). Universitas Jenderal Soedirman.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum – Soerjono Soekanto.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muchammad Mahendra Ghani Adhitya Putra, Hartanto, Ali Johardi Wirogioto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a