Perbandingan Pengaturan Ahli Waris Pengganti dan Harta Gono-Gini dalam Hukum Islam dan Perdata di Indonesia

Authors

  • Dwi Naili Hidayah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Muhammad Nurafni Junianto Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Khilwatissalamah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Mohammad Syaifuddin Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3232

Keywords:

Ahli Waris Pengganti, Harta Gono-Gini, Perbandingan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan ahli waris pengganti dan harta gono-gini dalam hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia. Penelitian ini menitikberatkan pada analisis prinsip, mekanisme hukum, dan implikasi praktis dalam pembagian warisan dan pengelolaan harta perkawinan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis sumber hukum primer seperti Al-Qur’an, Hadis, KHI, dan KUHPerdata, serta jurnal akademik dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menekankan keadilan substantif, memprioritaskan hak keturunan, dan mengikuti bagian warisan yang telah ditentukan berdasarkan prinsip syariat. Hukum perdata lebih menekankan kepastian hukum, prosedur formal, dan fleksibilitas melalui mekanisme seperti plaastsvervulling dan perjanjian kawin. Kedua sistem memberikan perlindungan bagi ahli waris dan pasangan, menjamin transparansi pengelolaan harta, dan meminimalkan potensi konflik, meskipun berbeda dalam pendekatan filosofis dan prosedural. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman terhadap perbedaan dan kesamaan kedua sistem hukum ini penting untuk penerapan hukum waris dan harta perkawinan yang adil, konsisten, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat plural di Indonesia.

References

Asy’ari, M. (2020). Ahli Waris Pengganti Dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. ISTI’DAL; Jurnal Studi Hukum Islam, 7, 54–78.

Bahtiar, S. (2018). Penerapan Ahli Waris Pengganti Menurut Khi Dan Kuhperdata Di Kabupaten Bone (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Watampone. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 266. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i1.4594

Brahwa, P. (2019). AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT KUHPERDATA, KHI DAN HUKUM ADAT. 373426.

Edlynafitr, R. S. (2015). PEMISAHAN HARTA MELALUI PERJANJIAN KAWIN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PIHAK KETIGA. 1, 110–123.

Elti Yunani, S. (2019). DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN AGAMA BANDAR LAMPUNG - LAMPUNG PROGRAM PASCASARJANA DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN AGAMA BANDAR LAMPUNG - LAMPUNG.

Etty Rochaeti. (2023). Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Hukum, 28(01), 650.

Ferawati Burhanuddin, S. (2021). Civil Law and Juridical Aspects in the Distribution of Marriage Joint Property. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 4(3), 3593–3601.

Fini, A., & Anri, R. (2023). Persepsi Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia The Perception of Joint Property According to Islamic Law and Positive Law in Indonesia. 02(02), 134.

Ginting, S. (2023). PEMBAGIAN HARTA WARISAN OLEH AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (Analisis. Zitteliana, 19(8), 159–170.

Kartikawati, D. R. (2021). Hukum Waris Perdata. In Cv. Elvaretta (Vol. 11, Issue 1).

Mannallizein. (2023). Ahli Waris Pengganti menurut KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, dan Hukum Ada. Gastronomía Ecuatoriana y Turismo Local., 1(69), 5–24.

Mushafi, M., & Faridy, F. (2021). Tinjauan Hukum atas Pembagian Harta Gono Gini Pasangan Suami Istri yang Bercerai. Batulis Civil Law Review, 2(1), 43. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.473

Nofrizal, Z. (2021). KEDUDUKAN DAN BAGIAN AHLI WARIS PENGGANTI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. 1, 167–186.

Nurhidayah, N. (2021). Perbandingan Ahli Waris Pengganti Antara Hukum Perdata dan Hukum Islam di Indonesia.

Surjanti. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkahwinan. Jurnal YUSTITIABELEN, 2(1), 70–102.

Tauratiya, T., & Eka Ningsih, L. (2024). Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti. Islamitsch Familierecht Journal, 5(2), 105–126. https://doi.org/10.32923/ifj.v5i2.5035

Yuli Andini Puspitasari, Navyra Berlianny, Mila Sari, & Putri Yanti. (2024). Kedudukan Harta Gono-Gini dalam Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 83–92. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.86

Downloads

Published

2026-01-03

How to Cite

Hidayah, D. N., Muhammad Nurafni Junianto, Khilwatissalamah, & Mohammad Syaifuddin. (2026). Perbandingan Pengaturan Ahli Waris Pengganti dan Harta Gono-Gini dalam Hukum Islam dan Perdata di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1322–1332. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3232

Issue

Section

Articles