Pemenuhan Hak Biologis Bagi Narapidana Yang Sudah Menikah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3228Keywords:
Conjugal Visit, Hak Biologis, Narapidana, PemasyarakatanAbstract
Sebuah tempat penjara/lapas merupakan tempat yang seringkali dianggap sebagai tempat penebusan seseorang yang telah melakukan pelanggaran hukum. Hak-hak kebebasan dari narapidana terbatasi salah satunya yaitu menyalurkan Hasrat seksualnya kepada pasangan. Seperti yang kita ketahui bagi seorang suami nafkah merupakan pemberian yang wajib dilakukan terhadap istrinya dalam perkawinan, meliputi biaya untuk kebutuhan pangan, sandang, papan maupun nafkah bathin. Dalam jurnal ini, penulis menganalisis dampak dari Conjugal Visit bagi narapidana, Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemenuhan hak biologis narapidana yang sudah menikah merupakan persoalan hukum dan HAM yang belum terselesaikan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sehingga penulis memilih untuk menganalisis perlunya berinovasi terhadap hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan bertujuan untuk perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) terkait pemenuhan hak biologis narapidana sehingga diperlukan analisis mendalam, Jurnal ini menggunakan metode hukum normatif. Menggunakan perbandingan hukum sistematis digunakan untuk memeriksa data studi literatur. Hasilnya bahwa, hak-hak seksual merupakan hal yang mendasar. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memuat mengenai aturan suami wajib memberikan nafkah sebagai narapidana dan pelaksanaan Conjugal Visit di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi untuk mengakomodir mekanisme conjugal visit yang terukur.
References
Kementerian Agama Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Pemerintah RI.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pemerintah RI.
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Jakarta: Pemerintah RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta: Pemerintah RI.
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP 32/1999. Jakarta: Pemerintah RI.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jakarta: Pemerintah RI.
Bierie, D. (2010). The impact of prison conditions on inmate behavior. Journal of Criminal Justice, 38(4), 752–759.
Bramandita, R. (2023). Urgensi pemenuhan hak biologis narapidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 5(2), 1485–1492. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3239
Carlson, P. M., & Cervera, N. (1992). Inmates and their wives: Inmate–wife conjugal visits, health, and family stability. Journal of Offender Rehabilitation, 17(3–4), 73–86.
Djati, R. H., Kartini, D. S., & Mulyawan, R. (2021). Arus Balik Pelayanan Publik Dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan (Studi Pada Pemenuhan Hak Kebutuhan Biologis Warga Binaan Melalui Conjugal Visit Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Satu Cipinang). MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 7(1), 30–44.
Hatu, M. A. R., Dungga, W. A., & Mustika, W. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Penjualan Makanan Dan Minuman Dalam Kemasan Kadaluarsa. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni, 1(2), 359–365.
Hensley, C., Rutland, S., & Gray-Ray, P. (2000). Sexual coercion in prison and correctional policy. Journal of Offender Rehabilitation, 30(3–4), 89–101.
Salam, K. S., & Purwanto, G. H. (2022). Pengaruh Over Kapasitas Dalam Pelaksanaan Pembinaan Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bojonegoro. JUSTITIABLE-Jurnal Hukum, 5(1), 15– 31.
Tewksbury, R., & Connor, D. P. (2014). Inmate sexuality: Conjugal visitation and sexual misconduct in prison. International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology, 58(11), 1343–1367
Arief, B. N. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Aziz, A., & Uliyah, M. (2009). Kebutuhan Dasar Manusia. Aplikasi Konsep Dan Proses Keperawatan: Selemba Medika.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Maslow, A. H. (1954). Motivation and Personality. New York: Harper & Row.
Méndez, J. E. (2015). Report of the Special Rapporteur on Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. United Nations Human Rights Council.
Sutherland, E. H., & Cressey, D. R. (1978). Criminology (10th ed.). Philadelphia: J. B. Lippincott Company.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Makruz Junaidi, Muhammad Syofiandri, Henriko Parulian, Firandi Muhidin, Made Andika Wijaya, Hary Wira Wicaksana, Fila Parteli Ertin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a