Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Upah di Perusahaan X Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3225Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja, Upah, Undang-Undang KetenagakerjaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja atas hak medapatkan upah yang layak diperusahaan X dalam implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Fokus utama kajian dalam penelitian adalah penerapan perlindungan hukum terhadap hak pekerja atas upah yang layak serta mengidentifikasi sejauh mana perusahaan menjalankan kewajiban terhadap hak pekerja sesuai dengan ketentuang perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, pendekatan dilakukan dengan menggabungkan dua aspek yaitu aturan hukum yang berlaku seperti (Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah) dengan fakta dilapangan secara langsung dari fenomena yang terjadi di lapangan, studi lapangan melalui wawancara dan observasi terhadap pekeja serta pihak manajemen di perusahaan. Namun, hasil dari penelitian terdapat pelanggaran dalam praktik pembayaran upah terhadap pekerja, yang mana masih sering pekerja mendapatkan upah jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal tersebut menunjukan perlu adanya pengawasan lebih lanjut dari instansi ketenagakerjaan serta meningkatkan edukasi kesadaran hukum bagi pekerja dan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan regulasi ketenagakerjaan. Meskipun undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dijadikian landasan hukum yang kuat tetapi penerapan di perusahaan X masih membutuhkan perbaikan guna menjamin hak hak pekerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
References
Abduh, R. (2022). Perspektif Kesejahteraan Tenagakerja Dengan Model Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 3(2008), 38–44. https://doi.org/10.55357/is.v3i1.211
Abdul R Budiono. (2009). Hukum Perburuhan. In Buku (Issue Buruh). PT. Indeks.
Adil, A. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif: Teori dan Praktik (Issue January).
Agishintya, C., & Hoesin, S. H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terhadap Pemberian Upah Di Bawah Upah Minimum. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 7(3), 93–110.
Agus, D. (2019). Ruang Lingkup Pengaturan Perlindungan Buruh/Pekerja Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(1), 1–25.
Ahmaddien, I., & Sa’dia, N. H. (2020). Pengaruh Kebijakan Upah Minimum Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Perempuan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Manajemen, 1(1), 22–32.
Asikin, Z. (2010). Dasar Hukum Perburuhan. Rajawali Pers. https://books.google.co.id/books?id=N9SqEAAAQBAJ
Cokorda Istri Sarawasundhari, I Nyoman Putu Budiartha, & I Made Aditya Mantara Putra. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Mendapatkan Upah Tidak Sesuai Umr Pada Uluwatu Collective Company. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(2), 150–154. https://doi.org/10.22225/jkh.4.2.6792.150-154
CST Kansil. (2007). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. In Jakarta: Balai Pustaka. balai pustaka.
Dr. Arifuddin Muda Harahap, M. H. (2023). Hukum Ketenagakerjaan (M. H. Dr. Budi Sastra Panjaitan (ed.)). Literasi Nusantara. https://books.google.co.id/books?id=N9SqEAAAQBAJ
Fadzillah, J., Munawir, Z., & Marsella, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Yang Tidak Mendapatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pada Masa Pandemi. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 4(1), 58–78. https://doi.org/10.31289/arbiter.v4i1.1205
Fajriati, Rafika Ariana, Ratna, Edith dan Lumbanraja, A. (2021). Tinjauan Hukum Pembayaran Upah Di Bawah Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Notarius, 14(1), 452–565. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39133
Fitriani, R. A., Satria, R., Astono, A., Mastiurlani Christina Sitorus, A. P., & Utomo, S. (2022). Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan Terhadap Upah Minimum Pekerja. Jurnal Usm Law Review, 5(2), 809. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5761
Gawati, V. K., & Antari, P. E. D. (2020). Sosialisasi Hak Tenaga Kerja Yang Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19 Di PT. Global Retailindo Pratama. JMM-Jurnal Masyarakat Merdeka, 3(1).
Hadjon, P. M. (2018). Perlindungan Hukum bagi Rakyat. In Jakarta: Penerbit Utama. bina ilmu.
Herdiana dan Hadi Abdul. (2020). Tinjauan Yudiris Normatif Tentang Penetapan Upah Minimum ( Studi Komparatif Penetapan Upah Minimum Sebelum dan Setelah Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ). Prosiding Senantias, 1(1), 317–326.
Jocelyn Cherieshta, Audrey Bilbina Putri, R. (2024). Penguraian Konsep Tanggung Jawab Dalam Filsafat Hukum: Dari Dimensi Individu Ke Masyarakat. 10(08), 570–574.
Khakim, A. (2009). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Nasir, A. M. M. (2015). Konsep Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia. Jurnal Nanggroe, 4(August), 5. https://www.academia.edu/34142948/Konsep_Perlindungan_Hukum_Dan_Hak_Asasi_Manusia_Terhadap_Penata_Laksana_Rumah_Tangga_Indonesia
Nurcahyo, N. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 69–78.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
Phillipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu,. In Jakarta: Penerbit Utama. PT. Bina Ilmu.
Putra Manuaba, I. B. K., & Sadnyini, I. A. (2020). Perlindungan Dan Upaya Hukum Bagi Pekerja Karena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Jurnal Analisis Hukum, 1(1), 52. https://doi.org/10.38043/jah.v1i1.241
Putro. (2024). Ringkasan Eksklusif Upah Minimum Regional dan Pengangguran 2020−2024. https://jateng.bps.go.id/id/publication/2024/12/30/774b6be7fea31aae95a8821d/ringkasan-eksekutif-analisis-upah-minimum-regional-dan-pengangguran-2020-2024.html
Rahardjo, S. (2018). Ilmu Hukum. In Bentuk-bentuk, ‘Teori Perlindungan Hukum’, Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum, 2018, 17–51erlindungan Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Rizky Fadilla, A., & Ayu Wulandari, P. (2023). Literature Review Analisis Data Kualitatif: Tahap PengumpulanData. Mitita Jurnal Penelitian, 1(No 3), 34–46.
Rusli, H., & Sikumbang, R. (2011). Hukum ketenagakerjaan : berdasarkan UU no.13/2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan terkait. Ghalia Indonesia.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2017). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi Buku Kedua. In PT Raja Grafindo Persada: Depok. Raja Gravindo.
Sari, N. P. N. E., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang no 13 Tahun 2003. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 124–128. https://doi.org/10.22225/ah.2.1.1613.124-128
Shafina, T. (2020). Reformulasi Aturan Larangan Pengusaha Membayar Upah Lebih Rendah dari Upah Minimum. Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5 (1)((1)), 68–81.
Sinaga, NA, & Zaluchu, T. (2021). Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, 06(8), 159–170.
Soedarjadi. (2008). Hukum ketenagakerjaan di Indoneisa. Pustala Yustisia.
Subagyo, S., & Nadapdap, G. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan. Lex Lectio Law Journal, 1(1), 14–24. https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v1i1.18
Suhartoyo. (2020). Perlindungan Hukum Mengenai Pengupahan Terhadap Pekerja/Buruh Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Administrative Law & Governance Journal, 3(3).
Yenny Yorisca. (2020). Pembangunan Hukum Yang Berkelanjutan : Langkah Penjaminan Hukum Dalam Mencapai Pembangunan Nasional Yang Berkelanjutan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 98–111.
Abdul R Budiono. (2009). Hukum Perburuhan. In Buku (Issue Buruh). PT. Indeks.
Asikin, Z. (2010). Dasar Hukum Perburuhan. Rajawali Pers. https://books.google.co.id/books?id=N9SqEAAAQBAJ
CST Kansil. (2007). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. In Jakarta: Balai Pustaka. balai pustaka.
Dr. Arifuddin Muda Harahap, M. H. (2023). Hukum Ketenagakerjaan (M. H. Dr. Budi Sastra Panjaitan (ed.)). Literasi Nusantara. https://books.google.co.id/books?id=N9SqEAAAQBAJ
Hadjon, P. M. (2018). Perlindungan Hukum bagi Rakyat. In Jakarta: Penerbit Utama. bina ilmu.
Khakim, A. (2009). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Phillipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu,. In Jakarta: Penerbit Utama. PT. Bina Ilmu.
Rahardjo, S. (2018). Ilmu Hukum. In Bentuk-bentuk, ‘Teori Perlindungan Hukum’, Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum, 2018, 17–51erlindungan Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Rusli, H., & Sikumbang, R. (2011). Hukum ketenagakerjaan : berdasarkan UU no.13/2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan terkait. Ghalia Indonesia.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2017). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi Buku Kedua. In PT Raja Grafindo Persada: Depok. Raja Gravindo.
Putro. (2024). Ringkasan Eksklusif Upah Minimum Regional dan Pengangguran 2020−2024.https://jateng.bps.go.id/id/publication/2024/12/30/774b6be7fea31aae95a8821d/ringkasan-eksekutif-analisis-upah-minimum-regional-dan-pengangguran-2020-2024.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurokhmah, Muhammad Purnomo, Arina Novitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a