Tinjauan Yuridis terhadap Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam Pembinaan Narapidana Korupsi

Authors

  • Shabina Al Fitri Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Dona Raisa Monica Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Emilia Susanti Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Firganefi Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Aisyah Muda Cemerlang Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3217

Keywords:

Lembaga Pemasyarakatan, Korupsi, SPPN, UU No. 22 Tahun 2022, Remisi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan hukum mengenai peran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam pembinaan narapidana korupsi serta hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual berbasis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 22 Tahun 2022 merekonstruksi peran Lapas menjadi lebih otonom dengan menghapus syarat Justice Collaborator sebagai penentu hak integrasi dan menggantikannya dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang menekankan perubahan perilaku. Namun, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi hambatan berupa ketidakjelasan indikator objektivitas SPPN, potensi penyalahgunaan, disparitas fasilitas yang mengurangi efek jera, serta disharmoni antara kebijakan pemasyarakatan dan semangat pemberantasan korupsi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pengawasan eksternal yang ketat dan regulasi khusus bagi narapidana berisiko tinggi (high risk) agar prinsip rehabilitasi tetap sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.

References

Anggara, Afif Tri. 2025. “Politik Hukum Pelonggaraan Pembebasan Bersyarat Bagi Terpidana Korupsi” 1 (1): 64–86.

Anjani, Vanessa Regita. 2022. “Ratio Dicendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/Hum/2021 Tentang Penghapusan Justice Collabolator Sebagai Syarat Pembebasan Bersyarat Bagi Terpidana Koruptor Dalam Perspektif Keadilan Vanessa.” Journal of Correctional Issues, no. 28.

Christianto, Hwian. 2021. “Potret Kriminologis Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Dan Pencegahannya : Perspektif Sobural.” Kertha Patrika 43 (3): 309–23. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2017.07.001.

Ditjenpas. 2021. “Narapidana Lapas Sukamiskin Ikuti Penyuluhan Antikorupsi.” 2021. https://www.ditjenpas.go.id/narapidana-lapas-sukamiskin-ikuti-penyuluhan-antikorupsi.

Elfina L. Sahetapy, A. Suhartati Lukito, Hwian Christianto. 2019. VICTIMOLOGY IN A NUTSHELL: Interdisiplinary Perspectives.

ERMANETI, AISYAH. 2022. “POLA PEMBINAAN LIFE SKILL PADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA SAWAHLUNTO.” INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR.

Fajrianto. 2023. “Pembaruan Pengaturan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial 4.

Kalangi, Sidney. 2025. “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI.” Lex Administratum 13 (4).

Latumaerissa, Denny. 2014. “TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN ANCAMAN PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Oleh: Denny Latumaerissa.” Tinjauan Yuridis Tentang Penerapa 20 (1): 8–18.

Manik, Ruth Elisabeth. 2024. “Peran Pembinaan Dan Perlakuan Khusus Narapidana High Risk ( Terorisme ) Di Lembaga Pemasyarakatan” 1 (November).

Meliala, Adrianus. 2019. “Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah Di Sel Setya Novanto Dan Nazaruddin.” Ombudsman. 2019. https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/ombudsman-temukan-fasilitas-mewah-di-sel-setya-novanto-dan-nazaruddin.

Nabilla, Gina Azhara. 2025. “PeneraPan RestoRative Justice UntUk Tindak Pidana KorUPsi Didasarkan Pada PrinsiP Equality BefoRe the Law (Analisis TerhadaP PUtUsan MahkaMah AgUng NoMor 28/P/HUM/2021) The.” Jurnal Kompilasi Hukum 10 (2).

Putu, Ni, Ayu Kusuma, Ni Ketut Wiratny, and I Nyoman Suandika. 2023. “Pemenuhan Hak Remisi Bagi Narapidana Kasus Korupsi Di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Sesuai Dengan UU NO . 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.” Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 2 (2). https://doi.org/10.59818/jps.v2i2.580.

Rado, Rudini Hasyim. 2021. “THE POLICY OF OVERCROWDING MANAGEMENT OF JAIL IN INDONESIA DURING COVID-19 PANDEMIC KEBIJAKAN MENANGANI OVERCROWDING DI INDONESIA PADA.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum 6: 289–301. https://doi.org/10.3376/jch.v6i2.332.

Sagaf, Umar. 2024. “Media Hukum Indonesia ( MHI ) Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembentukan Kesadaran Narapidana Di Bima NTB Media Hukum Indonesia ( MHI ).” Media Hukum Indonesia (MHI) 2 (2): 33–42.

Siregar, Humala Mahmud Husen. 2024. “IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM NO 07 TAHUN 2022 DALAM MENGATASI OVERCROWDED NARAPIDANA KASUS TIPIKOR DI LAPAS KELAS I MAKASSAR.” JOURNAL OF MANAGEMENT, Manajemen Pemasyarakatan 17 (1): 213–19.

Tirtayasa, Yustisia, and Didik Purnomo. 2025. “Kontradiksi Dan Transformasi Hukum Pada Pergeseran Sistem Pemasyarakatan Dari Retributif Ke Reintegrasi Sosial Di Indonesia Keywords Abstrak Kata Kunci.” Yustisia Tirtayasa 5 (2).

Yusuf, Hudi. 2025. “Tindak Kejahatan Korupsi White Collar Crime Menjadi Trend Dikalangan Pejabat Negara Studi Kasus : Korupsi Bansos Covid-19 White Collar Crime Becomes a Trend Among State Officials Case Study : Corruption of Covid-19 Social Assistance.” JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA, 13889–98.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Shabina Al Fitri, Dona Raisa Monica, Emilia Susanti, Firganefi, & Aisyah Muda Cemerlang. (2026). Tinjauan Yuridis terhadap Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam Pembinaan Narapidana Korupsi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1177–1187. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3217

Issue

Section

Articles