Analisa Konsep Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam, Sosial

(Studi Pustaka)

Authors

  • Ahmad Alaik Niam Universitas Islam Negri KH Abdurahman Wahid, Pekalongan
  • Muhammad Nurul Fahmi Universitas Islam Negri KH Abdurahman Wahid, Pekalongan
  • M. Malik Almajdi Universitas Islam Negri KH Abdurahman Wahid, Pekalongan
  • Muhammad Zidan Kurniawan Universitas Islam Negri KH Abdurahman Wahid, Pekalongan
  • Muhammad Syaifuddin Universitas Islam Negri KH Abdurahman Wahid, Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3212

Keywords:

Nikah, Kafa’ah, Pernikahan Dini, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara menyeluruh hukum pernikahan dalam Islam, yang meliputi syarat dan rukun nikah, konsep kafa’ah (kesetaraan), serta fenomena pernikahan dini dan dampaknya dalam konteks hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), melalui analisis terhadap literatur, kitab fiqih, jurnal, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum nikah dalam Islam terbagi menjadi lima ketentuan, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, yang penetapannya bergantung pada kondisi individu. Syarat dan rukun nikah menjadi penentu sahnya pernikahan, sedangkan konsep kafa’ah menegaskan pentingnya kesetaraan dalam agama, nasab, profesi, dan akhlak untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Sementara itu, pernikahan dini, meskipun diperbolehkan jika pasangan telah baligh dan rusyd, tetap menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, sosial, dan hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap hukum dan etika pernikahan sangat diperlukan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Lebih lanjut, penelitian ini menekankan urgensi harmonisasi antara prinsip hukum Islam dan peraturan hukum nasional Indonesia dalam konteks pelaksanaan pernikahan, khususnya mengenai batas usia minimal calon mempelai. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan usia 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak serta pencegahan risiko sosial dan kesehatan akibat pernikahan dini. Penelitian ini menegaskan bahwa kesesuaian antara nilai-nilai agama dan hukumpositif merupakan fondasi penting bagi tercipanya masyarakat yang berkeadilan. Dengan demikian, pemahaman menyeluruh terhadap aspek hukum etika dan soosial dalam pernikahan diperlukan guna membangun keluarga islami yang harmonis dan berkualitas.

References

Ameliana, D., & Fakhria, S. (2022). Legitima. 4, 136–153.

Aulia, M. F. (2022). Analisis Perbandingan Penerapan Hukum Keluarga Di Mesir Dan Di Indonesia. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 2(2), 123–132. https://doi.org/10.15575/as.v2i2.14327

Fadhlan, M., Fauziah, H., & Anggita, Y. (2025). Analisis Syarat, Rukun Pernikahan dalam Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia Analysis of the Terms, Pillars of Marriage in Islamic Law and Their Implementation in Indonesia. Jiic: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 795. https://jicnusantara.com/index.php/jiic

Fawwaz, A., Tulab, T., & Zaenurrasyid, Z. (2023). Studi Pandangan Ulama’ Kec. Sumbang Banyumas Tentang Konsep Al Baah pada Pernikahan Dini. Juernal Ilmiah Sultan Agung, September, 290–297. http://repository.unnisula.ac.id/id/eprint/30562

Gustiawati, S., & Lestari, N. (2018). Aktualisasi Konsep Kafa’ah Dalam Membangun Keharmonisan Rumah Tangga. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1), 33–86. https://doi.org/10.32507/mizan.v4i1.174

Karini, E., Prayitno, D., & Firdawaty, L. (2024). Regulasi Batas Usia Perkawinan di Negara Muslim: Tinjauan Hukum dan Implementasinya. Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society, 5(2), 270–291. https://doi.org/10.33752/tjiss.v5i2.8444

Kewarisan, A., & Hamzah, N. L. (2024). Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam. Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam, 2(1), 161–170.

Najib, A., & Jenuri. (2023). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 127–142. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4519

Nariti, R. C., & Setiyani, N. A. (2024). Pernikahan Dini Dalam Hukum Islam: Antara Tradisi Dan Realitas. Agustus, 4(2), 317–326.

Nurhasnah, N. (2023). Hukum Pernikahan dalam Islam: Analisis Perbandingan Konteks Menurut 4 Mazhab. Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 15. https://doi.org/10.47134/pjpi.v1i2.72

Sanusi, A., Islam, U., Hasan, Z., Probolinggo, G., & Amirulloh, L. H. (2024). PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. 2(1), 40–47.

Suryantoro Dasa Dwi, & Rofiq Ainur. (2021). Ahsana Media Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam. AHSANA MEDIA: Jurnal Pemikiran, Pendidikan Dan Penelitian Ke-Islaman, 7(2), 39–45. http://journal.uim.ac.id/index.php/ahsanamedia

Yusnia, N., Zakiah, L., Munir, R., Rahmatunnisa, A., & Fitria, D. (2023). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. KREASI : Jurnal Inovasi Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 251–260. https://doi.org/10.58218/kreasi.v3i2.612

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Ahmad Alaik Niam, Muhammad Nurul Fahmi, M. Malik Almajdi, Muhammad Zidan Kurniawan, & Muhammad Syaifuddin. (2026). Analisa Konsep Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam, Sosial: (Studi Pustaka). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1055–1065. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3212

Issue

Section

Articles