Tinjauan Yuridis terhadap Penjarahan Rumah Pejabat Publik dalam Perspektif Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3206Keywords:
Penjarahan Pejabat Publik, Kewibawaan Negara, Kekosongan Hukum, Fungsi Pemerintahan, Pembaruan Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini mengkaji tidak adanya perlindungan hukum spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia untuk merespons tindak pidana penjarahan rumah pejabat publik. Saat ini, perbuatan tersebut hanya dijerat sebagai tindak pidana terkait properti biasa, Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 363 dan Pasal 365, yang gagal mengidentifikasi esensi perbuatan yang sesungguhnya. Penelitian ini berargumen bahwa penjarahan rumah pejabat publik secara kualitatif berbeda dari kejahatan properti biasa, karena merupakan serangan langsung terhadap simbol dan kewibawaan negara. Kegagalan hukum ini menciptakan kekosongan hukum yang dapat mengganggu stabilitas dan kelancaran fungsi pemerintahan. Melalui pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini mendemonstrasikan urgensi pembentukan norma hukum baru. Sebagai solusi, diusulkan sebuah aturan pidana spesifik yang dirancang untuk melindungi fungsi dan otoritas negara, dengan membatasi perbuatan hanya pada kekerasan fisik dan mensyaratkan adanya maksud untuk merusak wibawa negara, sehingga dapat menjamin kelancaran pemerintahan tanpa mengorbankan kebebasan sipil.
References
Arief, Barda Nawawi. (2021). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Ashworth, Andrew & Jeremy Horder. (2022). Principles of Criminal Law. 10th ed. Oxford: Oxford University Press.
Dubber, Markus D. & Tatjana Hörnle. (2020). Criminal Law: A Comparative Approach. Oxford: Oxford University Press.
Hadisuprapto, Hartiwiningsih. (2020). Politik Hukum Pidana. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hamzah, Andi. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Hiariej, Eddy O.S. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Ibrahim, Johnny. (2020). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Sajó, András. (2021). Militant Democracy. Utrecht: Eleven International Publishing.
Wiyono, R. (2022). Hukum Pidana Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Arifin, Ridwan. (2022). "The Future of Indonesian Criminal Law: A Critical Analysis of the New Criminal Code (RKUHP)". Indonesia Law Review, 12(1), 45-67.
Cahyani, Dini & Fatahillah. (2023). "Hate Speech and Political Violence in the Digital Era: A Criminological Perspective in Indonesia". Jurnal Kriminologi Indonesia, 19(1), 1-15.
Firmansyah, Heru. (2020). "Perlindungan Kepentingan Hukum Kolektif (Universalrechtsgüter) dalam Politik Hukum Pidana Modern". Jurnal Konstitusi, 17(3), 541-562.
Ilyas, Amir. (2021). "Redefining Political Crime in the Context of Indonesian Democracy". Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 33(2), 220-237.
Pratama, Aditya & Bivitri Susanti. (2022). "Freedom of Expression versus Public Order: An Analysis of the Siracusa Principles on Recent Indonesian Cases". Jurnal HAM, 13(1), 89-106.
Purnomo, Bambang. (2020). "Kekosongan Hukum (Rechtsvacuüm) dalam Penanganan Kejahatan Anarkis terhadap Pejabat." Jurnal Konstitusi, 17(2), 301-320.
Santoso, Topo. (2021). "Urgensi Perlindungan Fungsional Pejabat Publik dalam Reformasi KUHP." Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 112-130.
Wibowo, Agus. (2023). "Serangan terhadap Simbol Negara: Pergeseran Makna Kejahatan Politik di Era Digital." Jurnal Kriminologi Indonesia, 19(2), 89-105.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2013
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jogy Simanullang, Heriamariaty, Claudia Yuni Pramita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a