Eksistensi dan Masa Depan Lembaga Arbitrase sebagai Alternative Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3204Keywords:
FOMO, JOMO, Consumer Mindset, Perilaku Konsumen, Tren Digital.Abstract
Penyelesaian sengketa perdata melalui litigasi sering menimbulkan hambatan berupa proses yang panjang, biaya yang tinggi, serta kompleksitas prosedur yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan dunia usaha yang menuntut kepastian dan efisiensi. Kondisi tersebut mendorong berkembangnya lembaga arbitrase sebagai alternative dispute resolution yang menawarkan penyelesaian sengketa secara cepat, efisien, dan bersifat final. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah eksistensi dan masa depan lembaga arbitrase dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, sekaligus menilai kemampuan regulasi yang ada dalam merespons tantangan undangan, konseptual, dan kasus, serta dilengkapi unsur empiris ringan berupa tren statistik pembatalan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase tetap memiliki posisi penting sebagai pilihan penyelesaian sengketa yang relevan bagi para pihak yang mengedepankan asas kebebasan berkontrak dan kerahasiaan. Namun, hambatan seperti ketidakkonsistenan putusan pembatalan, intervensi peradilan, dan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum masih mengurangi efektivitas arbitrase. Temuan ini mengindikasikan perlunya penyelarasan norma, penguatan kepastian eksekusi, serta peningkatan kapasitas aparat peradilan untuk mendukung stabilitas sistem. Penelitian ini berimplikasi pada pengembangan kerangka teoretis mengenai hubungan antara arbitrase dan peradilan negara, sekaligus memberikan rekomendasi praktis bagi pembaruan regulasi dan optimalisasi lembaga arbitrase di Indonesia.
References
Ardiansyah, M. (2024). Kepercayaan publik terhadap lembaga arbitrase di Indonesia. Jurnal Integritas Hukum, 12(1), 55–72.
Blackaby, N., & Partasides, C. (2015). Redfern and Hunter on international arbitration. Oxford University Press.
Blackaby, N., Partasides, C., Redfern, A., & Hunter, M. (2015). Redfern and Hunter on international arbitration. Oxford University Press.
Born, G. (2021). International commercial arbitration. Kluwer Law International.
Cappelletti, M. (1978). Access to justice (Vols. I–III).
Fisher, R. (2012). Getting to yes. Random House.
Hakim, L. (2021). Teori ketertiban umum dalam hukum internasional. Bandung: Mandar Maju.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Y. (2017). Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika.
ICC. (2020). Guidance note on possible measures aimed at mitigating the effects of the COVID-19 pandemic.
Kartono, S. (2016). ADR dan arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika.
Kurniawan, D. (2023). Digitalisasi arbitrase nasional dalam era industri 4.0. Jurnal Hukum dan Teknologi, 9(1), 44–63.
Lestari, E. (2022). Kontrak digital dan tantangan arbitrase di Indonesia. Jurnal Lex Privatum, 10(2), 110–128.
Mahkamah Agung RI. Putusan No. 364 K/Pdt.Sus-Arbt/2014.
Mahkamah Agung RI. Putusan No. 364 K/Pdt.Sus-Arbt/2014.
Margono, S. (2016). ADR dan arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2013). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Moses, M. (2017). The principles and practice of international commercial arbitration. Cambridge University Press.
Nugroho, H. (2022). Online arbitration framework in Indonesia. Yustisia Journal of Law, 11(3), 215–230
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan No. 477/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan No. 477/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Peter, L. (2020). Trends of international arbitration. Journal of Law & Commerce, 38(2).
Rahmawati, T. (2022). Finality dalam arbitrase internasional. Jurnal Hukum Indonesia, 20(3), 201–220.
Sari, N. (2023). Peran pengadilan dalam pelaksanaan exequatur arbitrase. Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis, 15(2), 99–118.
Satria, H. (2023). Reformasi hukum acara perdata Indonesia. Depok: Rajawali Press.
Sidharta, B. (2015). Refleksi tentang struktur keilmuan hukum. Bandung: Refika Aditama.
Sinaga, R. (2021). Global enforcement of Indonesian arbitration awards. Indonesian Journal of Law and Policy, 13(4), 340–357.
Siregar, T. (2018). Finality dalam arbitrase internasional. Jurnal Hukum Indonesia, 20(3), 201–220.
Sri Wahyuni, A. (2022). Hukum acara perdata dan perkembangannya. Jakarta: Kencana.
Subekti, R. (2005). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Subekti, R. (2005). Pokok-pokok hukum perdata. Jakarta: PT Intermasa.
Sudargo, G. (2022). Ketertiban umum sebagai alasan pembatalan putusan arbitrase. Jurnal Rechtsvinding, 11(2), 234–250.
Undang-Undang dan Putusan
Usman, R. (2019). Pilihan forum dalam sengketa perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Usman, R. (2020). Hukum arbitrase Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Wibisana, A. (2022). Modernisasi sistem peradilan Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan.
Wiraguna, S. A. (2018). Pendekatan Normatif dalam Penelitian Hukum: Relevansi dan Tantangan Metodologis. Lex Jurnalica, 15(2), 101–110.
Wiraguna, W. A. (2020). Pengantar ilmu hukum perdata. Jakarta: Prenadamedia Group.
Yahya, M. (2019). Hukum acara perdata dan perkembangannya. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sidi Ahyar Wiraguna, Ivany Lengkong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a