Optimalisasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan di Indonesia: Analisis Efektivitas dan Tantangan Implementasi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3202Keywords:
Restorative Justice, Tindak Pidana Ringan, Kepolisian, Efektivitas Hukum, Implementasi KebijakanAbstract
Penerapan restorative justice (RJ) dalam penanganan tindak pidana ringan semakin menempati posisi strategis dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama sejak hadirnya Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 yang menegaskan paradigma penyelesaian perkara berbasis pemulihan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi RJ pada penanganan tindak pidana ringan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung maupun menghambat keberhasilannya. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan dukungan temuan empiris dari berbagai studi terbaru, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana RJ mampu mengurangi beban perkara, meningkatkan kepuasan korban–pelaku, serta mendukung penyelesaian konflik yang lebih manusiawi dan proporsional. Hasil analisis menunjukkan bahwa RJ efektif diterapkan pada perkara-perkara yang melibatkan kerugian ringan, relasi sosial dekat, dan kesediaan sukarela para pihak, namun implementasinya masih menghadapi hambatan berupa disharmoni regulasi, minimnya pedoman teknis, resistensi aparat penegak hukum, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya harmonisasi peraturan, penguatan kapasitas aparat, serta standardisasi prosedur pelaksanaan RJ untuk memastikan mekanisme ini dapat berfungsi optimal dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
References
Aprilia, M. (2024). Efektivitas Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan di Kepolisian Daerah Bangka Belitung. Jurnal Legalitas, 2(1), 9–19. https://doi.org/10.58819/jle.v3i1.163
Awaluddin, S. (2024). Keadilan Restoratif: Konsep dan Pengaturannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(1), 24–42. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i1.822
Baihaky, M. R., & Isnawati, M. (2024). Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya. UNES Journal of Swara Justisia, 8(2), 276–289. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17
Harsya, R. M. K., & Triyantoro, A. (2025). Analisis Yuridis Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ringan di Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 3(3), 132–140. https://doi.org/10.58812/shh.v3.i03
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Skripsi Program Studi Pascasarjana Magister Hukum.
Karmila, F., Hosnah, A. U., & Antoni, H. (2025). Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pengrusakan Tanah dan Bangunan Pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2371–2378. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1646
Koto, Z., Sutrisno, S., Gani, Y., & Sahban, A. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(1), 34–50.
Musrizal, M., Bahri, S., & Maisarah, M. (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Komunikasi Mediasi Lembaga Adat. Jurnal Peurawi: Media Kajian Komunikasi Islam, 3(2), 72–94.
Mustofa, C. (2024). Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana di Wilayah Polres Malang. Merdeka Law Journal (MLJ), 5(1), 24–33.
Noya, E. V., & Walakutty, A. (2024). Penyelesaian Tindak pidana Ringan melalui Restorative Justice Conferencing Initiative. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 4(1), 22–40.
Pansya Dila, M. D., Monica, D. R., Dewi, E., Raharjo, E., & Tamza, F. B. (2024). Penerapan Restoratif Justice Sebagai Upaya Mengurangi Overcapacity Lapas. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(5).
Putri, A., & Suriyani, M. (2025). Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Buah Kelapa Sawit Di Aceh Tamiang. JArbI: Jurnal Arbitrase Indonesia, 1(2), 109–116.
Rich, J. I., & Djaja, B. (2024). Penerapan Prinsip Restoratif Justice terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum ( studi Kasus Putusan Nomor : 28 / Pid . B / 2022 / PN . LBB )Rich, Johannes Immanuel, and Benny Djaja. “Penerapan Prinsip Restoratif Justice T. Unes Law Review, 6(4), 9802–9813. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
Risal, M. C. (2023). Analisis Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Al Tasyri’Iyyah, 55–70.
Salsabila, P. B., & Rustamaji, M. (2025). Disharmoni Keadilan Restoratif Pada Produk Hukum Nomokrasi. Verstek Jurnal Hukum Acara, 13(3), 545–555.
Sihombing, L. A. (2024). Restorative Justice, Kejahatan, Hukuman, dan Peradilan Pidana: Sebuah Analisis Kesejarahan, Peluang dan Tantangan. Unes Law Review, 6(3), 8902–8911. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
Sucipto, H., Suaedi, F., Setijaningrum, E., Amiati, M., & Nasution, R. S. (2024). Transforming Public Trust in Restorative Justice: An Islamic and Social Law Perspective on the Prosecutor’s Role in the Contemporary Era. MILRev: Metro Islamic Law Review, 3(2), 364–387.
Sugama, F., Rahmad, Y., Az, M. R., Ridwan, M. A., Rozi, F., Azis, A., & Jum’ah, J. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 306–316.
Sulistyarini, D. A., Yuherawan, D. S. B., & Juita, S. R. (2023). Kebijakan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Pengadilan. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 13(2), 413–422.
Yani, R., & Djanggih, H. (2023). Efektivitas penerapan restorative justice dalam tindak pidana ringan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 314–332.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vinzent Indra Atmaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a