Plea Bargaining dalam Bayang-Bayang Keadilan: Antara Efisiensi Penegakan Hukum dan Degradasi Nilai Kepastian Hukum

Authors

  • Cut Nangrie Sari Abuthalib Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Dian Ekawaty Ismail Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Ahmad Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3201

Keywords:

plea bargaining, kepastian hukum, reformasi peradilan pidana

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan plea bargaining dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan fokus pada peran ganda mekanisme ini dalam meningkatkan efisiensi sekaligus potensi risiko penurunan kepastian hukum. Penumpukan perkara yang terus terjadi di pengadilan Indonesia menuntut solusi inovatif untuk mempercepat proses peradilan tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Plea bargaining menawarkan pendekatan pragmatis untuk mempercepat penyelesaian perkara melalui kesepakatan negosiasi antara jaksa dan terdakwa, yang tercermin dalam mekanisme Jalur Khusus pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Namun, ketiadaan regulasi yang eksplisit dan komprehensif menimbulkan tantangan berupa potensi penyalahgunaan diskresi oleh jaksa, risiko paksaan terhadap terdakwa rentan, serta inkonsistensi putusan yang mengancam nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini melakukan analisis normatif, peran diskresi jaksa, dan studi perbandingan dengan yurisdiksi lain. Temuan penelitian menegaskan kebutuhan mendesak akan pengawasan ketat, transparansi prosedural, dan perlindungan hukum guna menyeimbangkan efisiensi dengan perlindungan hak terdakwa dan kepentingan korban. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam wacana reformasi peradilan pidana di Indonesia dengan mendorong desain regulasi yang harmonis antara efisiensi prosedural dan keadilan substantif.

References

Adriyani, A. N., & Wahidin, M. I. S. (2024). The Role of the Prosecutor’s Office in Implementing Plea Bargaining: A Study in the Indonesian Judicial System. http://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/delictum/article/view/8906

Al Khaer Zahir, M. (2023). Politik Hukum Plea Bargaining System Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana [PhD Thesis]. Universitas Hasanuddin.

Ali, R. (2021). Pembaruan Kaidah Hukum Penghentian Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia= Law Reform of the Term of Prosecution in the Criminal Justice System in Indonesia [PhD Thesis]. Universitas Hasanuddin.

Ariyani, N. (2020). Prospek Penerapan Konsep Plea Bargaining Dalam Upaya Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia [PhD Thesis, Doctoral dissertation, Tesis, Universitas Muhammadiyah Malang]. https://www.academia.edu/download/87724651/363262515.pdf

Arky, A., Indra, M., & Diana, L. (2024). Politik Hukum Pengaturan Plea Bargaining Dalam Penegakan Hukum Perkara Pidana Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(21), 116–126.

Frans, M. P., Sari, A. I. I., Winda, D., Alfret, A., & Simeone, N. G. F. (2024). Plea Bargaining System, Deffered Prosecution Agreement, dan Judicial Scrutiny sebagai Upaya Mengatasi Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan. Perspektif Hukum, 147–173.

Gemilang, H. F., & Agustanti, R. D. (2023). Penggunaan Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana: Menyeimbangkan Efisiensi dan Keadilan. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 422–431.

GUNAWAN, D. (2023). Justice Collaborator Dalam Perspektif Kepastian Hukum [PhD Thesis]. Magister Ilmu Hukum.

INDONESIA, P. P., & MAULANA, A. (n.d.). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perumusan Plea Bargaining System Pada Pembaruan.

Joko, D. J. S., & SH, M. (2020). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Kepel Press.

Juliardi, B., Runtunuwu, Y. B., Musthofa, M. H., TL, A. D., Asriyani, A., Hazmi, R. M., Syahril, M. A. F., Saputra, T. E., Arman, Z., & Rauf, M. A. (2023). Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=vyXbEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA107&dq=metode+penelitian+hukum&ots=URuRJG6Xw6&sig=kj0vDpBxujgNgwe1u9TCglNWAh4

Karolina, R. N., Ediwarman, E., Ablisar, M., & Hamdan, M. (n.d.). Penerapan Pengakuan Bersalah Terdakwa Sebagai Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 683/Pid. Sus/2016/PN Pbr. Usu Law Journal, 7, 131–139.

Komarudin, Y. (2022). “PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERADILAN PIDANA INDONESIA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 2/Pid. Sus-TPK/2017/PNYyk)”. [B.S. thesis]. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Maramis, J. (2022). Penambahan Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. LEX ADMINISTRATUM, 10(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/42914

Muttaqi, N. I. N. (2025). Urgensi Integrasi Pengaturan Restorative Justice dalam RUU KUHAP sebagai Bentuk Reformasi Keadilan. Lex Renaissance, 10(1), 168–196.

Nelson, F. M. (2019). Plea Bargaining Dan Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=SpD5DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=plea+bargaining%3B+kepastian+hukum%3B+reformasi+peradilan+pidana&ots=CLfhX5OVlK&sig=vVWPy1RVpWw-hTftOI3YHZIfabo

Parindo, D., Daeng, Y., Atmaja, A. S., Putra, H. R., & Berson, H. (2024). Konstruksi Hukum Justice Collaborator Sebagai Plea Bargaining dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dari Kasus Richard Eliezer. Jurnal Hukum Indonesia, 3(4), 177–185.

Prasetya, B. (2022). Rekonstruksi Regulasi Penerapan Plea Bargaining Dalam Sistem Peradilan Pidana yang Berbasis Nilai Keadilan [PhD Thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG]. http://repository.unissula.ac.id/30931/

Pratiwi, N. (n.d.). Implementasi Plea Bargaining System Kedalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Tindak Pidana Korupsi (Implementation of the Plea Bargaining System into the Reform of the Criminal Justice System for Corruption Crimes). Retrieved December 7, 2025, from https://pdfs.semanticscholar.org/f2dd/cc14febca24c59581d0f3c47adacaa617a16.pdf

Prayoga, H. (2023). Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Melalui Plea Bargaining Untuk Tercapainya Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan. https://repository.unisma.ac.id/bitstream/handle/123456789/6924/S1_FH_21901021119_HADI%20PRAYOGA.pdf?sequence=2

Putri, M. I., & Saipudin, L. (2024). Pengaturan Konsep Lembaga Plea Bargaining Dalam Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap). Parhesia, 2(1), 23–34.

Situmeang, S. M. T., Pudjiastuti, D., & Utomo, S. S. (2024). PLEA BERGAINING SYSTEM SEBAGAI PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA: Plea Bergaining System As Solution Of Narcotics Crime In Indonesia. Res Nullius Law Journal, 6(2), 98–110.

Triana, I. D. S., Irza, M. Y., & Awaludin, A. (2025). Reformasi KUHAP dalam Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8293–8304.

Wahyudhi, D., Rahayu, S., Sudarti, E., & Liyus, H. (2022). Prinsip Plea Bargaining Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Secara Cepat Sederhana Dan Biaya Ringan Dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(2), 46–58.

Zidni, I. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Peradilan Pidana Indonesia [B.S. thesis]. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Abuthalib, C. N. S., Dian Ekawaty Ismail, & Ahmad. (2026). Plea Bargaining dalam Bayang-Bayang Keadilan: Antara Efisiensi Penegakan Hukum dan Degradasi Nilai Kepastian Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1130–1146. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3201

Issue

Section

Articles