Efektivitas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Memberantas Kejahatan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3200Keywords:
Pemidanaan, Penyelundupan Narkotika, Perimbangan HakimAbstract
Putusan dalam perkara penyelundupan narkotika menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan peran terdakwa yang hanya bertindak sebagai kurir. Faktor sosiologis, seperti tekanan ekonomi, ketergantungan pada pihak pengendali, dan posisi terdakwa sebagai pelaku tingkat bawah dalam jaringan, dinilai lebih dominan dibandingkan pertimbangan yuridis mengenai beratnya dampak kejahatan narkotika. Pendekatan tersebut mencerminkan upaya memadukan aspek kemanusiaan dalam pemidanaan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan yang dikategorikan serius dan terorganisasi. Ketidakseimbangan antara pertimbangan sosial dan aspek normatif membuka ruang diskusi mengenai batas wajar judicial discretion dalam perkara narkotika.
References
Anton Sudanto, “Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia,” Adil:
Jurnal Hukum vol. 7, no. 1 (2016).
Dwi Mika Elencia Sirait dan Ojak Nainggolan, “Penerapan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Terhadap Anak
Pengedar Narkotika di Medan,” Perspektif Administrasi Publik dan Hukum vol. 2, no. 1 (2025).
Dwi Wuryandari Nugraningsih, “Sanksi Pidana Penyalahgunaan
Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika,” Jurnal Madani Hukum-Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum vol.
1, no. 2 (2023).
Hanuring Ayu, Subaidah Ratna Juita, Qoen Ardian T, dan Yumaske Sabila
P, “Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Aspek Tipologi
Korban,” Journal of Rural and Development vol. 12, no. 1 (2024).
Lanang Kujang Pananjung dan Nevy Nur Akbar, “Peranan Badan
Narkotika Nasional (BNN) dalam Penegakan Hukum Terhadap
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Untuk Dirinya Sendiri (Pecandu)
di Indonesia,” Recidive vol. 3, no. 3 (2014).
Roni Gunawan Raja Gukguk dan Nyoman Serikat Putra Jaya, “Tindak
Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime,” Jurnal
Pembangunan Hukum Indonesia vol. 1, no. 3 (2019).
Siti Hidayatun dan Yeni Widowaty, “Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna
Narkotika yang Berkeadilan,” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan
vol. 1, no. 2 (2020).
Trian Hardiansyah dan Wreda Danang Widoyoko, “Penegakan Hukum
Peredaran Narkotika yang Terjadi di Lembaga Permasyarakatan,”
Judiciary: Jurnal Hukum dan Keadilan vol. 13, no. 1 (2024).
Zainal Pradana, “Peranan Kepolisian Dalam Tindak Pidana
Penyalahgunaan Narkotika,” Jurnal Negara dan Keadilan vol. 11, no. 1
(2022).
Supriyadi Widodo Edyyono, et. al., Kertas Kerja: Memperkuat Revisi Undang-
Undang Narkotika Indonesia Usulan Masyarakat Sipil (Jakarta: Institute
for Criminal Justice Reform, 2017).
Detiknews, “Tak Kunjung Dieksekusi, Gembong Narkoba di Lampung
Kembali Divonis Mati,” https://news.detik.com/berita/d-
5896528/tak-kunjung-dieksekusi-gembong-narkoba-di-lampung-kembali-divonis-mati. (Diakses pada 2 November 2025).
TEMPO, “Daftar Terpidana Mati Kasus Narkoba di Indonesia, Ada Freddy
Budiman,” https://www.tempo.co/hukum/daftar-terpidana-mati-
kasus-narkoba-di-indonesia-ada-freddy-budiman-272485. (Diakses
pada 2 November 2025).
TEMPO, “Kilas Balik Eksekusi Mati Freddy Budiman 8 Tahun Lalu,
Gembong Kelas Kakap Rombak Lapas Jadi Pabrik Narkoba,”
https://www.tempo.co/hukum/kilas-balik-eksekusi-mati-freddy-
budiman-8-tahun-lalu-gembong-kelas-kakap-rombak-lapas-jadi-pabrik-narkoba--35433. (Diakses pada 2 November 2025).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Julia Rahayu, Naylla Shabilla Callistha Husin, Budi Rizki Husin, Firstia Berdian Tamza, Muhammad Farid, Sri Riski

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a