Kedudukan Tindak Penipuan dalam Penjualan Ponsel Daur Ulang Sebagai Delik dalam Hukum Pidana Nasional
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3199Keywords:
Penipuan Ponsel Daur Ulang, Delik Hukum Pidana, Perlindungan KonsumenAbstract
Perkembangan pasar telepon seluler di Indonesia yang sangat pesat telah memunculkan praktik perdagangan curang berupa penjualan ponsel daur ulang (refurbished) yang diklaim sebagai produk baru tanpa transparansi kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan tindak pidana penipuan dalam penjualan ponsel daur ulang sebagai delik dalam hukum pidana nasional dengan pendekatan yuridis normatif. Fokus kajian meliputi unsur-unsur delik penipuan menurut Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492–495 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta sinkronisasi regulasi antara UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dan ketentuan hukum pidana. Studi kasus dilakukan terhadap perkara penjual berinisial ZA di Gorontalo tahun 2024 yang menjual 19 unit ponsel OPPO A77s hasil daur ulang tanpa label garansi resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur subjektif berupa maksud menguntungkan diri secara melawan hukum dan unsur objektif berupa tipu muslihat serta penyembunyian kondisi barang. KUHP baru memperkuat pengaturan melalui delik khusus perdagangan curang dan penyembunyian keadaan barang. Sinkronisasi vertikal dan horizontal antarregulasi telah terwujud secara normatif, namun implementasi di daerah masih lemah akibat kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Diperlukan penguatan mekanisme terpadu antara Polri, Kominfo, dan Kemendag untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif, preventif, dan berorientasi pada perlindungan konsumen di era ekonomi digital.
References
Adeson, A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Kurir Dalam Tindak Pidana Perdagangan Handphone Ilegal Di Polres Bengkalis (Studi Kasus) [PhD Thesis, Universitas Islam Riau]. https://repository.uir.ac.id/id/eprint/14644
AIDIL, M. N. (n.d.). Tinjauan Yuridis Tentang Turut Serta Dalam Delik Penipuan.
Alimuddin, A. (2023). Tinjauan Yuridis Penghapusan Pidana dalam Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor 315/PID. B/2021/PN JAP)= Juridicial Review of Eradication of criminal acts of fraud (study of decision number 315/PID. B/2021/PN JAP) [PhD Thesis]. Universitas Hasanuddin.
Azhari, M. I., & Yunaldi, W. (2024). Perbandingan Pengaturan Penistaan Agama berdasarkan Pasal 156a Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 (KUHP Lama) dengan Pasal 300 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(5), 8029–8041.
Budaya, F. M. (2019). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perdagangan Gelap Telepon Seluler Di Wilayah Hukum Direktorat Kepolisian Perairan Polda Riau. Universitas Islam Riau. https://repository.uir.ac.id/8246/1/171021004.pdf
Chaerunnisa, R., & Fadlian, A. (2022). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Atas Tipu Muslihat Terhadap Pekerja Seks Komersial Berdasarkan Pasala 378 Kuhp Tentang Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(15), 487–498.
Dwiputri, A. R., Farina, T., & Ali, N. (2024). Keamanan Konsumen dalam Penggunaan Nomor Telepon Daur Ulang: Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen. Palangka Law Review, 4(2), 72–88.
Furqan, F., Hamza, Y. A., & Sapada, A. T. (2025). Analisis Tanggung Jawab Hukum Operator Telekomunikasi dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi Akibat Recycle Nomor Ponsel. LEGAL DIALOGICA, 1(1). http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/1668
Gunawan, A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Praktik Daur Ulang Nomor ℡epon Seluler Oleh Provider [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/39735
Hadianto, A. (2025). Tipu Muslihat dalam Perspektif Hukum Pidana: Analisis Penalaran Yuridis Hakim dalam Menentukan Unsur Penipuan. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 836–848.
Hadiyanto, A., & Budiman, H. (2023). Tindak Pidana Penipuan Menurut KUHP Dan Syariat Islam. Damera Press. https://rama.uniku.ac.id/id/eprint/371/1/Buku%20Tindak%20Pidana%20Penipuan.pdf
Hanum, A., Endri, E., & Irman, I. (2025). Analisis Yuridis Dampak Penerapan Ketentuan Pidana Dalam Tindak Pidana Penipuan [PhD Thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji]. http://repositori.umrah.ac.id/8451/
Khairunnisa, Y. (n.d.). Pertanggungjawaban Terhadap Perlindungan Data Pribadi Dalam Praktik Daur Ulang Nomor Telepon Seluler [B.S. thesis]. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kiling, J. F. (2022). Delik Menghancurkan, Memindahkan, Membuang Atau Membikin Tak Dapat Dipakai Sesuatu Yang Digunakan Untuk Menentukan Batas Pekarangan Menurut Pasal 389 Kuhp. LEX CRIMEN, 11(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/38218
Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum,(Jakarta: Kencana Prenada, 2010), hlm. 35. Amiruddin Dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mubaraq, M. H. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2019/Pid. B//2018/PN. Mdn). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 437–446.
Mulyadi, D. (2017). Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhp Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 206–223.
Mutiah, D. A. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar No. 66-K/PM. III-16/AU/IX/2019) [PhD Thesis]. UNIVERSITAS HASANUDDIN.
Nasution, E. (2011). Memahami Praktik Pencucian Uang Hasil Kejahatan. Dokumen KPK. https://www.academia.edu/download/35690956/Praktik-pencucian-uang-Edi-Nasution.pdf
Polii, M. (2022). Delik Penipuan Ringan (Lichte Oplichting) Menurut Pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagai Suatu Tindak Pidana Ringan. Lex Crimen, 11(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/42042
Putra, M. A. S. D., & Hapsari, I. P. (2025). Implikasi Sanksi Pemidanaan di Dalam KUHP Baru Terhadap Delik Penipuan Transaksi Secara Online. UNES Law Review, 7(3), 1063–1070.
Rahman Syamsuddin, S. H. (2025). Delik-Delik Dalam Hukum. Prenada Media. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=qlyUEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Unsur-unsur+Delik+Penipuan++Menurut+KUHP+Lama+dan+Baru&ots=22IYpG8oDF&sig=kZC-gqsNtpECOn3WDDaiHw6yF-g
Sueni, A. S., & SH, M. (2025). Delik–Delik Dalam Kuhp: Klasifikasi, Unsur Dan Analisis Yuridis (delik Terhadap Kehormatan: Pencemaran. Delik-Delik Dalam KUHP: Klasifikasi, Unsur Dan Analisis Yuridis, 29.
TANRI, A. M. Y. P. (n.d.). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Secara Berlanjut.
Tindas, D. C. K. (2021). Delik Penipuan Dalam Jual Beli Oleh Pembeli (Pasal 379A) Dan Oleh Penjual (Pasal 383 Dan Pasal 386) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 10(12). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/38529
Yana, Y. (2021). Perlindungan hukum terhadap pengguna nomor telepon seluler daur ulang (studi pada PT. Telkomsel Kota Palangka Raya) [PhD Thesis]. IAIN Palangka Raya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Afini Maulana, Lisnawaty W. Badu, Apripari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a