Meaningful Human Control Terhadap Pemanfaatan Kecerdasan Buatan Dalam Operasi Militer Ditinjau Dari Prinsip Hukum Humaniter Internasional

Authors

  • Ranandhang Widadi Fakultas Ilmu Hukum Universitas Boyolali
  • Winda Ardiyanti Fakultas Ilmu Hukum Universitas Boyolali
  • Dwi Imroatus Sholikah Fakultas Ilmu Hukum Universitas Boyolali

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3179

Keywords:

Artificial Intelligence, Kendali Manusia Bermakna, Sistem Senjata Otonom, Hukum Humaniter Internasional, Indonesia

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam sektor pertahanan menghadirkan tantangan baru bagi implementasi Hukum Humaniter Internasional (HHI). Salah satu isu yang paling kritis adalah kewajiban mempertahankan meaningful human control atau kendali manusia yang bermakna pada sistem berbasis AI yang digunakan dalam operasi militer. Artikel ini bertujuan menilai kesiapan Indonesia dalam memastikan adanya pengawasan dan keputusan manusia terhadap penggunaan sistem otonom. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah instrumen hukum internasional, termasuk Tallinn Manual 2.0 dan dokumen Convention on Certain Conventional Weapons (CCW), serta mereview peraturan nasional di bidang pertahanan dan keamanan siber. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur kendali manusia atas sistem senjata otonom, meskipun prinsip HHI telah diadopsi melalui ratifikasi konvensi internasional. Dibutuhkan penyusunan kebijakan nasional yang selaras dengan prinsip HHI agar pemanfaatan AI oleh militer tetap berada dalam koridor hukum internasional sekaligus memastikan akuntabilitas negara

References

Arkin, R. C. (2017). Ethical autonomy in weapon systems: The bar for human-machine

interaction. MIT Press.

Boulanin, V., & Verbruggen, M. (2017). Mapping the development of autonomy in

weapon systems. Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI).

Crootof, R. (2015). The killer robots are here: Legal and policy implications. Cardozo

Law Review, 36(5), 1837–1915.

Dewi, R. (2021). Hukum pertahanan Indonesia di era digital. Jakarta: Kencana Prenada

Media Group.

Ekelhof, M. (2019). Moving beyond semantics on autonomous weapons:

Meaningful human control in operation. Global Policy, 10(3), 343–348.

Human Rights Watch & International Human Rights Clinic. (2016). Making the case:

The dangers of fully autonomous weapons. HRW Publications.

Kello, L. (2017). The virtual weapon and international order. Yale University Press.

Kurniawan, A. (2020). Reformulasi hukum pertahanan di era teknologi cerdas.

Jurnal Hukum dan Keamanan Nasional, 12(2), 145–162.

Lase, Y. (2022). Pengaturan kecerdasan buatan dalam kerangka hukum nasional

Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 225–238.

Roff, H. M. (2019). The strategic robot problem: Lethal autonomous weapons in

war. Journal of Military Ethics, 18(1), 28–40.

Scharre, P. (2018). Army of none: Autonomous weapons and the future of war. W. W.

Norton & Company.

Schmitt, M. N. (2020). International law and cyber operations: The Tallinn Manual

2.0 and beyond. Journal of National Security Law & Policy, 12, 1–25.

Setyawan, R. (2022). Tantangan kebijakan teknologi nasional dalam menghadapi

revolusi industri 4.0. Jurnal Kebijakan Publik, 8(1), 55–70.

Sholikah, D. I. (2023). Keamanan digital dan ketahanan nasional di era transformasi

teknologi. Malang: UB Press.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Ranandhang Widadi, Winda Ardiyanti, & Dwi Imroatus Sholikah. (2026). Meaningful Human Control Terhadap Pemanfaatan Kecerdasan Buatan Dalam Operasi Militer Ditinjau Dari Prinsip Hukum Humaniter Internasional. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1018–1027. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3179

Issue

Section

Articles