Meaningful Human Control Terhadap Pemanfaatan Kecerdasan Buatan Dalam Operasi Militer Ditinjau Dari Prinsip Hukum Humaniter Internasional
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3179Keywords:
Artificial Intelligence, Kendali Manusia Bermakna, Sistem Senjata Otonom, Hukum Humaniter Internasional, IndonesiaAbstract
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam sektor pertahanan menghadirkan tantangan baru bagi implementasi Hukum Humaniter Internasional (HHI). Salah satu isu yang paling kritis adalah kewajiban mempertahankan meaningful human control atau kendali manusia yang bermakna pada sistem berbasis AI yang digunakan dalam operasi militer. Artikel ini bertujuan menilai kesiapan Indonesia dalam memastikan adanya pengawasan dan keputusan manusia terhadap penggunaan sistem otonom. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah instrumen hukum internasional, termasuk Tallinn Manual 2.0 dan dokumen Convention on Certain Conventional Weapons (CCW), serta mereview peraturan nasional di bidang pertahanan dan keamanan siber. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur kendali manusia atas sistem senjata otonom, meskipun prinsip HHI telah diadopsi melalui ratifikasi konvensi internasional. Dibutuhkan penyusunan kebijakan nasional yang selaras dengan prinsip HHI agar pemanfaatan AI oleh militer tetap berada dalam koridor hukum internasional sekaligus memastikan akuntabilitas negara
References
Arkin, R. C. (2017). Ethical autonomy in weapon systems: The bar for human-machine
interaction. MIT Press.
Boulanin, V., & Verbruggen, M. (2017). Mapping the development of autonomy in
weapon systems. Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI).
Crootof, R. (2015). The killer robots are here: Legal and policy implications. Cardozo
Law Review, 36(5), 1837–1915.
Dewi, R. (2021). Hukum pertahanan Indonesia di era digital. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group.
Ekelhof, M. (2019). Moving beyond semantics on autonomous weapons:
Meaningful human control in operation. Global Policy, 10(3), 343–348.
Human Rights Watch & International Human Rights Clinic. (2016). Making the case:
The dangers of fully autonomous weapons. HRW Publications.
Kello, L. (2017). The virtual weapon and international order. Yale University Press.
Kurniawan, A. (2020). Reformulasi hukum pertahanan di era teknologi cerdas.
Jurnal Hukum dan Keamanan Nasional, 12(2), 145–162.
Lase, Y. (2022). Pengaturan kecerdasan buatan dalam kerangka hukum nasional
Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 225–238.
Roff, H. M. (2019). The strategic robot problem: Lethal autonomous weapons in
war. Journal of Military Ethics, 18(1), 28–40.
Scharre, P. (2018). Army of none: Autonomous weapons and the future of war. W. W.
Norton & Company.
Schmitt, M. N. (2020). International law and cyber operations: The Tallinn Manual
2.0 and beyond. Journal of National Security Law & Policy, 12, 1–25.
Setyawan, R. (2022). Tantangan kebijakan teknologi nasional dalam menghadapi
revolusi industri 4.0. Jurnal Kebijakan Publik, 8(1), 55–70.
Sholikah, D. I. (2023). Keamanan digital dan ketahanan nasional di era transformasi
teknologi. Malang: UB Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ranandhang Widadi, Winda Ardiyanti, Dwi Imroatus Sholikah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a