Penanaman Nilai Anti Korupsi Dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3174Keywords:
korupsi, budaya anti korupsi, penanggulangan korupsi, pendidikan, integritas.Abstract
Korupsi merupakan persoalan serius yang menghambat proses pembangunan nasional serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat semata-mata bertumpu pada penegakan hukum, melainkan juga membutuhkan langkah-langkah preventif melalui pembentukan budaya anti korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi penanaman budaya anti korupsi sebagai solusi strategis dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap artikel jurnal ilmiah dan buku akademik yang relevan serta diterbitkan dalam sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan budaya anti korupsi dapat dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal, keteladanan kepemimpinan, penguatan peran keluarga, penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta keterlibatan aktif masyarakat. Budaya anti korupsi berperan sebagai sarana pencegahan jangka panjang yang melengkapi pendekatan represif dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya berfungsi dalam aspek penindakan, tetapi juga memiliki peran penting dalam edukasi dan sosialisasi nilai-nilai integritas. Dengan demikian, penanaman budaya anti korupsi yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan menjadi strategi krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Indonesia.
References
Baharun, H. (2016). Manajemen kinerja dalam meningkatkan competitive advantage pada lembaga pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.
Bowen, G. A. (2015). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40. https://doi.org/10.3316/QRJ0902027
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Kusuma, A. R., & Hidayat, N. (2021). Pendidikan antikorupsi sebagai strategi pembentukan karakter bangsa. Jurnal Pendidikan Karakter, 11(2), 145–156.
Prabowo, H. Y. (2020). Preventing corruption: The role of governance and culture. Journal of Financial Crime, 27(4), 1235–1249. https://doi.org/10.1108/JFC-01-2020-0012
Rahman, F., Putri, D. A., & Anwar, S. (2022). Community participation in anti-corruption movement. Journal of Social Studies, 9(1), 33–45.
Suyanto, B. (2018). Korupsi dan budaya hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(3), 401–418. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1748
Widodo, J., & Kartini, D. (2019). Legal awareness and corruption prevention in Indonesia. International Journal of Law and Society, 2(4), 78–86. https://doi.org/10.11648/j.ijls.20190204.11
World Bank. (2020). Enhancing government effectiveness and transparency: The fight against corruption. Washington, DC: World Bank Publications.
Zulkarnain, I., & Prasetyo, E. (2023). Anti-corruption education and character building in higher education. Journal of Education and Learning, 17(1), 85–94. https://doi.org/10.11591/edulearn.v17i1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aditya Azzahra Arianto, A. Cavin Almunawar, Bintang Kasidi, M. Rafli, Mohamad Hilmawan Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a