Peran Otoritatif Fatwa MUI dalam Dinamika Hukum Islam di Indonesia di Era Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3168Keywords:
Fatwa MUI, Otoritas Keagamaan, Hukum Islam, Living LawAbstract
Tulisan ini membahas peran otoritatif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam dinamika hukum Islam di Indonesia pada era kontemporer. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya posisi MUI sebagai lembaga keulamaan yang menjembatani antara norma-norma syariat Islam dengan kebutuhan hukum masyarakat modern. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis otoritas fatwa MUI dalam dinamika hukum Islam di Indonesia, menelusuri sumber legitimasi keilmuan dan sosialnya, serta menilai sejauh mana fatwa MUI berkontribusi terhadap perkembangan hukum Islam dan kebijakan publik nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otoritas fatwa MUI bersumber dari dua aspek utama, yaitu otoritas keilmuan ulama dan legitimasi sosial umat Islam. Fatwa MUI berfungsi sebagai living law, yakni hukum yang hidup dan memengaruhi praktik sosial serta kebijakan publik, terutama dalam bidang keuangan syariah, jaminan produk halal, dan isu-isu sosial-keagamaan. Namun, di era digital modern, MUI menghadapi tantangan besar seperti pada bidang muamalah dan isu-isu di era digital. Meski demikian, dengan menjaga independensi kelembagaan, memperkuat literasi keagamaan publik, serta memperluas kerja sama kelembagaan, MUI dapat terus mempertahankan relevansinya sebagai lembaga otoritatif yang berperan penting dalam pembentukan hukum Islam kontemporer dan penguatan moralitas publik di Indonesia.
References
Abdullah, M. Amin. Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Ahmad, Nur. “Fatwa dan Hukum Islam di Indonesia: Antara Normativitas dan Historisitas.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 8, no. 2 (2014).
Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019.
Anwar, Syamsul. Studi Hukum Islam: Normativitas dan Historisitas. Yogyakarta: UII Press, 2008.
Azra, Azyumardi. Transformasi Politik Islam: Radikalisme, Khilafatisme, dan Demokrasi. Jakarta: Kencana, 2016.
Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, 2001.
Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Aliran Ahmadiyah.
Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial.
Habibullah, “Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Islam.
Harun, Fiqh Muamalah(Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017).
Hasan, Noorhaidi. “Religion, State and Politics in Indonesia: An Historical Context.” Studia Islamika 7, no. 3 (2000): 1–32.
Hosen, Nadirsyah. “Fatwas in Indonesia: An Analysis of Dominant Legal Ideas and Modes of Thought of Fatwa-Making Agencies and Their Implications in the Post-New Order Period.” Islamic Law and Society 12, no. 1 (2005): 39–72.
Laporan Toleransi Beragama, “No Title,” in “Menapaki Bangsa Yang Kian Retak”. (Hotel Bintang Jakarta: The Wahid Institute, 2008).
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Sekretariat MUI, 2011.
Nasution, Harun. Islam Rasional: Gagasan dan Pemikiran. Jakarta: Mizan, 1995.
Putra, M. Marwan Jaya, dan Kumedi Ja’far. “The Role of Fatwa of Ulama in Fostering Religious Modernization in The Islamic World: Peran Fatwa Ulama dalam Menumbuhkan Modernisasi Beragama di Dunia Islam.” al Hairy: Journal of Islamic Law 1, no. 1 (2025).
Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
Rahman, Fathur. “Otoritas Fatwa di Era Digital: Studi atas Peran MUI dan Tantangan Kontemporer.” Jurnal Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam 11, no. 2 (2023): 112–128.
Ramlah, Ramlah, dan Musyfikah Ilyas. “Praktik Poligami di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2019).
Shihab, M. Quraish. Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan, 2004.
Silwana, kurniati. "Peran Fatwa dalam Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia." Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 4.1 (2023)
Supena. “Konstruksi Epistemologi Fikih Pandemik: Analisis Fatwa-Fatwa MUI.”
Sukron, K. Fiqh dan Sosialisme Islam: Rekonstruksi Fiqh Mazhab Sosial di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.
Syamsuddin, M. Din. Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2011.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ashar, Kurniati, Musyfikah Ilyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a