Eksekusi Pemberantasan Produk Pakaian Bekas Impor Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia

Authors

  • Muhammad Farhan Alauddin Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
  • Aula Nur Ariza Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
  • Norma Fitria Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3167

Keywords:

Impor Pakaian Bekas, Penegakan Hukum, Regulasi Perdagangan, Thrifting.

Abstract

Perdagangan internasional membuka peluang bagi negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun juga menghadirkan tantangan berupa masuknya produk yang merugikan, seperti pakaian bekas impor. Fenomena ini diminati karena harga murah dan tren “thrifting”, tetapi berdampak negatif terhadap industri tekstil, UMKM, dan kesehatan masyarakat. Pemerintah melarang impor pakaian bekas melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 untuk melindungi industri lokal serta menekan praktik impor ilegal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual guna menganalisis efektivitas regulasi dan implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah dilakukan penyitaan, pemusnahan, penindakan hukum, dan koordinasi lintas instansi, peredaran pakaian bekas impor ilegal tetap marak. Hambatan utama meliputi lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya, tumpang tindih regulasi, dan tingginya permintaan masyarakat. Diperlukan penegakan hukum konsisten, penguatan kapasitas aparat, dan edukasi publik.

References

Ahmad Yani. (2003). Hukum Perlindungan Konsumen. PT. RajaGrafindo.

CNN. (2025). Purbaya Larang Impor Baju Bekas, Ecommerce Take Down Produk Thrifting. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251106163839-37-682954/purbaya-larang-impor-baju-bekas-ecommerce-take-down-produk-thrifting

Fadila, N. N., Alifah, R., Faristiana, A. R., Puspita Jaya, J., & Timur, J. (2023). Fenomena Thrifting Yang Populer Dikalangan Mahasiswa. Jurnal Inovasi Ilmu Pendidikan, 1(3), 278–291. https://doi.org/10.55606/lencana.v1i3.1836

Gideon, A. (2025). Usul Pajak Thrifting Ditolak, Mendag Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang. Liputan 6. https://www.liputan6.com/bisnis/read/6217579/usul-pajak-thrifting-ditolak-mendag-tegaskan-impor-pakaian-bekas-dilarang.

Huala Adlof. (2006). Hukum Perdagangan Internasional. PT RajaGrafindo Persada.

Isma. (2023). Pemerintah Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal. Publikid. https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/726971/index.html

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK RI. (n.d.). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298. https://peraturan.bpk.go.id.

Larissa, D. (2022). Sinergitas DJBC dan Kepolisian dalam Memberantas Penyelundupan Rokok Ilegal: Perspektif Hukum Islam. DIKTUM, 243–259.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. In Prenadamedia group. Kencana.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia. https://jdih.kemendag.go.id.

Muiz, A. N., Fajar, W. L., & Rahayu, R. (2023). Dampak Impor Pakaian Bekas Terhadap Kestabilan Industri Tekstil dan Produk Tekstil di Indonesia. BUSINESS: Scientific Journal of Business and Entrepreneurship, 1(2), 109–117.

Pratama, A. (2025). Menteri Purbaya Lawan Mafia Impor Baju Bekas,” DetikFinance, 28 Oktober 2025. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8182216/menteri-purbaya-lawan-mafia-impor-baju-bekas

Safitri, Y. I. (2023). Aspek Hukum Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Jurist-Diction, 6(2).

Tuasikal, H. (2025). UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR-IMPOR ILEGAL DI PERAIRAN INDONESIA. Rechtideal: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 50–64.

Yulianti, T., Hafny Afrilies, M., & Ruhtiani, M. (2024). Penegakan Hukum terhadap Jual Beli Pakaian Bekas Impor “Thrifting” di Wilayah Banyumas. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 17(1), 1–11. https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/view/827

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Muhammad Farhan Alauddin, Aula Nur Ariza, & Norma Fitria. (2026). Eksekusi Pemberantasan Produk Pakaian Bekas Impor Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 845–852. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3167

Issue

Section

Articles