Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Jual Beli Tanah Melalui Perjanjian di Bawah Tangan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3162Keywords:
Transaksi Jual Beli Tanah, Perjanjian di Bawah Tangan, Isu HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis isu hukum yang muncul dalam transaksi jual beli tanah melalui perjanjian di bawah tangan. Dengan pendekatan empiris, penelitian ini mengumpulkan data melalui studi dokumen dan analisis isu hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pembeli menghadapi ketidakpastian hukum akibat tidak adanya akta otentik, yang berisiko mengakibatkan sengketa di kemudian hari. Selain itu, penelitian menemukan bahwa sekitar 40% responden mengalami wanprestasi dari penjual, yang sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian. Masalah lain yang teridentifikasi adalah bukti pembayaran yang tidak memadai, yang semakin memperlemah posisi hukum pembeli. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi hukum sering diabaikan, menyebabkan risiko hukum bagi kedua belah pihak. Edukasi hukum yang minim di masyarakat menjadi faktor penyebab utama dalam permasalahan ini. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya penggunaan akta otentik dalam transaksi jual beli tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pembeli, serta perlunya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum yang terkait.
References
Amin, F. (2017). Hukum Tanah dan Agraria. Kencana.
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.
Achsani, H., Kustono, D., & Suhartadi, S. (2020). Model Kelas Industri pada Mitsubishi School Program di Sekolah Menengah Kejuruan. Jurnal Pendidikan: Teori, Penelitian, dan Pengembangan, 5(8), 1078–1085.
Anggraeni, C. W. (2018). Promoting Education 4.0 in English for Survival Class.
Atmawati, Samsudi, & Sudana, I. M. (2017). Keefektifan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Berbasis Industri.
Astuti, A. N. F., Samsudi, I. M. S., & Hadromi. (2023). Exploring Management Industrial Class at the Vocational High School in Indonesia. Journal of Educational and Social Research, 13(3), 181–190.
Austin, M. J., & Rust, D. Z. (2015). Developing an Experiential Learning Program.
Azman, A., et al. (2020). Link and Match Policy in Vocational Education To Address the Problem of Unemployment. International Journal of Multi Science, 1(6), 76–85.
Burns, C., & Chopra. (2017). A Meta-analysis of the Effect of Industry Engagement on Student Learning.
Cahyanti, S. D., Indriayu, M., & Sudarno. (2018). Implementasi Program Link and Match.
Cedefop. (2019). The Changing Nature and Role of Vocational Education and Training in Europe (Vol. 6).
Chalapati, N., & Chalapati, S. (2020). Building a skilled workforce: Public discourses on vocational education in Thailand. IJRVET, 7(1), 67–90.
Chankseliani, M., Keep, E., & Wilde, S. (2017). People and Policy: Study of Apprenticeship across Eight National Contexts.
Choy, S., Wärvik, G. B., & Lindberg, V. (2018). Integration Between School and Work. Technical and Vocational Education and Training, Vol. 29.
Cui, G. (2020). Organizing vocational education and training in schools.
Daft, R. L. (2008). Management (8th ed.). Wiley.
Dehnbostel, P., & Schröder, T. (2017). Work-based and Work-related Learning – Models and Learning Concepts.
Design and Implementation of Cross-Sector Collaboration 45. (n.d.).
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Akta Risalah Lelang sebagai Akta Otentik.
Ejiwale, J. A. (2013). Barriers to Successful Implementation of STEM Education.
Fatimah, N., & Rizki, A. (2021). Risiko Hukum dalam Transaksi Jual Beli Tanah. Jurnal Hukum Bisnis, 4(2), 150.
Fitria. (2020). Jual Beli Tanah. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689.
Forster, A. M., et al. (2017). The fall and rise of experiential construction and engineering education. Higher Education Pedagogies, 2(1), 79–100.
Garba, S. A., & Busthami, A. H. (2015). 21st Century Teaching Learning Approaches.
Gentelli, L. (2015). Using Industry Professionals in Undergraduate.
Ginting, S. (2020). Analisis yuridis terhadap kedudukan hukum perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang bersertifikat yang dibuat di bawah tangan. Ilmu Hukum Prima, 3(1).
Hadjon, P. M. (1987). Pengantar Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.
Hapsari, D. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah dalam Transaksi di Bawah Tangan. Jurnal Hukum dan Etika, 1(1), 55.
Hidayah, R. (2021). Akta Otentik dan Kekuatan Bukti dalam Hukum Perdata. Jurnal Hukum Perdata, 3(2), 35.
Hukumonline. Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian. Diakses 25 September 2025.
Iskandar, D. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum, 3(1), 202.
Jannah, Q. (2019). Perjanjian Jual Beli Tanah: Analisis Hukum dan Keadilan. Jurnal Hukum Islam, 8(1), 45.
Kurniawan, B. (2020). Hukum Agraria di Indonesia. Sinar Grafika.
Lestari, R. (2019). Aspek Hukum dalam Jual Beli Tanah: Tantangan dan Solusi. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1), 72.
Lestari, T. (2020). Kepastian Hukum dalam Peralihan Hak Atas Tanah. Jurnal Agraria, 4(1), 88.
Mertokusumo, S. (1998). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Liberty.
Muhtarom, M. (2014). Hukum Perdata dan Praktik di Lapangan. Pustaka Yustisia.
Ningsih, S. (2019). Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum dalam Transaksi Jual Beli. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(2), 190.
Pangestu, M. T. (2019). Pokok-Pokok Hukum Kontrak. SIGn.
Paramita, A. R., et al. (2019). Pendidikan Hukum di Masyarakat: Kebutuhan dan Tantangan. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 77.
Pramono, S. (2020). Perjanjian Jual Beli Tanah: Implikasi Hukum dan Penyelesaiannya. Jurnal Hukum dan Keadilan, 4(3), 120.
Priyono, E. A. (2017). Peranan Asas Itikad Baik dalam Kontrak Baku. Diponegoro Private Law Review, 1(1).
Putri, M. (2018). Kepentingan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Tanah. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 7(2), 200.
Rahardjo, S. (1983). Hukum dan Masyarakat. Bina Aksara.
Ramadhon, S., & Gorda, AAA Ngr Tini Rusmini. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Analisis Hukum, 3(2), 205.
Santosa, A., & Hanim, M. (2017). Analisis Hukum Terhadap Jual Beli Tanah Tanpa Akta Otentik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 1(1), 45.
Santoso, B. (2017). Jual Beli Tanah: Kajian Hukum dan Praktik di Lapangan. Jurnal Hukum dan Agraria, 2(2), 80.
Setiawan, R. (2020). Persoalan Hukum dalam Jual Beli Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 6(3), 140.
Sihombing, R. (2019). Peran Notaris dalam Transaksi Jual Beli Tanah. Jurnal Notaris, 2(1), 112.
Suryanto, H. (2018). Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah. Jurnal Hukum, 2(3), 234.
Syafrida, S., & Hartati, R. (2020). Mewujudkan Perlindungan Hukum dan Jaminan Kepastian Hak Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal. JHR, 7(1), 38.
Thaharah, G. A., Widyanto, Y. E., & Laila, F. (2024). Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Negeri... Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 387.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3).
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Pasal 37 ayat (1).
Yulianto, H. (2021). Transaksi Jual Beli Tanah: Perspektif Hukum dan Praktik. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 4(2), 99.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Kadek Intan Wiradewi, Anak Agung Ayu Intan Puspadewi, Putu Eva Ditayani Antari, Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a