Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Studi Kasus Putusan Nomor 1120/PID.B/2022/PN TJK
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3156Keywords:
Dasar Pertimbangan Hakim, Pencurian dengan Pemberatan, Putusan Pengadilan, Hukum PidanaAbstract
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu kejahatan terhadap harta benda yang memiliki dampak serius bagi korban maupun masyarakat. Peningkatan kasus serupa menuntut peran hakim untuk memberikan putusan yang tidak hanya berlandaskan ketentuan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan nilai keadilan. Dalam konteks tersebut, Putusan Nomor 1120/Pid.B/2022/PN Tanjung Karang menjadi salah satu contoh perkara yang penting untuk dikaji, karena menggambarkan bagaimana pertimbangan hakim diterapkan dalam praktik peradilan pidana. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi dua hal utama, yaitu bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Nomor 1120/Pid.B/2022/PN Tanjung Karang, serta bagaimana penerapan hukum pidana yang digunakan majelis hakim dalam menentukan putusan terhadap terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji norma-norma hukum positif yang berlaku dan menghubungkannya dengan praktik penerapan di lapangan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta wawancara langsung dengan narasumber yang terdiri dari hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dosen akademisi hukum pidana. Pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 1120/Pid.B/2022/PN Tanjung Karang didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu yuridis, sosiologis, dan filosofis. Aspek yuridis menempati posisi paling mendasar karena menyangkut pembuktian terpenuhinya unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hakim memastikan bahwa syarat pembuktian minimal dalam Pasal 183 KUHAP terpenuhi melalui keterangan saksi yang menjelaskan kronologi pencurian, pengakuan terdakwa yang memperjelas peran dan motifnya, serta barang bukti yang secara langsung dikaitkan dengan hasil kejahatan. Ketiga alat bukti tersebut saling menguatkan dan menimbulkan keyakinan hakim bahwa terdakwa benar merupakan pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan.Aspek sosiologis dipertimbangkan untuk melihat konteks perbuatan terdakwa dalam lingkungan sosialnya. Hakim menilai kondisi ekonomi terdakwa, motifnya melakukan pencurian, serta dampak peristiwa tersebut bagi korban, khususnya kerugian material dan terganggunya rasa aman. Aspek ini membantu hakim memahami tingkat kesalahan terdakwa secara lebih realistis. Sementara itu, aspek filosofis berkaitan dengan tujuan pemidanaan, nilai keadilan, dan pandangan hakim mengenai sikap terdakwa selama proses persidangan, termasuk apakah menunjukkan penyesalan dan beritikad baik. Selain itu, hakim juga menerapkan asas legalitas, asas kesalahan, serta asas proporsionalitas sebagai dasar penentuan pidana. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan dipertimbangkan secara seimbang sebelum hakim menjatuhkan pidana penjara. Putusan ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya berlandaskan norma tertulis, tetapi juga memperhatikan realitas sosial dan nilai-nilai keadilan yang relevan dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
References
Rahmi Dwi Sutanti, 2017. “Kebijakan Aplikatif Pemberatan Pidana Bagi Pelaku Pengulangan Tindak Pidana”, Indonesian Journal Of Criminal Law Studies IJCLS II Universitas Negeri Semarang, Vol. 2.
Zainab. Analisis Pertangung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor: 122 /Pid.B/2021/PN.Kbu). Suara Keadilan, Vol. 23 No. 1, April 2022, Halaman 95-118 p-ISSN : 1829-684X, e-ISSN : 2621-9174
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, (Jakarta: Rineka Cipta, 1996).
Djoko Prakoso, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana, (Yogyakarta: Liberty, 2009).
Hermin Hadiati Koeswadji, 1984, Kejahatan Terhadap Nyawa, Asas-Asas, Kasus, dan Permasalahannya, PT Sinar Wijaya, Surabaya.
KUHAP dan KUHP. 2016. Sinar Grafika, Bandung.
P.A.F. Lamintang dan Jisman Samosir, 2010, Delik-delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik, Bandung: Nuansa Aulia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KUHP). (1981).
(Catatan: Tahun merujuk pada pengesahan terakhir dalam KUHAP jika digunakan bersamaan. Jika ingin memakai tahun berbeda, beri tahu saya.)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (1981).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (2009).
Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (2022). Putusan Nomor 1120/Pid.B/2022/PN Tjk.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Julia Rahayu, I Made Candra Wiyanayasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a