Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Dokumentasi Ruang Terbuka Publik
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3155Keywords:
Hak Cipta, Ruang Terbuka Publik, Dokumentasi VisualAbstract
Pelanggaran hak cipta pada dokumentasi ruang terbuka publik menjadi isu yang semakin relevan seiring meningkatnya aktivitas perekaman, fotografi, dan distribusi konten digital di era modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta yang terjadi dalam pemanfaatan karya visual di ruang terbuka publik serta mengkaji dasar pertanggungjawaban hukum bagi para pelanggar berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ruang terbuka publik bersifat bebas diakses, dokumentasi visual atas objek tertentu tetap dilindungi oleh hak cipta apabila memenuhi unsur orisinalitas dan kreativitas. Pertanggungjawaban hukum dapat dikenakan baik secara perdata maupun pidana apabila terdapat penggunaan tanpa izin, eksploitasi komersial, ataupun penghilangan atribusi pencipta. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman mengenai batasan hukum dalam pemanfaatan karya cipta di ruang publik sebagai upaya perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta.
References
Damanik, Yohanes. “Penegakan Hak Cipta Berbasis Teknologi.” Jurnal
Hukum Siber Indonesia, Vol. 4 No. 2, 2023.
Dwi Ermayanti, “Pelanggaran Hak Cipta dalam Media Sosial”, Jurnal
Rechtens, Vol. 8 No. 2, 2019, hlm. 230.
Pratama, Firdaus. “Penyelesaian Sengketa Hak Cipta melalui Mediasi.”
Jurnal Hukum Kreatif, Vol. 3 No. 1, 2022.
Putra, Aldi dan Rahman, Y. “Pelanggaran Hak Cipta pada Platform Digital.”
Jurnal Media dan Teknologi Hukum, Vol. 4 No. 1, 2023.
Santoso, R. “Hak Ekonomi Pencipta di Era Digital.” Jurnal Hukum dan
Informasi Digital, Vol. 5 No. 2, 2022.
Sinta Dewi, “Implikasi Pelanggaran Hak Cipta dalam Media Digital”, Jurnal
Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No. 2, 2018.
Sufiarina, “Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital”, Jurnal Hukum IUS
QUIA IUSTUM, Vol. 26 No. 3.
Yuniarti, “Perlindungan Hak Cipta terhadap Karya Seni Ruang Publik”,
Jurnal Negara Hukum, Vol. 9 No. 1, 2018.
Andika Wijaya, Hukum Hak Cipta, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Arini, Devita. Hukum Hak Cipta dan Implementasinya. Jakarta:
Prenadamedia Group, 2021.
Lestari, Rina. Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Transformasi Digital.
Bandung: Nusa Media, 2021
Rachmadi Usman, Hukum Hak Cipta dan Perlindungannya, Jakarta: Sinar
Grafika, 2020.
Siregar, Andhika. Dasar-Dasar Hukum Hak Cipta. Jakarta: Sinar Grafika,
2020.
Teguh Prasetyo, Kebijakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung:
Nusa Media, 2019.
Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Jakarta: Kompas,
2019.
Wahyudi, Mahendra. Hak Moral dalam Sistem Hak Cipta Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19
Tahun 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Julia Rahayu, Cynthia Louren Natalia, Mohammad Wendy Trijaya, Nenny Dwi Ariani, Siti Nurhasanah, Dora Mustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a