Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Dokumentasi Ruang Terbuka Publik

Authors

  • Cynthia Louren Natalia Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Mohammad Wendy Trijaya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dora Mustika Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3155

Keywords:

Hak Cipta, Ruang Terbuka Publik, Dokumentasi Visual

Abstract

Pelanggaran hak cipta pada dokumentasi ruang terbuka publik menjadi isu yang semakin relevan seiring meningkatnya aktivitas perekaman, fotografi, dan distribusi konten digital di era modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta yang terjadi dalam pemanfaatan karya visual di ruang terbuka publik serta mengkaji dasar pertanggungjawaban hukum bagi para pelanggar berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ruang terbuka publik bersifat bebas diakses, dokumentasi visual atas objek tertentu tetap dilindungi oleh hak cipta apabila memenuhi unsur orisinalitas dan kreativitas. Pertanggungjawaban hukum dapat dikenakan baik secara perdata maupun pidana apabila terdapat penggunaan tanpa izin, eksploitasi komersial, ataupun penghilangan atribusi pencipta. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman mengenai batasan hukum dalam pemanfaatan karya cipta di ruang publik sebagai upaya perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta.

References

Damanik, Yohanes. “Penegakan Hak Cipta Berbasis Teknologi.” Jurnal

Hukum Siber Indonesia, Vol. 4 No. 2, 2023.

Dwi Ermayanti, “Pelanggaran Hak Cipta dalam Media Sosial”, Jurnal

Rechtens, Vol. 8 No. 2, 2019, hlm. 230.

Pratama, Firdaus. “Penyelesaian Sengketa Hak Cipta melalui Mediasi.”

Jurnal Hukum Kreatif, Vol. 3 No. 1, 2022.

Putra, Aldi dan Rahman, Y. “Pelanggaran Hak Cipta pada Platform Digital.”

Jurnal Media dan Teknologi Hukum, Vol. 4 No. 1, 2023.

Santoso, R. “Hak Ekonomi Pencipta di Era Digital.” Jurnal Hukum dan

Informasi Digital, Vol. 5 No. 2, 2022.

Sinta Dewi, “Implikasi Pelanggaran Hak Cipta dalam Media Digital”, Jurnal

Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No. 2, 2018.

Sufiarina, “Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital”, Jurnal Hukum IUS

QUIA IUSTUM, Vol. 26 No. 3.

Yuniarti, “Perlindungan Hak Cipta terhadap Karya Seni Ruang Publik”,

Jurnal Negara Hukum, Vol. 9 No. 1, 2018.

Andika Wijaya, Hukum Hak Cipta, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Arini, Devita. Hukum Hak Cipta dan Implementasinya. Jakarta:

Prenadamedia Group, 2021.

Lestari, Rina. Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Transformasi Digital.

Bandung: Nusa Media, 2021

Rachmadi Usman, Hukum Hak Cipta dan Perlindungannya, Jakarta: Sinar

Grafika, 2020.

Siregar, Andhika. Dasar-Dasar Hukum Hak Cipta. Jakarta: Sinar Grafika,

2020.

Teguh Prasetyo, Kebijakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung:

Nusa Media, 2019.

Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Jakarta: Kompas,

2019.

Wahyudi, Mahendra. Hak Moral dalam Sistem Hak Cipta Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2020.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19

Tahun 2016

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Cynthia Louren Natalia, Mohammad Wendy Trijaya, Nenny Dwi Ariani, Siti Nurhasanah, & Dora Mustika. (2026). Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Dokumentasi Ruang Terbuka Publik. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 774–782. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3155

Issue

Section

Articles