Peran Polisi sebagai Penegak Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan Kelompok Remaja di Indonesia

Authors

  • Mulya Natanael Parasian Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Eko Raharjo Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Rinaldi Amrullah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Tri Andrisman Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Mamanda Syahputra Ginting Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3152

Keywords:

Peran Polisi, Penegakan Hukum, Kejahatan Kekerasan

Abstract

Kekerasan yang dilakukan oleh kelompok remaja merupakan salah satu bentuk kejahatan yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya mengancam ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang luas bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran polisi sebagai penegak hukum dalam penanggulangan kejahatan kekerasan oleh kelompok remaja, dengan menelaah fungsi preventif, represif, dan pre-emptive yang dijalankan aparat kepolisian. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta data empiris terkait pola intervensi kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penanganan kekerasan kelompok remaja sangat bergantung pada kemampuan polisi dalam membangun kolaborasi dengan masyarakat, lembaga pendidikan, serta pemerintah daerah. Upaya preventif seperti patroli rutin, penyuluhan hukum, dan pembinaan remaja terbukti lebih efektif dalam menekan angka kejadian dibandingkan tindakan represif semata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan kejahatan kekerasan kelompok remaja memerlukan strategi komprehensif dengan dukungan regulasi, profesionalisme aparat, serta partisipasi aktif berbagai pemangku kepentingan.

References

Aisyah Rahmatillah, “Sinergi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

dalam Pengendalian Kekerasan Remaja,” Jurnal Ilmu Pemerintahan,

Vol. 5 No. 2, 2021.

Andika Prasetyo, “Kebijakan Penanggulangan Kekerasan Digital di

Kalangan Remaja,” Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 12 No. 1, 2022.

Dwi Kusuma & Rina Handayani, “Perilaku Kekerasan Remaja dalam

Perspektif Kriminologi,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 2,

2020.

Harahap, Roni. “Peran Polisi dalam Pencegahan Kekerasan Remaja.” Jurnal

Ilmu Kepolisian, Vol. 7 No. 1, 2021.

Hidayat, Robby. “Pengaruh Lingkungan Sosial terhadap Perilaku

Menyimpang Remaja.” Jurnal Sosiologi Pendidikan, Vol. 5 No. 1, 2020.

Maulana, Dedi. “Strategi Penegakan Hukum Berbasis Masyarakat.” Jurnal

Keamanan Nasional, Vol. 5 No. 2, 2020

Pranata, Andi. “Media Sosial dan Eskalasi Kekerasan Remaja.” Jurnal

Kriminologi Indonesia, Vol. 12 No. 2, 20

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana,

2018.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Bandung: Alumni, 2017.

Mulyadi, Lilik. Kriminologi dan Perilaku Menyimpang Remaja. Bandung:

Alumni, 2019.

Rena Yulita, Kriminologi dan Perilaku Remaja, Bandung: Refika Aditama,

2019.

Sarwono, Sarlito Wirawan. Psikologi Remaja. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, 2019.

Suyanto, Bagong. Sosiologi Anak dan Remaja. Jakarta: Kencana, 2020.

Teguh Prasetyo, Kriminologi, PT Refika Aditama, 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik

Indonesia

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

(KUHAP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana

Anak (SPPA)

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Mulya Natanael Parasian, Eko Raharjo, Rinaldi Amrullah, Tri Andrisman, & Mamanda Syahputra Ginting. (2026). Peran Polisi sebagai Penegak Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan Kelompok Remaja di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 763–772. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3152

Issue

Section

Articles