Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Outsourcing pada BUMN Sektor Kebandarudaraan

Authors

  • Ni Komang Ayu Meitrisnawati Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • I Nyoman Budiana Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • I Gusti Ayu Eviani Yuliantari Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Dewa Krisna Prasada Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3151

Keywords:

Outsourcing, Asas Proporsionalitas, Kompensasi, BUMN Kebandarudaraan.

Abstract

Studi ini menganalisis penerapan asas proporsionalitas dalam penentuan kompensasi bagi pekerja kontrak outsourcing di sektor BUMN Pelayanan Jasa Kebandarudaraan, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr. Masalah hukum muncul dari pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akibat pengurangan kuota oleh perusahaan pemberi kerja (user) BUMN, yang sering kali mengabaikan masa kerja jangka panjang pekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi saat ini di bawah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 menekankan perhitungan kompensasi secara ketat berdasarkan periode kontrak yang aktif, yang berpotensi mengabaikan akumulasi masa kerja pekerja yang telah dikontrak berulang kali. Analisis terhadap putusan pengadilan mengungkapkan bahwa meskipun kepatuhan hukum formal seringkali terpenuhi, keadilan substantif yang tercermin dalam asas proporsionalitas di mana kompensasi harus mencerminkan besarnya kontribusi pekerja dari waktu ke waktu masih menjadi celah kritis. Studi ini menyimpulkan bahwa penafsiran hukum harus meluas melampaui pembacaan tekstual untuk memasukkan prinsip-prinsip keadilan, memastikan bahwa pekerja outsourcing menerima kompensasi yang adil dan proporsional dengan durasi layanan aktual mereka, bukan hanya masa kontrak terakhir mereka.

References

Journal

Hanifan Sudahnan, A. A. (2014). Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Di Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja Pailit. Jurnal Perspektif, 19(2), 83-94.

Hidayati, T. (2022). Analisa Yuridis Pengawasan Manajerial Pekerja Outsourcing Setelah Berlaku Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(2), 132-156. https://doi.org/10.36987/jiad.v10i2.3078

Murtafiah, N. H., & Nurhana, N. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021: Tinjauan Maslahah Mursalah. Mubtadiin: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 168–182.

Nugroho, A. A. (2022). Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja. Jurnal USM Law Review, 5(2), 540-555. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5555

Parinduri, A. S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummaniorah, 3(1), 35-46.

Pratiwi, W. B., & Andani, D. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 652–673. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art9

Ramadhona, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan. Jurnal Yuridis, 10(2), 261-274.

Rofiq, A. (2021). Keadilan Sosial dalam Praktik Outsourcing di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 87–102.

Sephia Putri, A., & Suartini, S. (2025). Tanggung Jawab Mitra dalam Perhitungan Jam & Upah Lembur Karyawan Perusahaan Alih Daya Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3210–3218. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4395

Simanjuntak, H. (2022). Outsourcing dan Ketidakpastian Hukum: Telaah Hukum Positif dan Realitas Praktik. Jurnal Hukum Prioris, 6(2), 45–60.

Yuliardi, A. D., & Santoso, I. B. (2022). Tanggung Jawab Perusahaan Outsourcing Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Dalam Berbagai Aspek Menurut Hukum Positif Indonesia. Gorontalo Law Review, 5(1), 190-201.

Book

Anatami, D. (2019). Hukum Ketenagakerjaan dan Outsourcing. Yogyakarta: Deepublish.

Farida, I. (2020). Perjanjian Perburuhan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing. Jakarta: Sinar Grafika.

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sutedi, A. (2022). Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Ayu Meitrisnawati, N. K., I Nyoman Budiana, I Gusti Ayu Eviani Yuliantari, & Dewa Krisna Prasada. (2026). Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Outsourcing pada BUMN Sektor Kebandarudaraan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 801–807. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3151

Issue

Section

Articles